Oleh: Fauzi Fashri
Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana lumpur panas Lapindo Brantas Inc. menggenangi wilayah Porong, Sidoarjo, atau peristiwa banjir yang hampir menenggelamkan Jakarta. Rakyat berbondong-bondong meninggalkan tempat mereka, sementara lahan pekerjaan dan barang-barang berharga mereka habis begitu saja. Hingga kini belum ada kejelasan mengenai masa depan mereka. Kasus lumpur panas di Sidoarjo dan banjir di Jakarta tidak semata-mata peristiwa alam atau human error, tetapi dibalik itu menyimpan sebuah misteri yang bernama kuasa bisnis.
Mungkin kita masih enggan membuat eksplisit banyak hal. Atau kita takut untuk menguak persoalan ekonomi politik di sekitar masyarakat melalui kaca mata waspada atas berbagai kinerja institusi bisnis. Namun, kasus demi kasus yang mengaitkan kinerja kekuasaan bisnis telah terjadi dihadapan kita, dan kita tak bisa menutup mata dari persoalan itu semua.
Modus operandi kekuasaan bisnis yang secara langsung dilakukannya terhadap masyarakat biasanya lolos dari pengamatan kita. Hal ini dikarenakan konstruksi gagasan kita mengenai kekuasaan masih bercorak legal-formal, berkisar pada kekuasaan negara. Padahal, menurut Steven Lukes dalam bukunya Power: Radical View (1974), setidaknya ada tiga cara bagaimana kekuasaan menjelma.
Pertama, melalui otoritas eksekutif atau lembaga legislatif untuk membakukan peraturan. Pada level ini, wajah legal-formal kekuasaan tampak jelas. Tiga bagian tubuh negara, berdasarkan konsepsi trias politica, bekerja menggunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk memperoleh pengakuan yang sah dari rakyat.
Kedua, kekuasaan hadir lewat kapasitas pemilik atau pembuat iklan dan media untuk menentukan wajah realitas sosial, serta menciptakan selera masyarakat.
Ketiga, kekuasaan menjelma lewat kemampuan pemilik finansial untuk mempengaruhi tata pemerintahan dan masyarakat. Kapasitas kekuasaan bisnis kategori ini mengerahkan kekuatan uangnya untuk mempengaruhi anggota lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Banyak kasus yang terjadi di Indonesia memperlihatkan bagaimana kekuasaan bisnis mengambil alih (take over) peran negara, membeli peraturan pengadilan, hingga mendesak penggusuran suatu wilayah demi orientasi kepentingan bisnis pemilik modal. Menjadi jelas bagi kita bahwa kekuasaan tidak hanya hadir dalam satu wajah. Ia menyebar ke setiap sendi-sendi kehidupan dan berdampak konkrit terhadap masyarakat. Praktik serta mode bekerjanya kekuasaan cenderung mengalami pergeseran dari state apparatus ke tangan para pemilik modal (the holding of capital). Artinya, sumber kekuasaan tidak hanya berada di tangan para pejabat begara atau aparat-aparat birokrasi.
Tidak bisa dipungkiri bahwa posisi pengusaha dan kuasa bisnisnya menjadi lebih berpengaruh untuk menentukan kebijakan publik ketimbang seorang menteri atau gubernur. Kebijakan publik yang seharusnya berpihak pada kepentingan umum telah terlepas dari makna publik itu sendiri. Hal ini tidak bisa lepas dari keberadaan badan publik yang menjadi alat pelaksana kepentingan dominan. Meminjam istilah B. Herry Priyono, kekuasaan bisnia telah menjadi ‘Leviathan baru’ yang ditandai oleh tunduknya segala lembaga negara kepada kuasa bisnis.
Dalam rangka membicarakan kekuasaan bisnis di tengah tata ekonomi-politik negara yang sedang carut-marut ini, ada baiknya kita menelusuri sudut pandang yang digunakan oleh pemilik modal dalam memandang realitas di luar dirinya. Para pemilik modal yang ditopang oleh besarnya uang dan institusi bisnisnya cenderung mereduksi realitas sosial sebatas proses transaksi ekonomi. Logika yang mendasari praktik kerjanya ialah segala sesuatu baik tanah, air, udara, bahkan manusia harus dilihat sebagai aset produksi yang membawa keberkahan.
Cara pandang economicus seperti ini melibatkan kalkulasi untunf-rugi, efektif-efisien untuk mengevaluasi realitas sosial. Dampak kemanusiaan maupun ekologis dipinggirkan, sedangkan akumulasi keuntungan dijadikan prioritas utama. Status manusia yang memiliki tanggung jawab sosial tergantikan oleh konsepsi manusia sebagai homo economicus (manusia ekonomi). Kondisi ini diperparah lagi lewat penggunaan rumusan-rumusan ekonomi yang bersifat matematis murni sebagai landasan teoritik untuk memahami dunia.
Pada level institusi bisnis, tanggung jawab publik cenderung dipisahkan dari kekuasaan bisnis. Yang ada hanyalah tanggung jawab untuk mencapai akumulasi laba demi kepentingan korporasi. Milton Friedman (1962), Ekonom Neo-liberal, menegaskan bahwa “satu dan hanya satu tanggung jawab bisnis, yaitu mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk akumulasi laba”. Untuk menopang usaha akumulasi laba tersebut, kuasa bisnis tidak memerlukan aturan regulasi yang ketat. Kuasa bisnis hanya menginginkan regulasi dari diri sendiri, untuk diri sendiri, dan oleh diri sendiri.
Dalam kasus Indonesia, perluasan kekuasaan bisnis tidak terikat pada kekuasaan struktural negara. Seperti disinyalir oleh Robison, dalam karyanya Indonesia: The Rise of Capital (1986), kelahiran kaum kapitalis (pemilik modal besar) berasal dari penguasaan mereka atas monopoli, kontrak, dan konsesi atas proyek-proyek yang dijalankan negara. Disinilah terletak kredo kuasa bisnis: tidak membutuhkan aturan ketat regulasi negara, tapi membutuhkan negara sebagai tempat mengembangbiakkan kekuasaan bisnisnya.
Untuk meneguhkan posisi kekuasaan bisnis dalam tata ekonomi politik dewasa ini, kalangan pro-akumulasi laba menawarkan mekanisme pasar sebagai solusi mencapai “kesejahteraan”. Adagium yang digunakan ialah Market is the only God”. Mereka amat percaya pada potensi dan kekuatan pasar sebagai solusi untuk keluar dari jerat-jerat kemiskinan.
Dulu, istilah pasar memberikan gambaran sebuah ruang tempat manusia saling berinteraksi, saling berhadap-hadapan antara pembeli dan penjual. Ada logika tawar-menawar antar pembeli dan penjual. Begitpun kesepakatan terlahir dari tatap muka secara langsung. Pasar, yang kita kenal, berwujud dalam topografi ruang negosiasi antar pelaku yang berkeinginan.
Kini, mengutip pemikiran Goenawan Mohamad dalam karyanya Kata dan Waktu, “pasar adalah sebuah drama zaman kita. Kata itu bukan lagi menunjukkan suatu tempat berjual-beli. Ia sudah identik dengan kegiatan jual-beli itu sendiri, yang melintasi letak, melampaui batas. Bahkan pasar telah jadi semacam energi yang ajaib, dan kapitalisme mengubah dunia dan membangun mitos-mitosnya dengan itu”.
Dalam benak kita, imajinasi tentang pasar bukan lagi sebuah ruang negosiasi yang dilakukan secara sadar. Ia telah menjelma menjadi mekanisme ekonomi untuk mengatur dan mengendalikan relasi negara-masyarakat, kebijakan pemerintah, bahkan interaksi intim antar manusia. Pasar menjadi sistem abstrak, tak tersentuh, serta memiliki logika internal yang unik.
Sang pasar, menurut Goenawan Mohamad, telah dinobatkan menjadi sebuah kekuatan ampuh yang tak kasat mata. Negara, pemerintahan, birokrasi tak berdaya dihadapan pasar. Ia adalah modus yang paling efektif dan efisien dalam mengalokasikan segala sumber daya, membuka ruang selebar-lebarnya bagi pemuasan pilihan individu. Di satu sisi, pasar tidak membutuhkan intervensi negara dan persyaratan ketat. Di sisi lain, agar pasar mencapai kesempurnaanya, ia menciptakan syarat-syaratnya sendiri secara subyektif. Misalnya, kepemilikan pribadi atas aset produksi, desentralisasi usaha ekonomi, iklim ekonomi yang kompetitif, kompetensi SDM, dsb.
Kontradiksi internal dalam logika pasar ini mengandaikan kenyataan yang seolah-olah bebas nilai. Hambatan-hambatan yang dihadapi, terutama yang datang dari negara, harus didiskualifikasi karena tidak memahami kepentingan para pelaku ekonomi. Karena itu, negara harus menarik diri demi keuntungan mekanisme murni dan anonim, yaitu pasar. Padahal, yang sering kita lupakan bahwa pasar merupakan tempat menjamin kepentingan juga, yaitu kekuasaan finansial.
Pada level negara, relasi kuasa bisnis dan sistem pasar menyebabkan ketegangan antar instansi-instansi negara. Menggunakan perumpamaan Pierre Bourdieu dalam bukunya Acts of Resistance: Against the Tyranny of the Market, ketidakaturan terjadi antara “tangan kanan negara” (the right hand of the state) dengan “tangan kiri negara” (the left hand of the state). Tangan kanan negara diartikan sebagai gugus lembaga negara yang memiliki fungsi finansial, seperti: departemen keuangan, bank sentral, kabinet pemerintahan. Sedangkan tangan kiri negara adalah gugus lembaga negara yang dikenakan fungsi kesejahteraan, misal: departemen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Pola ketidakharmonisan terjadi ketika logika kuasa bisnis privat mendikte “tangan kanan negara”. Pada gilirannya “tangan kanan” mendikte logika praktik “tangan kiri negara”. Secara otomatis, gugus lembaga “tangan kiri negara”, seperti departemen kesehatan dan pendidikan, dikondisikan oleh logika kuasa bisnis. Jika tidak, lembaga-lembaga yang berfungsi menjamin kesejahteraan publik akan mati karena kekurangan sumber daya finansial.
Bourdieu (1998) menegaskan kondisi ini dengan ungkapan, “the right hand no longer knows, or, worse, no longer really wants to know what the left hand does. In any case, it does not to pay for it”. Tangan kanan negara tidak mau tahu apa yang dilakukan oleh tangan kiri. Sejatinya, tangan kanan membiayai tangan kiri negara. Namun, tangan kiri negara dipaksa untuk mencari sumber finansial sendiri. Kenyataan ini dapat kita lihat ketika departemen pendidikan atau kesehatan melakukan proses kapitalisasi dan komersialisasi untuk menopang kinerja instansi tersebut agar dapat berjalan. Itu semua menunjukkan tata ekonomi-politik yang kehilangan rona kemanusiaannya.
Oleh karena itu, “tangan kiri negara” sebagai institusi yang melindungi kaum miskin dari proses marginalisasi harus membebaskan firi dari dominasi logika praktik kuasa bisnis dan tirani pasar. Keadilan distributif perlu diposisikan sebagai kinerja utama untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Bukan malah menopang perselingkuhan kuasa bisnis dengan kuasa politik, modal dengan negara.
Rabu, 14 Mei 2008
SIASAT POLITIK POSMODERNISME
(Sebuah Pertunjukan Teater Harakiri)
Oleh: Fauzi Fashri
“Alunan nada yang merdu terdengar di tengah-tengah padang rumput yang bertaburan bunga. Tak ada seorang pun ketika melintasinya yang tidak terlena suara merdunya, meskipun disekelilingnya penuh dengan mayat-mayat korban yang berjatuhan. Jangan dengarkan nyanyian Sirens itu dan tutup telinga kalian! Begitu nasihat bijak Circe kepada Odysseus. Apakah yang dapat mengalahkan nyanyian sirens itu? Yang pasti bukanlah kekuatan ataupun kekerasan fisik, tetapi anda harus mendendangkan lagu yang lebih indah dan merdu lagi yaitu nyanyian Orpheus, sehingga membuat orang-orang sirens mabuk kepayang.”
Itulah sepenggal cerita mitologi Yunani yang dapat kita gunakan untuk menggambarkan kondisi dunia saat ini. Apabila kita bertanya, masihkah ada nyanyian Sirens itu pada kondisi sekarang? Ya, ia masih ada. Tetapi bukan lagi berupa makhluk-makhluk aneh. Sirens telah menjelma menjadi “nyanyian teoritik” yang terus menerus mengumbar janji-janji masa depan. Ia bukanlah sebuah istilah semata, bukan pula data-data statistik ekonomi, melainkan suatu proyek pemikiran terencana yang mengendalikan manusia dan tatanan masyarakat. Sedangkan nyanyian Orpheus berupa suara yang datang dari bilik-bilik kecil kehidupan. Suara ini terdengar redup ditengah alunan nyaring “sang sirens”. Inilah dia dua nyanyian yang saling bertarung, antara nyanyian modernisme dan nyanyian posmodernisme yang sedang menggugatnya.
Jika kita tilik dari akar gagasan, modernisme merupakan sebuah gugus gagasan yang mendominasi cakrawala dunia dari abad pencerahan hingga kini. Ia menjadi motor penggerak bagi terbentuknya peradaban dan ia berlandaskan pada kerangka filosofis yang khas dan terprogram. Orang banyak mengistilahkannya dengan “Proyek Pencerahan” (Enlightenment Project). Begitu menghujam pengaruhnya hingga mampu menjadi “naskah besar” bagi pentas kehidupan manusia. Ia begitu diagungkan tapi ia juga dicerca banyak kalangan.
Di awali niat untuk keluar dari mitos-mitos masa lalu, modernisme mencanangkan abad pencerahan dengan memposisikan nalar sebagai panglima yang mampu membimbing manusia ke arah yang lebih baik. Namun, sebagai proyek pencerahan pula modernisme menampilkan sisi perusak bagi keluhuran sebuah peradaban. Alih-alih menanggalkan segala hal yang berbau tidak rasional, modernisme malah terjebak dalam kesesatan logika yang ujungnya membangun penggung mitos tersendiri. Kondisi ini, menurut Adorno dan Horkheimer, dinamakan sebagai dialektika pencerahan (The Dialectic of Enlightenment) yang mana menggambarkan kondisi paradoksal dari gugus gagasan modernisme.
“…Adorno and Horkheimer argue that modernity originates in classical times and describes a process by which myth becomes enlightenment and enlightenment becomes myth. Both mythic thought and modern instrumental reason are expressive of the same drive to dominate our inner and outer nature”
Sebelum kita memasuki belantara gagasan posmodernisme, perlu kiranya menelaah secara sistematis apa yang dimaksud dengan modernitas dan modernisme. Telaah ini perlu kita lakukan guna mendudukkan secara tepat istilah posmodernitas dan posmodernisme. Melakukan kajian terhadap hal ini merupakan entry point untuk memasuki langgam posmodernisme yang seringkali menghadirkan kebingungan teoritik bagi kita.
A. Modernitas dan Modernisme
Modernitas adalah sebutan bagi kondisi konkrit sosial, ekonomi, politik, dan budaya zaman modern yang berbeda dengan zaman pertengahan. Modernitas sendiri muncul karena sekularisasi di segala bidang (politik, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan sebagainya) karena semangat pemikiran bebas dan humanisme. Peristiwa-peristiwa penting yang turut mendorong modernitas antara lain: (a) Revolusi Ilmu Pengetahuan, (b) Revolusi Perancis, dan (c) Revolusi Industri inggris. Revolusi-revolusi tersebutlah yang kemudian melahirkan elemen-elemen modernisasi seperti sains dan teknologi, demokrasi, dan kapitalisme.
Secara sosiologis, masyarakat abad pertengahan adalah masyarakat yang relatif kecil, homogen, tanpa pembagian kerja, di mana tradisi, adat istiadat, dan agama memainkan peran kunci. Sebaliknya, masyarakat modern adalah masyarakat yang heterogen, industrial, dan sekuler, di mana sains dan teknologi ganti memainkan peran kunci menggantikan tradisi dan agama. Secara umum modernitas berarti tumbuhnya industri, kota-kota, kapitalisme pasar, keluarga borjuis, dan demokratisasi.
Masyarakat modern bukan lagi masyarakat kecil di mana satu sama lain saling kenal dan bergotong royong secara sukarela. Masyarakat modern adalah masyarakat yang heterogen secara kultural dan agama, di mana norma hubungan antar manusia dieksploitasi dalam bentuk kontrak (saya bekerja bukan karena saya kenal anda, tetapi karena menurut perjanjian anda akan mengupah saya 100 perak per jam).
Apabila modernitas adalah realitas sosial masyarakat pasca abad pertengahan, maka modernisme merupakan gugus gagasan yang berkembang di masa itu yang memiliki implikasi strategis bagi modernisasi. Kurang lebih ada tiga gagasan yang berkembang di dalam gugus modernisme, antara lain (a) kapitalisme, (b) humanisme, dan (c) rasionalisme.
1. Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu pemikiran di bidang ekonomi yang ingin membuat persoalan ekonomi lepas dari teologi. Apabila di zaman pertengahan, ekonomi masih dibelenggu oleh agama, maka para pemikir seperti Quesnay dan Adam Smith meminta persoalan ekonomi menjadi persoalan dunia, dan apabila dibiarkan akan terjadi otoregulasi.
Kapitalisme menurut mereka adalah paham yang membebaskan manusia untuk berekonomi secara bebas dan mengejar laba bebas dari intervensi Negara maupun agama. Prinsip yang menancap kuat pada waktu itu adalah laissez faire, yaitu sebuah prinsip yang melarang otoritas eksternal untuk turut campur dalam masalah ekonomi. Smith berkeyakinan, apabila manusia dibebaskan untuk mengejar profit, maka akan ada kompetisi, dan melalui kompetisi itu stabilitas masyarakat akan terjaga (seolah-olah ada tangan tak kelihatan yang mengatur masyarakat di luar pengetahuan pelaku ekonomi-pelaku ekonomi). Prinsip lain adalah kapitalisme menekankan bahwa produksi ditujukan untuk profit guna penambahan modal. Dengan logika baru ini, para kapitalis berlomba memproduksi barang seefisien mungkin, sehingga modal dapat terakumulasi dan fondasi perusahaan makin kuat.
2. Humanisme
Setelah hampir 10 abad Eropa diselimuti kabut teologis yang memanipulasi kebenaran dan mematikan pemikiran bebas, suatu gerakan kultural muncul di Italia dan pengaruhnya dengan cepat mengglobal. Gerakan kultural tersebut dikenal dengan nama Renaisans. Kata ‘renaisans’ sendiri berarti kelahiran kembali, suatu gairah baru menggali kembali khazanah intelektual Yunani Kuno yang mengedepankan rasionalitas dan kebebasan berpikir.
Semangat renaisans menimbulkan rasa kepercayaan pada otonomi manusia dalam memperoleh kebenaran. Kebebasan berpikir kembali berkembang setelah lumpuh oleh dominasi gereja yang selama ini bersikap intoleran terhadap pemikiran bebas. Pemikiran bebas yang tadinya tidak berkembang di abad pertengahan karena dominasi gereja mulai berkembang dengan pesatnya di mana renaisans. Kebenaran tidak lagi bersumber pada teks-teks suci, melainkan pada langkah-langkah metodis berupa pengamatan empiris dan perumusan hipotesa. Bahkan kemudian, melalui Francis Bacon, teks-teks filosofis Yunani Kuno pun dianggap sebagai salah satu idols yang dapat mendistorsi obyektivitas penelitian ilmiah.
Perkembangan setelah renaisans adalah masa modern. Masa modern dikenal sebagai masa penegasan subjektivitas manusia, sebuah kelanjutan dari semangat zaman renaisans. Manusia yang tadinya dianggap semata-mata bagian dari alam (Yunani Kuno), tempat tertinggi dalam hierarki penciptaan (Abad Pertengahan), sekarang memperoleh status sebagai subyek otonom yang independent dalam merumuskan pengetahuan, nilai-nilai, dan kebudayaan. Kecenderungan untuk memandang manusia sebagai subyek yang otonom, dikenal sebagai suatu cirri yang mewarnai zaman modern, yakni antroposentrisme. Kembalinya manusia sebagai pusat semesta yang otonom, rasional, dan bebas menandai lahirnya sebuah paham yang menekankan kebernilaian manusia sebagai manusia dan menolak perlakuan bendawi terhadap manusia, yang dikenal dengan paham humanisme. Paham humanisme adalah fondasi bagi berkembangnya gagasan tentang hak asasi manusia universal.
3. Rasionalisme
Rasionalisme, singkatnya, adalah kepercayaan terhadap akal budi. Segala bentuk klaim, apakah itu moral, estetika, pengetahuan, hanya dapat diterima apabila dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Sehingga rasionalitas menegasikan segala bentuk klaim yang tidak memiliki pendasaran rasional seperti yang didapati dalam tradisi, dogma, dan otoritas.
Para rasionalis beranggapan sudah saatnya kita membangunkan masyarakat yang selama ini tertidur rasionalitasnya karena dipaksa percaya dan taat tanpa mengerti. Rasionalisme membawa masyarakat pada fajar budi (aufklarung) berimplikasi pada bidang politis, agama, dan ilmu pengetahuan.
Dalam bidang politis muncul paham perjanjian sosial yang memahami Negara bukan lagi negara kodratiah, melainkan muncul dari suatu perjanjian antara individu-individu yang bebas. Paham perjanjian menekankan antara individu-individu yang bebas. Paham perjanjian menekankan suatu prinsip bahwa masyarakat bukan berada di bawah negara, melainkan negara di bawah masyarakat. Negara tidak bisa seenaknya mengatur masyarakat. Artinya, apabila Negara melanggar perjanjian, yaitu fungsi-fungsi yang wajib dipenuhi pada momen awal pembentukan negara (misalnya fungsi perlindungan terhadap HAM), maka masyarakat berhak menarik dukungannya, sehingga negara kehilangan legitimasinya.
Dalam bidang agama, segala bentuk dogma diperiksa kembali apakah benar secara rasional ataukah semata-mata karena otoritas religius yang menyatakannya. Kitab suci tidak lagi dimonopoli penafsirannya oleh otoritas religius, tetapi dikembalikan ke masing-masing individu untuk merenungkan, memikirkan, guna penguatan iman. Pendeknya, suatu dogma benar bukan karena dinyatakan oleh suatu otoritas religius, melainkan karena sang individu secara rasional memahami dan mengiyakannya.
Dalam bidang ilmu pengetahuan terjadi revolusi di mana pengetahuan tentang kosmos tidak lagi didasarkan pada teks suci maupun filsafat kuno melainkan murni pada rasio manusia. Muncul doktrin mekanisme yang mengatakan bahwa keteraturan dalam alam bukan disebabkan kekuatan-kekuatan gaib melainkan alam itu sendiri. rasio manusialah melalui observasi empirik yang mampu menemukan hukum-hukum keteraturan alam dan kemudian menerapkannya dalam bentuk teknologi.
Selain sebagai gugus gagasan, modernisme juga merupakan gambaran dunia yang pada taraf tertentu mampu menghasilkan tatanan sosial yang diingikannya. Gambaran dunia tersebut menjadi landasan pokok yang menjadi panduan bagi modernisme dalam mencandra dunia. Gambaran dunia modernisme tersebut mengimplikasikan banyak dampak negative pada tingkat praktis, antara lain:
1. Pandangan dualistiknya yang membagi seluruh kenyataan menjadi subjek dan objek, spiritual-material, manusia-dunia, dsb., telah mengakibatkan objektivisasi alam secara berlebihan dan pengurasan alam semena-mena.
2. Pandangan modern yang bersifat objektivistis dan positivitis akhirnya cenderung menjadikan manusia seolah objek juga, dan masyarakat pun direkayasa bagai mesin.
3. Dalam modernisme ilmu-ilmu positif-empiris mau tak mau menjadi standar kebenaran tertinggi. Akibat dari hal ini adalah, bahwa nilai-nilai moral dan religius kehilangan wibawanya. Alhasil timbullah disorientasi moral-religius, yang pada gilirannya mengakibatkan pula meningkatnya kekerasan, keterasingan, depresi mental, dst.
4. Materialisme. Bila kenyataan terdasar tak lagi ditemukan dalam religi, maka materilah yang mudah dianggap sebagai kenyataan terdasar. Materialisme ontologism ini didampingi pula dngan materialisme praktis, yaitu bahwa hidup pun menjadi keinginan yang tak habis-habisnya untuk memiliki dan mengontrol hal-hal material. Dan aturan main utama tak lain adalah survival of the fittest, atau dalam skala lebih besar: persaingan dalam pasar bebas. Etika persaingan dalam mengontrol sumber-sumber material inilah yang merupakan pola perilaku dominant individu, bangsa dan perusahaan-perusahaan modern.
B. Posmodern, Posmodernitas dan Posmodernisme
Istilah postmodern muncul pertama kali pada wilayah seni dan digunakan Frederico de Onis tahun 1930-an sebagai reaksi atas seni modern. Namun istilah itu baru popular dan banyak digunakan setelah tahun 1960/1970-an. Istilah “Postmodern” adalah term deskiptif untuk menggambarkan apa yang datang setelah era modern. Penggunaan istilah postmodern setelah tahun 1970-an kita temukan dalam berbagai bidang yakni: seni rupa, psikologi, filsafat dan lain-lain. Istilah postmodern bahkan cenderung secara luas dengan pengertian yang agak longgar cenderung ambigu dan seakan-akan “memayungi” berbagai aliran pemikiran yang satu sma lain tidak selalu berkaitan. Kekaburan itu juga terdapat pada pemakaian awalan ‘pos’ dan akhiran ‘isme’ pada (pos-) modern (-isme) yang biasanya dibedakan dengan istilah posmodernitas.
Istilah postmodern bukan bersifat ‘anti modern’, setidakya menurut sebagian teoritisi. Istilah postmodern mengandung suatu konsep yang berbeda dengan arah gerakan anti-otoritarianisme dan anti kepitalisme tahun 1960-an dan 1970-an. Pendekatan postmodern bukanlah penghapusan atas segala hal yang berbau modern dan bukan pula gerakan yang mau kembali ke masa lalu. Dengan demikian, pendekatan postmodern tidak dimulai dari lembaran kosong yang sama sekali baru.
Istilah ‘posmodernitas’ dapat pula mengacu pada satu era (periode) di mana kepercayaan pada modernitas mulai memudar. Misalnya: mulai hilangnya kepercayaan masa modern bahwa ilmu pengetahuan dapat menciptakan kemakmuran; bahwa ilmu pengetahuan akan membawa kemajuan bagi kemanusiaan (emansipasi dan progress). Hilangnya kepercayaan ini disebabkan oleh kenyataan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi bukan hanya dapat membantu manusia untuk memenuhi keinginannya, akan tetapi juga di sisi lain menimbulkan banyak masalah dan penderitaan, seperti: kerusakan lingkungan luar biasa, perang dan ancaman nuklir, dan pembunuhan missal yang dilakukan Nazi terhadap orang Yahudi dan Serbia terhadap penduduk Bosnia. Peristiwa ini membuktikan bahwa modernitas memiliki dampak negatif. Modernitas yang diidentikkan dengan manusia yang rasional, dalam banyak hal, ternyata bertindak sangat tidak rasional.
Posmodernitas adalah istilah yang biasanya digunakan untuk menggambarkan realitas sosial masyarakat posindustri, sedang posmodernisme adalah realitas pemikiran yang berbeda dari modernisme. Masyarakat pasca indutri adalah masyarakat di mana ekonomi telah bergeser dari ekonomi manufaktur ke ekonomi jasa ketika ilmu pengetahuan memainkan peran sentral. Kerja bukan lagi kerja fisik, melainkan otak, di mana profesi seperti insinyur, akuntan, pengacara, dosen menjadi kelas pekerja baru. Sebagai kelas pekerja baru, mereka tidak lagi dieksploitasi seperti buruh di pabrik, melainkan diintegrasikan ke dalam sistem kapitalisme guna memperkuat fondasi kapitalisme itu sendiri. pekerjaan bagi mereka tidak lagi dilawankan dengan kenikmatan, melainkan kerja dilihat sebagai sarana pemenuhan kenikmatan (nonton bioskop, beli Calvin Klein, Versace, ikut body language, dsb).
Posmodernitas adalah babakan baru yang diwarnai dengan fenomena-fenomena sebagai berikut: (a) Negara-bangsa pecah ke unit yang lebih besar (misalnya Uni Eropa); (b) partai-partai politik besar menurun dan digantikan oleh berbagai gerakan-gerakan sosial (LSM-LSM), seperti gerakan feminis, gerakan lesbi dan homoseksual, gerakan antirasisme, gerakan etnis minoritas, gerakan buruh, yang selama ini kurang mendapat representasi di makro politik; (c) kelas sosial terfragmentasi dan menyebar ke kelompok-kelompok kepentingan yang memfokuskan pada gender, etnisitas, atau orientasi seksual. Orang tidak lagi mengatakan dirinya sebagai anggota kelas proletar yang ingin merobohkan kelas pemodal. Orang sekarang mengidentifikasikan dirinya sebagai anggota kelompok kepentingan, seperti kelompok feminis, etnis, orientasi seksual, melawan hegemoni budaya patriarchal, anglo-saxon, dan heteroseksual; (e) prinsip kesenagan dan dorongan mengkonsumsi menggantikan etika kerja yang menekankan disiplin, kerja keras, anti kemalasan, panggilan spiritual (kerja = ibadah). Orang bekerja bukan karena meyakini adanya nilai yang inheren dalam kerja, melainkan semata-mata menjadikan kerja sarana pemuas dorongan kenikmatan. Prinsip kenikmatan merajarela mengalahkan prinsip realitas.
C. Mapping Posmodernisme
Dalam bukunya The Condition of Postmodernity: An Enquiry into the Origins of Culture Change, David Harvey –yang disadur dari Karya Ihab Hassan- menyusun sebuah tabel yang menggambarkan perbedaan pemikiran atau dikotomi paradigma modernisme dngan paradigma posmodernisme dalam berbagai bidang: seni, lingustik, filsafat, antropologi, psikoanalisa, politik, bahkan filsafat ketuhanan sebagai berikut:
Tabel Perbedaan Modernisme dan Posmodernisme
No Modernism Postmodernism
1. Romanticism/symbolism Paraphysics/Dadaism
2. Form (conjunctive, closed) Antiform (disjunctive, open)
3. Purpose Play
4. Design Chance
5. Hierarchy Anarchy
6. Mastery/logos Exhaustion/silence
7. Art object/finished work Exhaustion/silence
8. Distance Participation
9. Creation/totalization/synthesis Decreation/deconstruction/anthitesis
10. Presence Absence
11. Centring Dispersal
12. Genre/boundary Text/intertext
13. Semantics Rhetoric
14. Paradigm Syntagm
15. Hypotaxis Parataxis
16. Metaphor Metonymy
17. Selection Combination
18. Root/depth Rhizome/surface
19. Interpretation/reading Against interpretation/misreading
20. Signified Signifier
21. Lisible (readerly) Scriptible (writerly)
22. Narrative/grande historie Anti-narrative/petite historie
23. Master code Idiolect
24. Symptom Desire
25. Type Mutant
26. Genital/phallic Polymorphous/androgynous
27. Paranoia schizophrenia
28. Origin/cause Difference-differnce/trace
29. God the father The Holy Ghost
30. Metaphysics Irony
31. Determinacy Indeterminacy
32. Transcendence Immanence
Sumber: David Harvey, The Condition of Postmodernity: An Enquiry into the Origins of Culture Change, Cambridge & Oxford, Blackwell, 1990, hlm 43.
Perbedaan antara modernisme dan posmodernisme lebih rinci dalam berbagai bidang dapat dirangkum sebagai berikut:
No Bidang Modernisme Posmodernisme
1. Politik Negara (nation state)
Totalitarianisme
Konsensus
Friksi kelas Region
Demokrasi
Disensus
Isu agenda baru
2. Ekonomi Fordisme
Monopoli
Kapitalisme
Sentralisasi Pasca-fordisme
Multinasional
Sosialisme
Desentralisasi
3. Masyarakat Pertumbuhan pesat
Industrial
Berstruktur kelas
Proletariat Kestabilan berkesinambungan
Postindustrial
Kelompok kecil
Kognitariat
4. Kebudayaan Kemurnian
Elitisme
Objektivisme Double coding
Massa
Naturalisme (alamiah)
5. Estetika Harmoni sederhana
Estetika Newtonian
Top down/terintegrasi
Ahistoris Anti-harmoni
Estetika big-bang
Semiosis
Historis
6. Filsafat Monisme
Materialisme
Utopian Pluralisme
Semiotik
Heteropian
7. Media Dunia cetak
Berubah cepat Elektronik
Mengubah dunia
8. Ilmu Mekanistik
Linear
Deterministic
Mekanika Newton Mengorganisasi
Non-linear
Indeterministik
Mekanika kuantum
9. Agama Atheisme
Tuhan sudah mati
Patriarkhis
kekecewaan Panentheisme
Spiritualisme kreatif
Pasca-patriarkhis
Terpesona
10. Pand hidup Mekanistik
Reduktif
Terpisah
Hierarkis
Kepastian
Antroposentris
Absurditas Ekologis
Holistik
Berkaitan
Heterarkis
Kebetulan
Kosmologis
Optimisme tragis
D. Epistemologi dan Filsafat Ilmu Pengetahuan Era Posmodern
Dari tabel di atas terlihat bagaimana kultur atau budaya postmodern banyak bersinggungan dengan permasalahn epistemologi dan filsafat ilmu pengetahuan. Misalnya: disensus, desentralisasi, epistemologi alamiah, semiotika, permainan, anarki, partisipasi, dekonstruksi, ketidakhadiran, teks/interteks, retorik, rhizome, histories, pluralism non linear, heterogen, indeterminism dan holistic.
Penolakan terhadap nilai-nilai modern dalam ilmu pengetahuan, terlihat pada perbedaan antara paradigma positivis yang diinterpretasikan memiliki kecenderungan reduksi pada ‘aspek kemanusiaan’ dan realitas karena didasari struktur ideology yang tidak dapat mengikuti dinamika interaksi dalam masyarakat. Postmodern menyadari itu dan menuntut perubahan dalam aktivitas keilmuan, di mana salah satu yang dapat ditelaah adalah karakteristik sudut pandang peneliti dan aktivitas penelitian dengan cara: (1) dari seorang peneliti sebagai observer (penonton pasif) menjadi observer yang berpartisipasi. (2) Dari model (gaya) penelitian satu arah menjadi gaya penelitian interaktif.
Karakteristik sudut pandang peneliti di atas berkaitan dengan pandangan epistemology posmodernis yang menolak penyamaan manusia dengan alam seperti pada paradigma positivisme. Ada beberapa prinsip epistemologi/metodologi modern yang ditolak oleh epistemologi posmodernisme, antara lain:
1. Metode ilmiah adalah metode yang baku.
2. Pertanyaan manusia dan sosial-budaya dapat dijawab dengan metode ilmiah yang baku.
3. Eksistensi manusia (human being) itu seperti mesin.
4. Objektivitas total itu dapat dicapai.
5. Kuesioner itu selalu mengemukakan kebenaran.
6. Proses penelitian benar-benar bebas dari bias personal.
7. Semua yang ada hanya merupakan sebuah teka-teki sosial yang akan terpecahkan melalui metode eksperimen.
E. Politik Posmodernisme: Agenda Radikalisme Politik
1. Dekonstruksi
Salah satu pemikir posmodernisme Jacques Derrida mengemukakan metode dekonstruksinya yang tersohor. Metode ini bukan saja untuk menolak sunjek dan logos yang dianggapnya sebagai sumber bagi model berpikir logosentrisme. Model berpikir ini terlah muncul melalui model logika/penalaran Aristoteles. Prinsip-prinsip logika Aristoteles menimbulkan konsekuensi penolakan terhadap perbedaan, pemikiran alternative dan dialektika. Prinsip logika Aristoteles itu dirumuskan Bertrand Russell sebagai berikut:
1. The law of identity: ‘whatever is, is (hukum identitas: ‘sesuatu adalah sesuatu itu sendiri,’ bisa dirumuskan ‘A adalah A’)
2. The law contradiction: “nothing can be and not be” (hukum kontradiksi: ‘sesuatu tidak bisa menjadi ada dan sekaligus tidak ada’).
3. The law of excluded middle: “everything must be or not be”. (Hukum tidak adanya jalan tengah: tidak ada antara ada dan tidak ada).
Hukum logika Aristoteles ini tidak saja mengandaikan adanya satu koherensi logis, akan tetapi juga mengarahkan semua pemikiran pada sesuatu yang lebih mendalam yang terkait dengan realitas pokok, realita dasar dan pusat asal-usul (metafisika). Untuk menjaga koherensi logis prinsip logika di atas harus diterapkan secara ketat dengan menyingkirkan ciri-ciri dan prinsip yang bertentangan dengannya, seperti: kerumitan, pengantaraan, perbedaan. Dalam pemikiran dan logika Aristoteles, metafisika dianggap sebagai filsafat yang utama atau mahkota dari semua ilmu/filsafat.
Dekonstruksi Derrida justru berkaitan dengan masalah metafisika kehadiran ini, di mana ia mendekonstruksi metafisika kehadiran, oposisi biner, oposisi antara ucapan-tulisan, serta penolakan terhadap kebenaran tunggal (logos) yang didukung oleh kaum strukturalis. Dekonstruksi Derrrida diterapkan untuk meneliti secara mendasar bentuk tradisi berpikir metafisika Barat serta dasar-dsar hukum identitas atau model berpikir logis dan linear. Derrida dengan permainan bebas dan dekonstruksinya lebih menerapkan model berpikir lateral, model berpikir kreatif dan imajinatif.
Derrida melakukan strategi dekonstruksi terhadap logosentrisme dan oposisi biner dalam filsafat barat. Menurut Derrida, para filsuf barat dari Plato, Rousseau, Descartes sampai ke Husserl, masih terbelenggu model berpikir logosentris, serta berpikir dalam oposisi biner yang bersifat hirarkis (esensi-eksistensi, substansi-aksiden, jiwa-badan, transden-empiris, positif-negatif, dsb).
Dekonstruksi Derrida berkaitan dengan instilah logosentrisme dan fonosentrisme. Logosentrisme berasal dari istilah ‘logos’ (berarti “kata”) yang dalam Perjanjian Baru berarti sebagai kehadiran kata/sabda Tuhan. Kata juga berarti sesuatu yang diucapkan (fonetik), sehingga logosentrisme disebut juga ‘fonosentrisme’. Dekonstruksi yang dilakukan Derrida adalah penolakan/pembongkaran terhadap logosentrisme atau fonosentrisme itu. Stuart Sim mengemukakan beberapa asumsi dasar yang terkandung dalam dekonstruksi antara lain:
1. Bahasa senantiasa ditandai olek ketidakstabilan dan ketidaktepatan makna.
2. Mengingat ketidakstabilan dan ketidaktepatan itu, maka tidak ada metode analisis (filsafat, analisa) yang memiliki klaim istemewa apa pun atas otoritas dalam kaitannya dengan tafsir tekstual.
3. Dengan demikian, tafsir adalah kegiatan yang tdak terbatas dan lebih mirip dengan permainan daripada analisis sebagaimana lazimnya kita pahami.
2. Jaringan Kuasa
Pemikir handal lainnya dalam pemikiran posmodernisme yaitu Michel Foucault. Ia memberikan cara berpikir baru dalam memandang kekuasaan. Ia tidak membahas kuasa dalam struktur sosial-politik, kuasa dalam hubungan kapitalis-proletar, hubungan antara tuan-budak, hubungan antara pusat dan pinggiran akan tetapi ia berbicara tentang mekanisme dan strategi kuasa. Ia tidak berbicara tentang apa itu kuasa, akan tetapi berbicara bagaimana kuasa itu dipraktikkan, diterima dan dilihat sebagai kebenaran dan bagaimana kuasa yang berfungsi dalam bidang tertentu.
Ada beberapa pemikiran Foucault mengenai kuasa yang sagat menarik dan perlu diperhatikan, antara lain:
1. Kuasa bukanlah berkaitan dengan kepemilikan akan tetapi strategi. Maksudnya adalah bahwa kuasa pada hakekatnya harus dipraktikkan. Kuasa biasanya disamakan dengan milik, karena dianggap sebagai sesuatu yang dapat diperoleh, disimpan, dibagi, ditambah atau dikurangi. Foucault menyatakan bahwa kuasa tidak dimiliki, akan tetapi dipraktikkan dalam suatu lingkungan di mana ada banyak posisi yang secara strategis berkaitan satu sama lain danb selalu mengalami pergeseran.
2. Kuasa tidak dapat dilokalisir akan tetapi terdapat di mana-mana. Selama ini, kuasa dikaitkan dengan orang atau lembaga tertentu, khususnya aparat Negara. Foucault menyatakan bahwa kuasa itu tidak hanya terkait dengan lembaga tertentu, kuasa justru terdapat di mana-mana. Di mana-mana kita temukan aturan-aturan, sistem regulasi yang menentukan bagaimana kuasa bekerja.
3. Kuasa tidak selalu bekerja melalui penindasan dan represi, akan tetapi terutama melalui normalisasi dengan norma-norma, membuat norma-norma, sedangkan regulasi berarti menyesuaikan diri dengan aturan-aturan. Kuasa tidak lagi dipahami sebagai subyek yang berkasa (raja, presiden, laki-laki) di mana subjek di sini bersifat melarang, membatasi, menindas, dsb. Kuasa tidak pula dilihat sebagai suatu proses dialektis di mana si A menguasai si B dan sebaliknya pada waktu lain.
4. Kuasa juga tidak bekerja dengan cara negative dan represif, melainkan dengan cara positif dan produktif. Kuasa tidak lagi dapat dilihat sebagai memiliki akibat negative dalam arti menindas, menyensor, mengabstraksikan, menyelubungi dan menyembunyikan, karena pada kenyataanya kuasa juga memprodusir. Kuasa memprodusir realitas, memprodusir lingkup-lingkup, objek-objek dan ritus-ritus kebenaran.
F. Hidangan Penutup
Posmodernisme itu macam hantu. Orang bisa ngotot menganggapnya tidak ada dan omong kosong. Meskipun orang bisa juga bersikukuh menganggapnya kenyataan paling riil hari ini. Orang bisa bilang bahwa itu mode intelektual yang sudah mati, atau malah kegigiran senelum lahir. Posmodernisme adalah gerakan yang unik, seunik gagasan-gagasan yang ada didalamnya.
Oleh: Fauzi Fashri
“Alunan nada yang merdu terdengar di tengah-tengah padang rumput yang bertaburan bunga. Tak ada seorang pun ketika melintasinya yang tidak terlena suara merdunya, meskipun disekelilingnya penuh dengan mayat-mayat korban yang berjatuhan. Jangan dengarkan nyanyian Sirens itu dan tutup telinga kalian! Begitu nasihat bijak Circe kepada Odysseus. Apakah yang dapat mengalahkan nyanyian sirens itu? Yang pasti bukanlah kekuatan ataupun kekerasan fisik, tetapi anda harus mendendangkan lagu yang lebih indah dan merdu lagi yaitu nyanyian Orpheus, sehingga membuat orang-orang sirens mabuk kepayang.”
Itulah sepenggal cerita mitologi Yunani yang dapat kita gunakan untuk menggambarkan kondisi dunia saat ini. Apabila kita bertanya, masihkah ada nyanyian Sirens itu pada kondisi sekarang? Ya, ia masih ada. Tetapi bukan lagi berupa makhluk-makhluk aneh. Sirens telah menjelma menjadi “nyanyian teoritik” yang terus menerus mengumbar janji-janji masa depan. Ia bukanlah sebuah istilah semata, bukan pula data-data statistik ekonomi, melainkan suatu proyek pemikiran terencana yang mengendalikan manusia dan tatanan masyarakat. Sedangkan nyanyian Orpheus berupa suara yang datang dari bilik-bilik kecil kehidupan. Suara ini terdengar redup ditengah alunan nyaring “sang sirens”. Inilah dia dua nyanyian yang saling bertarung, antara nyanyian modernisme dan nyanyian posmodernisme yang sedang menggugatnya.
Jika kita tilik dari akar gagasan, modernisme merupakan sebuah gugus gagasan yang mendominasi cakrawala dunia dari abad pencerahan hingga kini. Ia menjadi motor penggerak bagi terbentuknya peradaban dan ia berlandaskan pada kerangka filosofis yang khas dan terprogram. Orang banyak mengistilahkannya dengan “Proyek Pencerahan” (Enlightenment Project). Begitu menghujam pengaruhnya hingga mampu menjadi “naskah besar” bagi pentas kehidupan manusia. Ia begitu diagungkan tapi ia juga dicerca banyak kalangan.
Di awali niat untuk keluar dari mitos-mitos masa lalu, modernisme mencanangkan abad pencerahan dengan memposisikan nalar sebagai panglima yang mampu membimbing manusia ke arah yang lebih baik. Namun, sebagai proyek pencerahan pula modernisme menampilkan sisi perusak bagi keluhuran sebuah peradaban. Alih-alih menanggalkan segala hal yang berbau tidak rasional, modernisme malah terjebak dalam kesesatan logika yang ujungnya membangun penggung mitos tersendiri. Kondisi ini, menurut Adorno dan Horkheimer, dinamakan sebagai dialektika pencerahan (The Dialectic of Enlightenment) yang mana menggambarkan kondisi paradoksal dari gugus gagasan modernisme.
“…Adorno and Horkheimer argue that modernity originates in classical times and describes a process by which myth becomes enlightenment and enlightenment becomes myth. Both mythic thought and modern instrumental reason are expressive of the same drive to dominate our inner and outer nature”
Sebelum kita memasuki belantara gagasan posmodernisme, perlu kiranya menelaah secara sistematis apa yang dimaksud dengan modernitas dan modernisme. Telaah ini perlu kita lakukan guna mendudukkan secara tepat istilah posmodernitas dan posmodernisme. Melakukan kajian terhadap hal ini merupakan entry point untuk memasuki langgam posmodernisme yang seringkali menghadirkan kebingungan teoritik bagi kita.
A. Modernitas dan Modernisme
Modernitas adalah sebutan bagi kondisi konkrit sosial, ekonomi, politik, dan budaya zaman modern yang berbeda dengan zaman pertengahan. Modernitas sendiri muncul karena sekularisasi di segala bidang (politik, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan sebagainya) karena semangat pemikiran bebas dan humanisme. Peristiwa-peristiwa penting yang turut mendorong modernitas antara lain: (a) Revolusi Ilmu Pengetahuan, (b) Revolusi Perancis, dan (c) Revolusi Industri inggris. Revolusi-revolusi tersebutlah yang kemudian melahirkan elemen-elemen modernisasi seperti sains dan teknologi, demokrasi, dan kapitalisme.
Secara sosiologis, masyarakat abad pertengahan adalah masyarakat yang relatif kecil, homogen, tanpa pembagian kerja, di mana tradisi, adat istiadat, dan agama memainkan peran kunci. Sebaliknya, masyarakat modern adalah masyarakat yang heterogen, industrial, dan sekuler, di mana sains dan teknologi ganti memainkan peran kunci menggantikan tradisi dan agama. Secara umum modernitas berarti tumbuhnya industri, kota-kota, kapitalisme pasar, keluarga borjuis, dan demokratisasi.
Masyarakat modern bukan lagi masyarakat kecil di mana satu sama lain saling kenal dan bergotong royong secara sukarela. Masyarakat modern adalah masyarakat yang heterogen secara kultural dan agama, di mana norma hubungan antar manusia dieksploitasi dalam bentuk kontrak (saya bekerja bukan karena saya kenal anda, tetapi karena menurut perjanjian anda akan mengupah saya 100 perak per jam).
Apabila modernitas adalah realitas sosial masyarakat pasca abad pertengahan, maka modernisme merupakan gugus gagasan yang berkembang di masa itu yang memiliki implikasi strategis bagi modernisasi. Kurang lebih ada tiga gagasan yang berkembang di dalam gugus modernisme, antara lain (a) kapitalisme, (b) humanisme, dan (c) rasionalisme.
1. Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu pemikiran di bidang ekonomi yang ingin membuat persoalan ekonomi lepas dari teologi. Apabila di zaman pertengahan, ekonomi masih dibelenggu oleh agama, maka para pemikir seperti Quesnay dan Adam Smith meminta persoalan ekonomi menjadi persoalan dunia, dan apabila dibiarkan akan terjadi otoregulasi.
Kapitalisme menurut mereka adalah paham yang membebaskan manusia untuk berekonomi secara bebas dan mengejar laba bebas dari intervensi Negara maupun agama. Prinsip yang menancap kuat pada waktu itu adalah laissez faire, yaitu sebuah prinsip yang melarang otoritas eksternal untuk turut campur dalam masalah ekonomi. Smith berkeyakinan, apabila manusia dibebaskan untuk mengejar profit, maka akan ada kompetisi, dan melalui kompetisi itu stabilitas masyarakat akan terjaga (seolah-olah ada tangan tak kelihatan yang mengatur masyarakat di luar pengetahuan pelaku ekonomi-pelaku ekonomi). Prinsip lain adalah kapitalisme menekankan bahwa produksi ditujukan untuk profit guna penambahan modal. Dengan logika baru ini, para kapitalis berlomba memproduksi barang seefisien mungkin, sehingga modal dapat terakumulasi dan fondasi perusahaan makin kuat.
2. Humanisme
Setelah hampir 10 abad Eropa diselimuti kabut teologis yang memanipulasi kebenaran dan mematikan pemikiran bebas, suatu gerakan kultural muncul di Italia dan pengaruhnya dengan cepat mengglobal. Gerakan kultural tersebut dikenal dengan nama Renaisans. Kata ‘renaisans’ sendiri berarti kelahiran kembali, suatu gairah baru menggali kembali khazanah intelektual Yunani Kuno yang mengedepankan rasionalitas dan kebebasan berpikir.
Semangat renaisans menimbulkan rasa kepercayaan pada otonomi manusia dalam memperoleh kebenaran. Kebebasan berpikir kembali berkembang setelah lumpuh oleh dominasi gereja yang selama ini bersikap intoleran terhadap pemikiran bebas. Pemikiran bebas yang tadinya tidak berkembang di abad pertengahan karena dominasi gereja mulai berkembang dengan pesatnya di mana renaisans. Kebenaran tidak lagi bersumber pada teks-teks suci, melainkan pada langkah-langkah metodis berupa pengamatan empiris dan perumusan hipotesa. Bahkan kemudian, melalui Francis Bacon, teks-teks filosofis Yunani Kuno pun dianggap sebagai salah satu idols yang dapat mendistorsi obyektivitas penelitian ilmiah.
Perkembangan setelah renaisans adalah masa modern. Masa modern dikenal sebagai masa penegasan subjektivitas manusia, sebuah kelanjutan dari semangat zaman renaisans. Manusia yang tadinya dianggap semata-mata bagian dari alam (Yunani Kuno), tempat tertinggi dalam hierarki penciptaan (Abad Pertengahan), sekarang memperoleh status sebagai subyek otonom yang independent dalam merumuskan pengetahuan, nilai-nilai, dan kebudayaan. Kecenderungan untuk memandang manusia sebagai subyek yang otonom, dikenal sebagai suatu cirri yang mewarnai zaman modern, yakni antroposentrisme. Kembalinya manusia sebagai pusat semesta yang otonom, rasional, dan bebas menandai lahirnya sebuah paham yang menekankan kebernilaian manusia sebagai manusia dan menolak perlakuan bendawi terhadap manusia, yang dikenal dengan paham humanisme. Paham humanisme adalah fondasi bagi berkembangnya gagasan tentang hak asasi manusia universal.
3. Rasionalisme
Rasionalisme, singkatnya, adalah kepercayaan terhadap akal budi. Segala bentuk klaim, apakah itu moral, estetika, pengetahuan, hanya dapat diterima apabila dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Sehingga rasionalitas menegasikan segala bentuk klaim yang tidak memiliki pendasaran rasional seperti yang didapati dalam tradisi, dogma, dan otoritas.
Para rasionalis beranggapan sudah saatnya kita membangunkan masyarakat yang selama ini tertidur rasionalitasnya karena dipaksa percaya dan taat tanpa mengerti. Rasionalisme membawa masyarakat pada fajar budi (aufklarung) berimplikasi pada bidang politis, agama, dan ilmu pengetahuan.
Dalam bidang politis muncul paham perjanjian sosial yang memahami Negara bukan lagi negara kodratiah, melainkan muncul dari suatu perjanjian antara individu-individu yang bebas. Paham perjanjian menekankan antara individu-individu yang bebas. Paham perjanjian menekankan suatu prinsip bahwa masyarakat bukan berada di bawah negara, melainkan negara di bawah masyarakat. Negara tidak bisa seenaknya mengatur masyarakat. Artinya, apabila Negara melanggar perjanjian, yaitu fungsi-fungsi yang wajib dipenuhi pada momen awal pembentukan negara (misalnya fungsi perlindungan terhadap HAM), maka masyarakat berhak menarik dukungannya, sehingga negara kehilangan legitimasinya.
Dalam bidang agama, segala bentuk dogma diperiksa kembali apakah benar secara rasional ataukah semata-mata karena otoritas religius yang menyatakannya. Kitab suci tidak lagi dimonopoli penafsirannya oleh otoritas religius, tetapi dikembalikan ke masing-masing individu untuk merenungkan, memikirkan, guna penguatan iman. Pendeknya, suatu dogma benar bukan karena dinyatakan oleh suatu otoritas religius, melainkan karena sang individu secara rasional memahami dan mengiyakannya.
Dalam bidang ilmu pengetahuan terjadi revolusi di mana pengetahuan tentang kosmos tidak lagi didasarkan pada teks suci maupun filsafat kuno melainkan murni pada rasio manusia. Muncul doktrin mekanisme yang mengatakan bahwa keteraturan dalam alam bukan disebabkan kekuatan-kekuatan gaib melainkan alam itu sendiri. rasio manusialah melalui observasi empirik yang mampu menemukan hukum-hukum keteraturan alam dan kemudian menerapkannya dalam bentuk teknologi.
Selain sebagai gugus gagasan, modernisme juga merupakan gambaran dunia yang pada taraf tertentu mampu menghasilkan tatanan sosial yang diingikannya. Gambaran dunia tersebut menjadi landasan pokok yang menjadi panduan bagi modernisme dalam mencandra dunia. Gambaran dunia modernisme tersebut mengimplikasikan banyak dampak negative pada tingkat praktis, antara lain:
1. Pandangan dualistiknya yang membagi seluruh kenyataan menjadi subjek dan objek, spiritual-material, manusia-dunia, dsb., telah mengakibatkan objektivisasi alam secara berlebihan dan pengurasan alam semena-mena.
2. Pandangan modern yang bersifat objektivistis dan positivitis akhirnya cenderung menjadikan manusia seolah objek juga, dan masyarakat pun direkayasa bagai mesin.
3. Dalam modernisme ilmu-ilmu positif-empiris mau tak mau menjadi standar kebenaran tertinggi. Akibat dari hal ini adalah, bahwa nilai-nilai moral dan religius kehilangan wibawanya. Alhasil timbullah disorientasi moral-religius, yang pada gilirannya mengakibatkan pula meningkatnya kekerasan, keterasingan, depresi mental, dst.
4. Materialisme. Bila kenyataan terdasar tak lagi ditemukan dalam religi, maka materilah yang mudah dianggap sebagai kenyataan terdasar. Materialisme ontologism ini didampingi pula dngan materialisme praktis, yaitu bahwa hidup pun menjadi keinginan yang tak habis-habisnya untuk memiliki dan mengontrol hal-hal material. Dan aturan main utama tak lain adalah survival of the fittest, atau dalam skala lebih besar: persaingan dalam pasar bebas. Etika persaingan dalam mengontrol sumber-sumber material inilah yang merupakan pola perilaku dominant individu, bangsa dan perusahaan-perusahaan modern.
B. Posmodern, Posmodernitas dan Posmodernisme
Istilah postmodern muncul pertama kali pada wilayah seni dan digunakan Frederico de Onis tahun 1930-an sebagai reaksi atas seni modern. Namun istilah itu baru popular dan banyak digunakan setelah tahun 1960/1970-an. Istilah “Postmodern” adalah term deskiptif untuk menggambarkan apa yang datang setelah era modern. Penggunaan istilah postmodern setelah tahun 1970-an kita temukan dalam berbagai bidang yakni: seni rupa, psikologi, filsafat dan lain-lain. Istilah postmodern bahkan cenderung secara luas dengan pengertian yang agak longgar cenderung ambigu dan seakan-akan “memayungi” berbagai aliran pemikiran yang satu sma lain tidak selalu berkaitan. Kekaburan itu juga terdapat pada pemakaian awalan ‘pos’ dan akhiran ‘isme’ pada (pos-) modern (-isme) yang biasanya dibedakan dengan istilah posmodernitas.
Istilah postmodern bukan bersifat ‘anti modern’, setidakya menurut sebagian teoritisi. Istilah postmodern mengandung suatu konsep yang berbeda dengan arah gerakan anti-otoritarianisme dan anti kepitalisme tahun 1960-an dan 1970-an. Pendekatan postmodern bukanlah penghapusan atas segala hal yang berbau modern dan bukan pula gerakan yang mau kembali ke masa lalu. Dengan demikian, pendekatan postmodern tidak dimulai dari lembaran kosong yang sama sekali baru.
Istilah ‘posmodernitas’ dapat pula mengacu pada satu era (periode) di mana kepercayaan pada modernitas mulai memudar. Misalnya: mulai hilangnya kepercayaan masa modern bahwa ilmu pengetahuan dapat menciptakan kemakmuran; bahwa ilmu pengetahuan akan membawa kemajuan bagi kemanusiaan (emansipasi dan progress). Hilangnya kepercayaan ini disebabkan oleh kenyataan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi bukan hanya dapat membantu manusia untuk memenuhi keinginannya, akan tetapi juga di sisi lain menimbulkan banyak masalah dan penderitaan, seperti: kerusakan lingkungan luar biasa, perang dan ancaman nuklir, dan pembunuhan missal yang dilakukan Nazi terhadap orang Yahudi dan Serbia terhadap penduduk Bosnia. Peristiwa ini membuktikan bahwa modernitas memiliki dampak negatif. Modernitas yang diidentikkan dengan manusia yang rasional, dalam banyak hal, ternyata bertindak sangat tidak rasional.
Posmodernitas adalah istilah yang biasanya digunakan untuk menggambarkan realitas sosial masyarakat posindustri, sedang posmodernisme adalah realitas pemikiran yang berbeda dari modernisme. Masyarakat pasca indutri adalah masyarakat di mana ekonomi telah bergeser dari ekonomi manufaktur ke ekonomi jasa ketika ilmu pengetahuan memainkan peran sentral. Kerja bukan lagi kerja fisik, melainkan otak, di mana profesi seperti insinyur, akuntan, pengacara, dosen menjadi kelas pekerja baru. Sebagai kelas pekerja baru, mereka tidak lagi dieksploitasi seperti buruh di pabrik, melainkan diintegrasikan ke dalam sistem kapitalisme guna memperkuat fondasi kapitalisme itu sendiri. pekerjaan bagi mereka tidak lagi dilawankan dengan kenikmatan, melainkan kerja dilihat sebagai sarana pemenuhan kenikmatan (nonton bioskop, beli Calvin Klein, Versace, ikut body language, dsb).
Posmodernitas adalah babakan baru yang diwarnai dengan fenomena-fenomena sebagai berikut: (a) Negara-bangsa pecah ke unit yang lebih besar (misalnya Uni Eropa); (b) partai-partai politik besar menurun dan digantikan oleh berbagai gerakan-gerakan sosial (LSM-LSM), seperti gerakan feminis, gerakan lesbi dan homoseksual, gerakan antirasisme, gerakan etnis minoritas, gerakan buruh, yang selama ini kurang mendapat representasi di makro politik; (c) kelas sosial terfragmentasi dan menyebar ke kelompok-kelompok kepentingan yang memfokuskan pada gender, etnisitas, atau orientasi seksual. Orang tidak lagi mengatakan dirinya sebagai anggota kelas proletar yang ingin merobohkan kelas pemodal. Orang sekarang mengidentifikasikan dirinya sebagai anggota kelompok kepentingan, seperti kelompok feminis, etnis, orientasi seksual, melawan hegemoni budaya patriarchal, anglo-saxon, dan heteroseksual; (e) prinsip kesenagan dan dorongan mengkonsumsi menggantikan etika kerja yang menekankan disiplin, kerja keras, anti kemalasan, panggilan spiritual (kerja = ibadah). Orang bekerja bukan karena meyakini adanya nilai yang inheren dalam kerja, melainkan semata-mata menjadikan kerja sarana pemuas dorongan kenikmatan. Prinsip kenikmatan merajarela mengalahkan prinsip realitas.
C. Mapping Posmodernisme
Dalam bukunya The Condition of Postmodernity: An Enquiry into the Origins of Culture Change, David Harvey –yang disadur dari Karya Ihab Hassan- menyusun sebuah tabel yang menggambarkan perbedaan pemikiran atau dikotomi paradigma modernisme dngan paradigma posmodernisme dalam berbagai bidang: seni, lingustik, filsafat, antropologi, psikoanalisa, politik, bahkan filsafat ketuhanan sebagai berikut:
Tabel Perbedaan Modernisme dan Posmodernisme
No Modernism Postmodernism
1. Romanticism/symbolism Paraphysics/Dadaism
2. Form (conjunctive, closed) Antiform (disjunctive, open)
3. Purpose Play
4. Design Chance
5. Hierarchy Anarchy
6. Mastery/logos Exhaustion/silence
7. Art object/finished work Exhaustion/silence
8. Distance Participation
9. Creation/totalization/synthesis Decreation/deconstruction/anthitesis
10. Presence Absence
11. Centring Dispersal
12. Genre/boundary Text/intertext
13. Semantics Rhetoric
14. Paradigm Syntagm
15. Hypotaxis Parataxis
16. Metaphor Metonymy
17. Selection Combination
18. Root/depth Rhizome/surface
19. Interpretation/reading Against interpretation/misreading
20. Signified Signifier
21. Lisible (readerly) Scriptible (writerly)
22. Narrative/grande historie Anti-narrative/petite historie
23. Master code Idiolect
24. Symptom Desire
25. Type Mutant
26. Genital/phallic Polymorphous/androgynous
27. Paranoia schizophrenia
28. Origin/cause Difference-differnce/trace
29. God the father The Holy Ghost
30. Metaphysics Irony
31. Determinacy Indeterminacy
32. Transcendence Immanence
Sumber: David Harvey, The Condition of Postmodernity: An Enquiry into the Origins of Culture Change, Cambridge & Oxford, Blackwell, 1990, hlm 43.
Perbedaan antara modernisme dan posmodernisme lebih rinci dalam berbagai bidang dapat dirangkum sebagai berikut:
No Bidang Modernisme Posmodernisme
1. Politik Negara (nation state)
Totalitarianisme
Konsensus
Friksi kelas Region
Demokrasi
Disensus
Isu agenda baru
2. Ekonomi Fordisme
Monopoli
Kapitalisme
Sentralisasi Pasca-fordisme
Multinasional
Sosialisme
Desentralisasi
3. Masyarakat Pertumbuhan pesat
Industrial
Berstruktur kelas
Proletariat Kestabilan berkesinambungan
Postindustrial
Kelompok kecil
Kognitariat
4. Kebudayaan Kemurnian
Elitisme
Objektivisme Double coding
Massa
Naturalisme (alamiah)
5. Estetika Harmoni sederhana
Estetika Newtonian
Top down/terintegrasi
Ahistoris Anti-harmoni
Estetika big-bang
Semiosis
Historis
6. Filsafat Monisme
Materialisme
Utopian Pluralisme
Semiotik
Heteropian
7. Media Dunia cetak
Berubah cepat Elektronik
Mengubah dunia
8. Ilmu Mekanistik
Linear
Deterministic
Mekanika Newton Mengorganisasi
Non-linear
Indeterministik
Mekanika kuantum
9. Agama Atheisme
Tuhan sudah mati
Patriarkhis
kekecewaan Panentheisme
Spiritualisme kreatif
Pasca-patriarkhis
Terpesona
10. Pand hidup Mekanistik
Reduktif
Terpisah
Hierarkis
Kepastian
Antroposentris
Absurditas Ekologis
Holistik
Berkaitan
Heterarkis
Kebetulan
Kosmologis
Optimisme tragis
D. Epistemologi dan Filsafat Ilmu Pengetahuan Era Posmodern
Dari tabel di atas terlihat bagaimana kultur atau budaya postmodern banyak bersinggungan dengan permasalahn epistemologi dan filsafat ilmu pengetahuan. Misalnya: disensus, desentralisasi, epistemologi alamiah, semiotika, permainan, anarki, partisipasi, dekonstruksi, ketidakhadiran, teks/interteks, retorik, rhizome, histories, pluralism non linear, heterogen, indeterminism dan holistic.
Penolakan terhadap nilai-nilai modern dalam ilmu pengetahuan, terlihat pada perbedaan antara paradigma positivis yang diinterpretasikan memiliki kecenderungan reduksi pada ‘aspek kemanusiaan’ dan realitas karena didasari struktur ideology yang tidak dapat mengikuti dinamika interaksi dalam masyarakat. Postmodern menyadari itu dan menuntut perubahan dalam aktivitas keilmuan, di mana salah satu yang dapat ditelaah adalah karakteristik sudut pandang peneliti dan aktivitas penelitian dengan cara: (1) dari seorang peneliti sebagai observer (penonton pasif) menjadi observer yang berpartisipasi. (2) Dari model (gaya) penelitian satu arah menjadi gaya penelitian interaktif.
Karakteristik sudut pandang peneliti di atas berkaitan dengan pandangan epistemology posmodernis yang menolak penyamaan manusia dengan alam seperti pada paradigma positivisme. Ada beberapa prinsip epistemologi/metodologi modern yang ditolak oleh epistemologi posmodernisme, antara lain:
1. Metode ilmiah adalah metode yang baku.
2. Pertanyaan manusia dan sosial-budaya dapat dijawab dengan metode ilmiah yang baku.
3. Eksistensi manusia (human being) itu seperti mesin.
4. Objektivitas total itu dapat dicapai.
5. Kuesioner itu selalu mengemukakan kebenaran.
6. Proses penelitian benar-benar bebas dari bias personal.
7. Semua yang ada hanya merupakan sebuah teka-teki sosial yang akan terpecahkan melalui metode eksperimen.
E. Politik Posmodernisme: Agenda Radikalisme Politik
1. Dekonstruksi
Salah satu pemikir posmodernisme Jacques Derrida mengemukakan metode dekonstruksinya yang tersohor. Metode ini bukan saja untuk menolak sunjek dan logos yang dianggapnya sebagai sumber bagi model berpikir logosentrisme. Model berpikir ini terlah muncul melalui model logika/penalaran Aristoteles. Prinsip-prinsip logika Aristoteles menimbulkan konsekuensi penolakan terhadap perbedaan, pemikiran alternative dan dialektika. Prinsip logika Aristoteles itu dirumuskan Bertrand Russell sebagai berikut:
1. The law of identity: ‘whatever is, is (hukum identitas: ‘sesuatu adalah sesuatu itu sendiri,’ bisa dirumuskan ‘A adalah A’)
2. The law contradiction: “nothing can be and not be” (hukum kontradiksi: ‘sesuatu tidak bisa menjadi ada dan sekaligus tidak ada’).
3. The law of excluded middle: “everything must be or not be”. (Hukum tidak adanya jalan tengah: tidak ada antara ada dan tidak ada).
Hukum logika Aristoteles ini tidak saja mengandaikan adanya satu koherensi logis, akan tetapi juga mengarahkan semua pemikiran pada sesuatu yang lebih mendalam yang terkait dengan realitas pokok, realita dasar dan pusat asal-usul (metafisika). Untuk menjaga koherensi logis prinsip logika di atas harus diterapkan secara ketat dengan menyingkirkan ciri-ciri dan prinsip yang bertentangan dengannya, seperti: kerumitan, pengantaraan, perbedaan. Dalam pemikiran dan logika Aristoteles, metafisika dianggap sebagai filsafat yang utama atau mahkota dari semua ilmu/filsafat.
Dekonstruksi Derrida justru berkaitan dengan masalah metafisika kehadiran ini, di mana ia mendekonstruksi metafisika kehadiran, oposisi biner, oposisi antara ucapan-tulisan, serta penolakan terhadap kebenaran tunggal (logos) yang didukung oleh kaum strukturalis. Dekonstruksi Derrrida diterapkan untuk meneliti secara mendasar bentuk tradisi berpikir metafisika Barat serta dasar-dsar hukum identitas atau model berpikir logis dan linear. Derrida dengan permainan bebas dan dekonstruksinya lebih menerapkan model berpikir lateral, model berpikir kreatif dan imajinatif.
Derrida melakukan strategi dekonstruksi terhadap logosentrisme dan oposisi biner dalam filsafat barat. Menurut Derrida, para filsuf barat dari Plato, Rousseau, Descartes sampai ke Husserl, masih terbelenggu model berpikir logosentris, serta berpikir dalam oposisi biner yang bersifat hirarkis (esensi-eksistensi, substansi-aksiden, jiwa-badan, transden-empiris, positif-negatif, dsb).
Dekonstruksi Derrida berkaitan dengan instilah logosentrisme dan fonosentrisme. Logosentrisme berasal dari istilah ‘logos’ (berarti “kata”) yang dalam Perjanjian Baru berarti sebagai kehadiran kata/sabda Tuhan. Kata juga berarti sesuatu yang diucapkan (fonetik), sehingga logosentrisme disebut juga ‘fonosentrisme’. Dekonstruksi yang dilakukan Derrida adalah penolakan/pembongkaran terhadap logosentrisme atau fonosentrisme itu. Stuart Sim mengemukakan beberapa asumsi dasar yang terkandung dalam dekonstruksi antara lain:
1. Bahasa senantiasa ditandai olek ketidakstabilan dan ketidaktepatan makna.
2. Mengingat ketidakstabilan dan ketidaktepatan itu, maka tidak ada metode analisis (filsafat, analisa) yang memiliki klaim istemewa apa pun atas otoritas dalam kaitannya dengan tafsir tekstual.
3. Dengan demikian, tafsir adalah kegiatan yang tdak terbatas dan lebih mirip dengan permainan daripada analisis sebagaimana lazimnya kita pahami.
2. Jaringan Kuasa
Pemikir handal lainnya dalam pemikiran posmodernisme yaitu Michel Foucault. Ia memberikan cara berpikir baru dalam memandang kekuasaan. Ia tidak membahas kuasa dalam struktur sosial-politik, kuasa dalam hubungan kapitalis-proletar, hubungan antara tuan-budak, hubungan antara pusat dan pinggiran akan tetapi ia berbicara tentang mekanisme dan strategi kuasa. Ia tidak berbicara tentang apa itu kuasa, akan tetapi berbicara bagaimana kuasa itu dipraktikkan, diterima dan dilihat sebagai kebenaran dan bagaimana kuasa yang berfungsi dalam bidang tertentu.
Ada beberapa pemikiran Foucault mengenai kuasa yang sagat menarik dan perlu diperhatikan, antara lain:
1. Kuasa bukanlah berkaitan dengan kepemilikan akan tetapi strategi. Maksudnya adalah bahwa kuasa pada hakekatnya harus dipraktikkan. Kuasa biasanya disamakan dengan milik, karena dianggap sebagai sesuatu yang dapat diperoleh, disimpan, dibagi, ditambah atau dikurangi. Foucault menyatakan bahwa kuasa tidak dimiliki, akan tetapi dipraktikkan dalam suatu lingkungan di mana ada banyak posisi yang secara strategis berkaitan satu sama lain danb selalu mengalami pergeseran.
2. Kuasa tidak dapat dilokalisir akan tetapi terdapat di mana-mana. Selama ini, kuasa dikaitkan dengan orang atau lembaga tertentu, khususnya aparat Negara. Foucault menyatakan bahwa kuasa itu tidak hanya terkait dengan lembaga tertentu, kuasa justru terdapat di mana-mana. Di mana-mana kita temukan aturan-aturan, sistem regulasi yang menentukan bagaimana kuasa bekerja.
3. Kuasa tidak selalu bekerja melalui penindasan dan represi, akan tetapi terutama melalui normalisasi dengan norma-norma, membuat norma-norma, sedangkan regulasi berarti menyesuaikan diri dengan aturan-aturan. Kuasa tidak lagi dipahami sebagai subyek yang berkasa (raja, presiden, laki-laki) di mana subjek di sini bersifat melarang, membatasi, menindas, dsb. Kuasa tidak pula dilihat sebagai suatu proses dialektis di mana si A menguasai si B dan sebaliknya pada waktu lain.
4. Kuasa juga tidak bekerja dengan cara negative dan represif, melainkan dengan cara positif dan produktif. Kuasa tidak lagi dapat dilihat sebagai memiliki akibat negative dalam arti menindas, menyensor, mengabstraksikan, menyelubungi dan menyembunyikan, karena pada kenyataanya kuasa juga memprodusir. Kuasa memprodusir realitas, memprodusir lingkup-lingkup, objek-objek dan ritus-ritus kebenaran.
F. Hidangan Penutup
Posmodernisme itu macam hantu. Orang bisa ngotot menganggapnya tidak ada dan omong kosong. Meskipun orang bisa juga bersikukuh menganggapnya kenyataan paling riil hari ini. Orang bisa bilang bahwa itu mode intelektual yang sudah mati, atau malah kegigiran senelum lahir. Posmodernisme adalah gerakan yang unik, seunik gagasan-gagasan yang ada didalamnya.
KUASA SIMBOLIK DI BALIK BAHASA
Oleh: Fauzi Fashri
Dalam kehidupan sosial, wujud kekuasaan seringkali terpatri dalam gagasan politik formal seperti negara, dan kekerasan diidentikkan dengan aktivitas fisik yang merugikan. Perwujudan relasi kekuasaan dan kekerasan dilihat sebagai aktivitas yang melibatkan entitas-entitas fisikal, baik itu tubuh para aktor, sarana-prasarana fisik, institusi, dan lainnya. Kekuasaan dan kekerasan masih diandaikan sebagai suatu interaksi yang terjadi dalam sebuah ruang konkrit dengan sumber daya yang konkrit pula.
Seiring dengan globalisasi teknologi dan informasi, wujud kekuasaan dan kekerasan mengalami perubahan secara radikal. Keduanya hadir dalam sebuah ruang yang seolah-olah tidak terjadi apa-apa atau seakan-akan kosong dari segala kepentingan. Kekuasaan dan kekerasan dipikirkan sebagai suatu entitas yang terpisah di mana kekuasaan seolah-olah tidak bersinggungan dengan kekerasan dan begitupun sebaliknya.
Perwujudan relasi kekuasaan dan kekerasan pada era sekarang ini, tidak lagi tampil dalam ruang konkrit yang melibatkan aktivitas fisikal. Keduanya beroperasi dalam sebuah ruang representasi yang menjadikan sumber daya simbol sebagai kekuatan abstrak untuk menciptakan kebenaran. Melalui representasi, sebuah realitas yang sebelumnya tidak dapat dihadirkan bisa dipresentasikan kembali melalui mobilisasi sistem simbol, entah itu bahasa, wacana, gambar, dan semacamnya.
Representasi kebenaran melalui semesta simbolik mampu menciptakan mekanisme sosial yang di dalamnya terdapat pertautan antara kekuasaan dan kekerasan. Representasi yang seharusnya mengandung keselarasan antara tanda-tanda yang diproduksi dengan apa yang dipresentasikannya seringkali mengaburkan realitas yang sebenarnya. Hal ini terjadi karena adanya patahan-patahan dalam sistem representasi tersebut di mana sistem simbolik sebagai medium representasi telah didominasi oleh sistem kekuasaan tertentu. Pengambil-alihan sistem simbol ini terjadi sedemikan rupa hingga menyebabkan mereka yang menerimanya tidak merasakan apa-apa. Penerimaan begitu saja mereka yang didominasi terhadap segala bentuk tata simbol itulah yang menandakan berlangsungnya praktik kekerasan dalam ruang sosial. Dengan kata lain, relasi kekuasaan dan kekerasan senantiasa hadir dalam bilik-bilik kehidupan meski pola, teknik dan mekanismenya mengambil bentuk yang berbeda.
Simbol dan Rezim Politik Kebenaran
Memahami mekanisme kerja dari setiap rezim politik bukan hanya dilihat dan dianalisa dari praktik pengambilan kebijakan atau cara rezim mengatur kinerja pemerintahannya. Tapi dapat pula dilihat dari pola-pola simbolik yang digunakan oleh rezim politik, baik itu wacana yang diproduksi, tutur-bahasa yang digunakan, hingga pada proses pencitraan yang menggambarkan respon tiap rezim terhadap persoalan-persoalan politik yang terjadi.
Menjadi lazim bagi setiap orde politik untuk menciptakan sistem simbol yang mencerminkan kekhasan kekuasaannya. Orde politik di era Sukarno, misalnya, memproduksi gagasan Nasakom sebagai gugus simbolik yang bertujuan menyatukan komponen kekuatan politik yang terfragmentasi pada masa itu. Di masa orde baru, sistem simbolik bersarang pada wacana pembangunan. Begitupun di era SBY-JK, wacana good governance dijadikan simbol utama untuk merepresentasikan visi besar pemerintahan. Rezim politik juga seringkali melukiskan dirinya dalam bahasa simbolik seperti “penyambung lidah rakyat”, “bapak pembangunan”, atau “anak bangsa”.
Pemilik simbol dapat mengejewantahkan dirinya seperti apa yang disimbolkan. Jika demikian, rezim politik bisa menjalankan praktik kekuasaannya atas nama simbol yang ia ciptakan sendiri. Ia memiliki wewenang untuk menjadikan simbol itu nyata dan mendapatkan pengakuan bahwa rezim politik memiliki mandat untuk bertindak sesuai dengan karakter yang disimbolkan.
Simbol mengandung kekuatan untuk membentuk wajah realitas. Kekuatan itu tersimpan dalam proses kategorisasi, penilaian, dan pemaksaan ide-ide tertentu kepada obyek yang menafsirkan simbol. Dalam dunia politik, operasi kerja kekuatan simbol tak bisa dilepaskan dari struktur atau aktor politik yang berkepentingan mengkonstruksi realitas. Wacana terorisme, misalnya, digunakan oleh pemerintah untuk menentukan kelompok mana yang disebut teroris dan mana yang bukan. Terorisme sebagai wacana simbolik dijadikan modal politik bagi pemerintah dalam mengesahkan UU terorisme yang memberikan payung hukum sah untuk melakukan praktik politik, seperti membuat kategori teroris hingga ke proses penangkapan terhadap kelompok-kelompok yang dikategorikan teroris.
Hal yang sering kita lupakan ialah menguak mekanisme kerja di balik kekuatan simbolik itu. Wacana terorisme sebagai wacana dominan yang mempengaruhi kebijakan semua negara saat ini tidak terlahir dari ruang yang steril atau bebas dari kepentingan. Wacana simbolik ini menjadi dominan karena diproduksi oleh negara Amerika Serikat yang memiliki kekuasaan ekonomi-politik melebihi negara-negara lain. Melalui kekuasaan yang dimilikinya, wacana terorisme disebar ke setiap negara sebagai program politik. Didukung oleh globalisasi ekonomi, wacana terorisme dijadikan paket wajib untuk dilaksanakan oleh semua negara, termasuk Indonesia.
Mau tidak mau, pemerintah menyambut paket wajib ini dalam program politiknya karena isu terorisme bukan lagi sekedar wacana an sich, tapi memuat implikasi ekonomi-politik bagi negara-negara yang tidak mendukung isu tersebut. Negara yang tidak sepakat dengan program anti-terorisme dapat dimarginalkan dari pergaulan ekonomi dunia, investor asing enggan masuk, mendapat hambatan untuk peminjaman hutang, atau ditekan secara politik. Dengan begitu, pemerintah -disebabkan otoritas dan legitimasi yang didapatkan dari Amerika Serikat- mempunyai kekuatan simbolik untuk mengonstruksi dan mendefiniskan realitas sesuai dengan selera dan ideologinya.
Contoh lain yang berkenaan dengan kuasa simbolik ialah wacana good governance yang diusung pemerintahan SBY-JK sebagai visi besar pengelolaan negara. Mengacu pada pandangan Edward Said di bagian pendahuluan magnum opusnya Orientalism menyatakan bahwa “there is no such things as a delivered presence; there is only re-presence, or representation” (Said, 1979:21). Di balik pewacanaan good governance menyembunyikan relasi kuasa yang tak tampak, seolah-olah obyektif.
Gagasan good governance pertama kali digunakan oleh Bank Dunia tahun 1989 dalam laporannya yang berjudul Sub-Saharan Africa: From Crisis to Sustainable Growth. Kelahiran konsep good governance berkaitan erat dengan konstruksi pembangunan bagi dunia ketiga. Seperti yang didefinisikan oleh World Bank, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, investasi tanpa hambatan, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Meskipun terdapat definisi beragam mengenai istilah good governance, tetapi peletakan elemen-elemen dasar konsepsi ini bermula dari Bank Dunia.
Kemunculan good governance sebagai wacana dominan berkaitan dengan kegagalan kapitalisme awal yang mengalami depresi ekonomi tahun 1930-an dan berujung pada akumulasi kapital melambat. Penyebabnya antara lain, proteksi dari negara, paham keadilan sosial, kesejahteraan rakyat, serta berbagai tradisi adat pengelolaan sumber daya alam berbasis rakyat. Untuk mengembalikan putaran kapital tanpa ada rintangan, salah satu strategi yang dijalankan oleh kapitalisme ialah menggagas konsep good governance.
Dalam wacana good governance, demokrasi sebagai kerangka politik diperlukan demi kesuksesan pembangunan ekonomi dan ekonomi liberal menjadi mazhab utama bagi pembentukan tata ekonomi yang lebih baik. Demokrasi dan ekonomi liberal berhubungan erat secara konseptual. Artinya, upaya mendorong demokrasi secara bersamaan mendorong pula ekonomi pasar bebas. Bank Dunia sendiri melalui staf seniornya menyatakan, governance berarti pemerintah yang kompoten dan memiliki akuntabilitas yang “didedikasikan pada kebijakan-kebijakan ekonomi liberal” (Abrahamsen, 2004:88).
Ditilik lebih jauh, politik wacana good governance telah mengaburkan relasi kuasa dan dominasi melalui justifikasi lembaga, aktor politik, dan sihir-sihir teorinya. Hubungan yang menindas dan memaksa dari kapitalisme ditutupi sedemikan rupa oleh wacana good governance. Dengan meminggirkan peran negara, ruang bagi pasar dan lembaga-lembaga swasta semakin diperluas. Menjadi jelas bahwa wacana good governance menyembunyikan kuasa ideologi tertentu untuk menciptakan tata ekonomi-politik baru.
Muncul pertanyaan, mengapa wacana good governance diterima begitu saja oleh masyarakat sebagai konsep yang sah untuk tata pemerintahan dan dianggap mujarab bagi penyembuhan birokrasi negara? Dengan menggunakan argumen Pierre Bourdieu, “What creates the power of words and slogan, a power capable of maintaining or subverting the social order, is the belief in the legitimacy of words and of those who utter them” (Bourdieu, 1991:170). Sebuah konsep, bahasa, atau wacana dianggap sah atau legitimate tergantung kepada siapa yang mengucapkannya (memproduksi). Dalam ranah politik, jika seseorang atau lembaga mendapatkan otoritas dan legitimasi untuk mengucapkan sesuatu, memproduksi wacana maka ucapan atau wacana tersebut dianggap sebagai kebenaran.
Ketika Bank Dunia, seorang Presiden atau aparatus negara yang mendapatkan otoritas untuk mensosialisasikan gagasan dan praktik good governance, maka masyarakat memandangnya sebagai sesuatu yang legitimate (sah). Otoritas melekat dengan kekuasaan untuk menamakan dan memproduksi wacana tertentu. Dari argumen tersebut, good governance menjadi kekuatan efektif menata cara berpikir dan bertindak masyarakat. Tidak perlu lagi membongkar konsep good governance atau menguak kepentingan di balik konsep itu. Good governance -lewat kekuasaan simbolik yang bekerja- tampil sebagai ramuan mujarab yang dianggap dapat menyembuhkan kondisi bangsa yang sedang sakit.
Dari Macro-Power ke Micro-Power
Dalam diskursus ilmu politik, studi mengenai kekuasaan (power) menempati posisi sentral. Karenanya, tidak heran apabila sebagian orang menyatakan bahwa hubungan politik dan kekuasaan ibarat dua sisi mata uang yang saling berkaitan. Kekuasaan (power) merupakan sebuah konsepsi yang memiliki arti yang beragam. Kalau kita runut, kajian terhadap kekuasaan sudah berlangsung sejak lama, dimulai dari zaman Yunani hingga saat ini. Meskipun sudut pandang yang digunakan untuk membedah kekuasaan beraneka ragam, tapi ada prinsip umum yang dapat kita sepakati yaitu setiap kekuasaan cenderung untuk dipertahankan, dilestarikan, dan diproduksi kembali oleh aktor atau institusi yang memiliki kekuasaan.
Strategi mempertahankan dan melestarikan sebuah kekuasaan mengandaikan penggunaan kekerasan. Pertautan keduanya –kekuasaan dan kekerasan- seringkali terwujud dalam bentuk yang plural. Ada yang mengabsahkan pemakaian segala cara meskipun buruk yang penting kekuasaan tetap terjaga. Pemikiran seperti ini dapat kita temukan pada pemikiran politik Niccolo Machiavelli dalam karyanya The Prince. Bagi Machiavelli, kekuasaan harus dilestarikan melalui cara apapun agar kedaulatan sang penguasa (negara) tetap tegak. Karenanya penggunaan kekerasan yang bersifat fisik pun dapat dibenarkan, seperti intimidasi, penyiksaan, penculikan, dan sebagainya. Dengan kata lain, negara memiliki kewenangan melakukan politik kekerasan untuk mempertahankan dominasinya terhadap yang dikuasainya.
Akan tetapi, praktik dominasi kekuasaan tidak semata-mata diadakan melalui kekerasan fisik. Antonio Gramsci –seorang pemikir neo marxis dari Italia- menyatakan bahwa kekuasaan dapat dilanggengkan melalui strategi hegemoni. Hegemoni yang dimaksudkan oleh Gramsci ialah peran kepemimpinan intelektual dan moral (intellectual and moral leadership) untuk menciptakan ide-ide dominan.
Berangkat dari kritiknya terhadap konsepsi kekuasaan ala Karl Marx yang mereduksi praktik dominasi pada struktur ekonomi, Gramsci lebih jauh berpandangan bahwa kekuasaan diperoleh lewat hegemoni ide-ide (dalam wilayah budaya) yang didasarkan atas mekanisme konsensus. Melalui hegemoni, ide-ide yang diciptakan penguasa menentukan struktur kognitif masyarakat. Upaya hegemoni ini berlangsung untuk menggiring persepsi orang dalam kerangka yang telah ditentukan oleh negara. Misalnya, pada masa orde lama, Sukarno menciptakan hegemoni ide dalam wujud musuh bersama (common enemy) yaitu neo kolonialisme dan imperialisme. Atau di era Soeharto yang menjadikan anti PKI sebagai ide besar. Ide-ide dominan tersebut mampu menghasilkan konsensus bersama serta menciptakan rasa persatuan masyarakat bahwa musuh besar bangsa adalah Nekolim dan PKI. Dengan begitu, hegemoni cenderung mengalihkan perhatian masyarakat dari realitas yang sesungguhnya. Tujuannya tak lain adalah mempertahankan kekuasaan penguasa negara.
Untuk menjaga keberlangsungan proses reproduksi kekuasaan dan relasi kekuasaan, Louis Althusser –salah seorang pemikir neo marxis lainnya- meletakkan negara sebagai institusi sentral yang berperan mempersatukan dan memaksa masyarakat dalam reproduksi kekuasaan. Dimulai dengan merevisi teori marxis tentang state power, Althusser membedakan antara kuasa negara (pemeliharaan kekuasaan negara atau perebutan kuasa negara) sebagai tujuan perjuangan kelas politik dan aparatus negara di sisi lain.
Dalam pandangan Althusser, kuasa negara masih dapat berubah dan berganti akibat dari perebutan kekuasaan oleh kelas-kelas politik yang ada. Sedangkan aparatus negara relatif bisa bertahan meski terjadi peralihan kekuasaan. Bercermin pada momen politik reformasi 1998 di Indonesia, kita dapat melihat bahwa meski telah terjadi peralihan kekuasaan yang ditandai turunnya Soeharto lewat kekuatan-kekuatan politik yang ada pada saat itu, namun aparatus negara (politisi, partai politik, atau militer orde baru) tetap melanggeng di struktur kekuasaan.
Althusser lebih lanjut memaparkan distingsi aparatus negara dalam kaitannya dengan reproduksi kekuasaan. Pertama; Aparatus Negara Represif (Repressive State Apparatus, RSA) yang bekerja dengan cara represif melalui kekerasan fisik maupun non-fisik, seperti pemerintah, militer, polisi, lembaga peradilan. Yang kedua; Aparatus Negara Ideologis (Ideological State Apparatus, ISA). Modus kerja ISA berlangsung melalui cara-cara yang ideologis-persuasif, seperti lembaga agama, pendidikan, media massa, partai politik, dan sebagainya. Pada bentuk kedua inilah, negara memperkuat kekuasaannya melalui muatan-muatan ideologi yang tak tampak.
Perjuangan dominasi kekuasaan, dalam piranti aparatus negara ideologis, mengandalkan mode ideologi tertentu untuk menciptakan subyek. Pembentukan subyek ini dapat kita temukan ketika aparatus negara ideologis menyapa, merayu, dan mengajak subyek untuk menjadi pengikut. Slogan “Bersama Kita Bisa”, misalnya, berperan secara simpatik untuk mengajak masyarakat bergabung dalam kebersamaan ideologis di bawah pemerintahan SBY-JK. Dalam perspektif Althusser maupun Gramsci, slogan seperti itu berupaya menanamkan citra yang bersahabat bahwa pemerintah dekat dengan rakyat atau persoalan bangsa hanya bisa diatasi kalau pemerintah dan masyarakat bersatu padu.
Berangkat dari pemaparan di atas, kita dapat melihat bahwa pertautan kekuasaan dan kekerasan semakin kompleks. Kondisi ini didukung oleh fakta sosial yang mengalami perubahan terus-menerus akibat globalisasi ekonomi pasar dan teknologi informasi yang terjadi di abad 21 ini. Arus globalisasi tidak hanya menandai kaburnya batas-batas negara, melainkan juga praktik kekuasaan dan kekerasan. Jika sebelumnya negara menjadi gugus institusi sentral dalam penggunaan kekuasaan dan kekerasan untuk mengendalikan masyarakat, maka dalam konteks masyarakat global saat ini negara tidak lagi menempati posisi sentral.
Salah satu fenomena menarik pada era globalisasi dewasa ini ialah munculnya sentrum-sentrum kekuasaan dan kekerasan disamping negara, seperti lembaga pengetahuan yang berfungsi sebagai think-tanks perubahan, institusi-institusi bisnis, organisasi masyarakat sipil, dan sebagainya. Perubahan ini memperlihatkan pola-pola baru penggunaan kekuasaan dan kekerasan selaras dengan semakin majemuknya kehidupan ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Strategi, taktik, dan teknik yang digunakan pun semakin canggih, sehingga pola kekuasaan dibuat seolah-olah terlepas dari kekerasan, ataupun sebaliknya.
Dengan begitu, relasi kekuasaan dan kekerasan menjadi tidak kentara dalam artian kekerasan yang ada tertutupi oleh kekuasaan yang bekerja secara halus melalui representasi simbol-simbol. Pola baru yang menandai relasi kekuasaan dan kekerasan melalui sistem representasi simbol mengharuskan adanya pergeseran pemahaman mengenai keduanya, baik kekuasaan maupun kekerasan.
Dari sini, konfigurasi baru kekuasaan dan kekerasan yang telah bermetamorfosis tersebut tidak lagi terobsesi pada narasi-narasi besar, melainkan menjelma dalam praktik simbolik yang dekat dengan kita. Peralihan pola tersebut selaras dengan kecenderungan “pembalikan ke arah bahasa” (linguistic turn) (Borgman, 1974:37). Dan salah satu tokoh yang memberikan perspektif baru mengenai pertautan kekuasaan dan kekerasan ini ialah Pierre Bourdieu. Dari Bourdieu, kita dapat menguak modus operandi kekuasaan yang terpatri di dalam praktik simbolik bahasa/wacana sehingga melahirkan kekerasan simbolik sebagai sebuah mekanisme sosial untuk mereproduksi kekuasaan.
Pertarungan Simbolik: Arena Perebutan Makna
Dalam relasi komunikasi terdapat hubungan antara pengirim pesan atau pembicara (sender) dan penerima pesan atau pendengar (receiver), yang didasarkan atas penulisan dan pembacaan pesan/kode memperlihatkan hubungan kekuasaan simbolik antara produsen yang memiliki modal lingustik dan konsumen yang memperoleh keuntungan material atau simbolik tertentu. Namun, menurut Bourdieu, pesan/kode (berupa wacana) bukan hanya diterima sebagai kumpulan tanda yang harus dipahami. Wacana sebagai kumpulan tanda juga merupakan tanda kesejahteraan (signs of wealth) yang perlu dinilai dan diapresiasi, juga menunjukkan dirinya sebagai tanda otoritas (signs of authority) yang harus diyakini dan dipatuhi.
Dari argumen tersebut, Bourdieu memperlihatkan bahwa bahasa/wacana merupakan bagian dari aktivitas dimana sebagian orang mendominasi yang lain. Seperti halnya pelaku sosial yang memiliki modal finansial yang besar mampu mengontrol mereka yang tidak memiliki, begitupun pelaku sosial yang mampu mengakumulasi modal lingustiknya maka ia mempunyai kendali atas mereka yang terbatas modal lingustiknya. Karena itu, bahasa/wacana berperan penting untuk mendefinisikan suatu kelompok, memberi otoritas bagi pelaku sosial serta menghadirkan kekuasaan untuk berbicara atas nama kelompok itu. Dengan kata lain, otoritas untuk dipercayai dan dipatuhi menjadi tujuan dari setiap pelaku sosial dalam kaitannya dengan kekuasaan simbolik.
Telah dibahas sebelumnya bahwa dalam setiap ranah selalu terdapat pertarungan antara yang mendominasi dan yang didominasi. Prinsip tersebut juga berlaku dalam ranah bahasa di mana ada pertarungan antara wacana dominan (doxa) yang berkepentingan melestarikan dominasinya dan wacana pinggiran yang terus berupaya menggugat wacana dominan.
Doxa ialah dunia wacana yang mendominasi kita. Ia merupakan semesta makna yang diterima begitu saja kebenarannya tanpa dipertanyakan lagi. Dekat dengan pengertian ideologi, doxa dapat dimengerti sebagai sejenis tatanan sosial dalam diri individu yang stabil dan terikat pada tradisi serta terdapat kekuasaan yang sepenuhnya ternaturalisasi dan tidak dipertanyakan. Ia kemudian menjadi kesadaran kolektif yang dianggap hadir begitu saja tanpa dipertimbangkan lagi. Doxa bisa berupa kebiasaan sederhana seperti cara bicara, cara makan, hingga masuk kepada persoalan kepercayaan.
Ketika wacana dominan mendominasi pasar, ia memiliki kemampuan untuk mendefinisikan “yang lain” (the other). Kapasitas ini dimiliki karena otoritas untuk menjadikan “the other” patuh dan percaya. Sebagaimana kita pahami konsepsi ranahnya Bourdieu, maka ranah pertarungan wacana bersifat dinamis, ada yang berupaya mempertahankan pandangan sahnya dan ada pula yang berupaya menggugat. Kedinamisan ranah pertarungan berhubungan pula dengan posisi pelaku sosial memperebutkan posisi-posisi yang strategis.
Dalam kaitannya dengan doxa, mereka yang tidak memiliki jumlah modal yang besar cenderung menggugat kemapanan doxa. Wacana yang selalu menentang doxa, menurut Bourdieu, dinamakan heterodoxa. Wacana ini mengambil strategi subversi dimana kelompok yang minim secara modal terus mempersoalkan otoritas wacana kelompok dominan dalam mendefiniskan dunia sosial. Sementara orthodoxa merupakan wacana yang bertujuan mempertahankan doxa. Mereka yang berada dibalik wacana othodoxa ialah kelompok penguasa atau mereka yang mendukung status quo serta kalangan yang menikmati senioritas mereka di dalam ranah. Strategi yang dipakai ialah strategi defensif dan strategi pelestarian (conversation) dimana wacana kritis dibungkam agar tidak menggangu “kenyamanan” kelompok dominan.
Mari kita lihat contoh pertarungan wacana antara heterodoxa versus orthodoxa yang terjadi pada masa orde baru. Ketika itu rezim orde baru gencar mempromosikan Pancasila sebagai motor penggerak bangsa di mana penyelenggaraan pemerintah harus berlandaskan pada kemurnian ideologi Pancasila. Untuk membangun kekuatan wacana kemurnian Pancasila, rezim orde baru mengoptimalkan segala modal yang dimilikinya, baik itu modal ekonomi, modal budaya, modal ekonomi, dan modal simbolik.
Melalui penguasaan modal yang besar, rezim orde baru mampu menjadikan wacana kemurnian Pancasila sebagai wacana dominan. Namun wacana dominan tadi dibangun melalui pembungkaman terhadap wacana-wacana lain terutama komunisme. Kemurnian Pancasila ditafsirkan berdasarkan kepentingan rezim orde baru melalui produksi argumen-argumen ilmiah. Tujuannya agar wacana dominan tersebut dianggap benar, dipercaya, dan sah.
“Demokrasi terpimpin yang semula diartikan sebagai demokrasi yang dipimpin oleh semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, ternyata dalam pelaksanaannya menjurus kepada arah pemujaan dan pengagung-agungan seseorang, sehingga membiarkan segala kekuasaan dengan melawan konsitusi berpusat di tangan seorang “Pemimpin Besar”. Keadaan itu sempat dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh PKI waktu itu untuk menyusun kekuatan dan mengelabui rakyat yang akhirnya berpuncak pada pemberontakan G-30-S/PKI. Kita kembali sadar, bahwa penyelewengan dari falsafah dan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 hanya akan membawa bangsa kita ke jurang kehancuran. Dan kita pun kembali bertekad untuk kembali ke pangkal cita-cita perjuangan bangsa kita, yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tekad itulah yang menjiwai kelahiran dan perjuangan orde baru.” (Widjojo & Noorsalim, 2004:35)
Teks di atas memberikan kepada kita gambaran bahwa wacana kemurnian Pancasila dibangun lewat mekanisme oposisi biner dimana sistem kategorisasi dibentuk berdasarkan kategori-kategori yang saling berhadapan dan bertentangan. Misalnya, Pancasila >< anti Pancasila; rezim demokratis >< rezim otoriter; penjaga keutuhan ideologi >< penyelewengan ideologi; kemurnian Pancasila >< komunisme. Lewat mekanisme oposisi biner, rezim Orde Baru mengidentifikasi dirinya sebagai kategori yang benar, baik, murni. Sementara mereka yang berada diluar Orde Baru dimasukkan sebagai kelompok yang salah, sesat, dan tidak murni.
Wacana kemurnian Pancasila yang dikeluarkan oleh Orde Baru menjadi wacana dominan (orthodoxa) dan selama puluhan tahun mampu menggerus wacana-wacana lain yang coba menggugatnya (heterodoxa). Wacana dominan Orde Baru mampu menyeragamkan cara berpikir hingga cara bertindak kita. Sementara kelompok yang menawarkan wacana tandingan harus sembunyi-sembunyi menyebarluaskan opini mereka. Ketika reformasi meledak barulah kelompok-kelompok ini berani menyuarakan wacana alternatif guna menggugat hegemoni wacana Orde Baru dan melakukan tafsiran kembali terhadap sejarah masa lalu yang semena-mena telah ditafsirkan oleh rezim Orde Baru. Kita bisa melihat dari contoh tadi bahwa dalam ranah pertarungan wacana selalu ada upaya mengakumulasi modal simbolik demi memperoleh kekuasaan simbolik. Dengan kata lain, berlangsungnya pertarungan simbolik bertujuan untuk memperebutkan kekuasaan makna yang sah.
Siasat Halus Mendominasi ”Yang Lain”
Dalam pertarungan simbolik, selalu terdapat kekuatan-kekuatan untuk memberi nama yang diakui secara resmi, memonopoli visi yang sah terhadap dunia sosial, dan memaksa pandangan suatu kelompok atas kelompok lain. Dalam pertarungan simbolik pula, kompetisi antar pelaku sosial terjadi dengan tujuan akhir memperoleh kekuasaan. Kekuasaan yang dituju berupa kekuasaan untuk mengontrol persepsi, pandangan, visi, juga cara pandang seseorang maupun kelompok sosial. Perbedaan dalam mempersepsi dan mengapresiasi dunia sosial menjadi tonggak awal bagi berlangsungnya pertarungan simbolik. Ajang perebutan memperoleh kekuasaan haruslah dimaknai sebagai upaya memproduksi dan menampilkan pandangan dunia yang paling diakui, yang paling benar, yang paling sah. Kesemuanya ini bermuara pada kepentingan memperoleh legitimasi atau pengakuan bahwa hanya pandangan “mereka”-lah yang paling abash dibandingkan “yang lain” (Spilman, 2002:72-75). Kekuasaan pembentuk dunia melalui pandangan yang paling sah inilah yang disebut dengan kekuasaan simbolik (symbolic power).
Kekuasaan simbolik –dalam pengertian Bourdieu- merupakan suatu kekuasaan untuk mengkonstruksi realitas melalui tatanan gnoseological, yaitu pemaknaan yang paling dekat mengenai dunia sosial suatu kelompok atau orang (Bourdieu, 1991: 166). Kekuasaan simbolik ialah kekuasaan tak tampak dan hanya dikenali dari tujuannya untuk memperoleh pengakuan. Sebuah kekuasaan simbolik meski tidak dikenali bentuk aslinya tapi ia tetap diakui. Kekuasaan simbolik bekerja dengan menggunakan simbol-simbol sebagai instrumen “pemaksa” terhadap kelompok subordinat yang turut berperan mereproduksi tatanan sosial sesuai dengan keinginan kelompok dominan. Seperti yang dipaparkan oleh Bourdieu (Bourdieu, 1991:170):
“What creates the power of words and slogans, a power capable of maintaining or subverting the social order, is the belief in the legitimacy of words and of those who uuter them.”
Kekuasaan simbolik, bagi Bourdieu, dalam mengoptimalkan kekuatannya sangat tergantung pada dua hal (Bourdieu, 1990:137-138). Pertama, seperti halnya wacana performatif, kekuasaan simbolik didasarkan pada kepemilikan modal simbolik (symbolic capital). Semakin besar seseorang atau suatu kelompok memiliki modal simbolik, semakin besar peluangnya untuk menang. Artinya, modal simbolik merupakan kredit bagi terbentuknya otoritas sosial yang diperoleh dari pertarungan sebelumnya. Kedua, bergantung pada efektivitas simbolik di mana strategi investasi simbolik bekerja. Efektivitas ini bekerja atas dasar pandangan yang ditawarkan atau sejauh mana strategi investasi simbolik dijalankan. Dalam pandangan ini, kekuasaan simbolik merupakan sebuah kekuasaan pentahbisan, sebuah kekuasaan untuk menyembunyikan atau menampakkan sesuatu lewat kata-kata.
Dalam menyembunyikan dominasinya, kekuasaan simbolik menjalankan bentuk-bentuk yang halus agar tak dikenali. Begitu halusnya praktik dominasi yang terjadi menyebabkan mereka yang didominasi tidak sadar bahkan mereka menyerahkan dirinya untuk masuk ke dalam lingkaran dominasi. Dominasi yang mengambil bentuk halus inilah yang disebut Bourdieu sebagai kekerasan simbolik (symbolic violence), yaitu sebuah kekerasan yang lembut (a gentle violence), sebuah kekerasan yang tak kasat mata (imperceptible and visible) (Bourdieu, 2001:1). Secara lebih lengkap, kekerasan simbolik merupakan suatu bentuk kekerasan yang halus dan tak tampak yang dibaliknya menyembunyikan praktik dominasi. Bourdieu (Bourdieu, 1990:192) bertutur:
“...the gentle, invisible form of violence, misrecognized as such, chosen as much as it is submitted to, the violence of confidence, of personal loyalty, of hospitality, of the gift, of the debt, of recognition, of piety –of all virtues, in a word, which are honoured by the ethics of honour.”
Kekerasan simbolik menciptakan mekanisme sosial yang bersifat obyektif dimana mereka yang dikuasai menerimanya begitu saja. Mekanisme obyektif yang diciptakan kekerasan simbolik memanfaatkan simbol-simbol yang ada untuk memenuhi fungsi politiknya, yaitu kehendak untuk berkuasa. Seperti halnya sistem kekuasaan, mereka yang mendominanasi menyebarkan pengaruh-pengaruh ideologis atau memaksakan pandangan kelompok mereka atas kelompok marginal. Kekerasan simbolis dapat diandaikan sebagai ‘kekuatan magis’ yang mampu menundukkan pihak yang lemah melalui mantra-mantra yang diciptakannya. Mereka yang didominasi tak sadar kalau mereka sedang digiring untuk menerima atau mengadaptasi pandangan, nilai-nilai, dan kriteria kelas yang berkuasa.
Kekerasan simbolik bukan saja bentuk dominasi yang diterapkan melalui media komunikasi atau bahasa, tapi ia merupakan penerapan dominasi sedemikan rupa sehingga praktik dominasi itu diakui secara salah (misrecognized) dan meskipun demikian ia diakui (recognized) sebagai sesuatu yang sah (legitimate) (Bourdieu, 1990:183-197). Karena itu, kekerasan simbolik yang mengambil bentuk yang sangat halus ini tidak ada mengundang resistensi dikarenakan ia sudah mendapatkan legitimasi sosial.
“Symbolic violence, according to Bourdieu, is the imposition of systems of symbolism and meaning (i.e. culture) upon groups or classes in such a way that they are experienced as legitimate. This legitimacy obscures the power relations which permit that imposition to be succesfull. Insofar as it is accepted as legitimate, culture adds its own force to those power relations, contributing to their systematic reproduction. This is achieved through a process og misrecognition: ‘the process whereby power relations are perceived not for what objectively are but in a form which renders legitimate in the eyes of the beholder.” (Jenkins, 1992:104).
Bagaimana kekerasan simbolik dijalankan? Mekanisme beroperasinya kekerasan simbolik mengambil dua cara. Pertama, melalui cara eufemisasi (euphemization) yaitu menjadikan kekerasan simbolik tidak kelihatan, berlangsung secara lembut, serta mendorong orang untuk menerima apa adanya. Biasanya cara ini berlangsung dengan melembutkan ekspresi, wacana atau bahasa ke dalam bentuk-bentuk filosofis yang bersifat abstrak. Cara kedua yaitu mekanisme sensorisasi (cencorship). Mekanisme ini beroperasi bukan hanya di dalam produksi wacana oral sehari-hari, tetapi juga berhubungan dengan produksi wacana ilmiah yang dibangun dalam teks tertulis (Bourdieu, 1991:18). Tujuannya ialah untuk menentukan apa yang boleh dikatakan dan apa yang tidak boleh dikatakan dalam rangka pelestarian “nilai-nilai utama”. “The need for this cencorship to manifest itself in the form of explicit prohibitions, imposed and sanctioned by an institutionalized authority”, ujar Bourdieu.
Mekanisme kekerasan simbolik bekerja secara efektif ketika yang didominasi merasakan ketidaktahuan sekaligus mengakuinya. Karena itu, menurut Bourdieu, kekerasan simbolik beroperasi lewat prinsip simbolik yang diketahui dan dikenali oleh kedua belah pihak, yaitu yang mendominasi dan yang didominasi. Entah itu bahasa, gaya hidup, cara berpikir, cara berbicara, bahkan cara bertindak sekalipun (Bourdieu, 2001:2).
Bagaimana pun, kekerasan simbolik selalu mengandaikan bahasa sebagai alat efektif untuk melakukan “dominasi terselubung”. Karena bahasa sebagai sistem simbolik tidak saja dipakai sebagai alat komunikasi, tapi juga berperan sebagai instrumen kekuasaan dengan memanfaatkan mekanisme kekerasan simbolik. Bourdieu mengajarkan kepada kita untuk selalu curiga terhadap bahasa, konsep, wacana, tanda, slogan, ataupun simbol lainnya yang diproduksi oleh kelas dominan. Lewat kekuasaan simbol pula lah dunia ini ditafsirkan, dinamakan, dan didefinisikan untuk menggirng kelas sub-dominan kepada pengakuan serta penerimaan terhadap pandangan dunia mereka yang bermodal besar.
Dalam kehidupan sosial, wujud kekuasaan seringkali terpatri dalam gagasan politik formal seperti negara, dan kekerasan diidentikkan dengan aktivitas fisik yang merugikan. Perwujudan relasi kekuasaan dan kekerasan dilihat sebagai aktivitas yang melibatkan entitas-entitas fisikal, baik itu tubuh para aktor, sarana-prasarana fisik, institusi, dan lainnya. Kekuasaan dan kekerasan masih diandaikan sebagai suatu interaksi yang terjadi dalam sebuah ruang konkrit dengan sumber daya yang konkrit pula.
Seiring dengan globalisasi teknologi dan informasi, wujud kekuasaan dan kekerasan mengalami perubahan secara radikal. Keduanya hadir dalam sebuah ruang yang seolah-olah tidak terjadi apa-apa atau seakan-akan kosong dari segala kepentingan. Kekuasaan dan kekerasan dipikirkan sebagai suatu entitas yang terpisah di mana kekuasaan seolah-olah tidak bersinggungan dengan kekerasan dan begitupun sebaliknya.
Perwujudan relasi kekuasaan dan kekerasan pada era sekarang ini, tidak lagi tampil dalam ruang konkrit yang melibatkan aktivitas fisikal. Keduanya beroperasi dalam sebuah ruang representasi yang menjadikan sumber daya simbol sebagai kekuatan abstrak untuk menciptakan kebenaran. Melalui representasi, sebuah realitas yang sebelumnya tidak dapat dihadirkan bisa dipresentasikan kembali melalui mobilisasi sistem simbol, entah itu bahasa, wacana, gambar, dan semacamnya.
Representasi kebenaran melalui semesta simbolik mampu menciptakan mekanisme sosial yang di dalamnya terdapat pertautan antara kekuasaan dan kekerasan. Representasi yang seharusnya mengandung keselarasan antara tanda-tanda yang diproduksi dengan apa yang dipresentasikannya seringkali mengaburkan realitas yang sebenarnya. Hal ini terjadi karena adanya patahan-patahan dalam sistem representasi tersebut di mana sistem simbolik sebagai medium representasi telah didominasi oleh sistem kekuasaan tertentu. Pengambil-alihan sistem simbol ini terjadi sedemikan rupa hingga menyebabkan mereka yang menerimanya tidak merasakan apa-apa. Penerimaan begitu saja mereka yang didominasi terhadap segala bentuk tata simbol itulah yang menandakan berlangsungnya praktik kekerasan dalam ruang sosial. Dengan kata lain, relasi kekuasaan dan kekerasan senantiasa hadir dalam bilik-bilik kehidupan meski pola, teknik dan mekanismenya mengambil bentuk yang berbeda.
Simbol dan Rezim Politik Kebenaran
Memahami mekanisme kerja dari setiap rezim politik bukan hanya dilihat dan dianalisa dari praktik pengambilan kebijakan atau cara rezim mengatur kinerja pemerintahannya. Tapi dapat pula dilihat dari pola-pola simbolik yang digunakan oleh rezim politik, baik itu wacana yang diproduksi, tutur-bahasa yang digunakan, hingga pada proses pencitraan yang menggambarkan respon tiap rezim terhadap persoalan-persoalan politik yang terjadi.
Menjadi lazim bagi setiap orde politik untuk menciptakan sistem simbol yang mencerminkan kekhasan kekuasaannya. Orde politik di era Sukarno, misalnya, memproduksi gagasan Nasakom sebagai gugus simbolik yang bertujuan menyatukan komponen kekuatan politik yang terfragmentasi pada masa itu. Di masa orde baru, sistem simbolik bersarang pada wacana pembangunan. Begitupun di era SBY-JK, wacana good governance dijadikan simbol utama untuk merepresentasikan visi besar pemerintahan. Rezim politik juga seringkali melukiskan dirinya dalam bahasa simbolik seperti “penyambung lidah rakyat”, “bapak pembangunan”, atau “anak bangsa”.
Pemilik simbol dapat mengejewantahkan dirinya seperti apa yang disimbolkan. Jika demikian, rezim politik bisa menjalankan praktik kekuasaannya atas nama simbol yang ia ciptakan sendiri. Ia memiliki wewenang untuk menjadikan simbol itu nyata dan mendapatkan pengakuan bahwa rezim politik memiliki mandat untuk bertindak sesuai dengan karakter yang disimbolkan.
Simbol mengandung kekuatan untuk membentuk wajah realitas. Kekuatan itu tersimpan dalam proses kategorisasi, penilaian, dan pemaksaan ide-ide tertentu kepada obyek yang menafsirkan simbol. Dalam dunia politik, operasi kerja kekuatan simbol tak bisa dilepaskan dari struktur atau aktor politik yang berkepentingan mengkonstruksi realitas. Wacana terorisme, misalnya, digunakan oleh pemerintah untuk menentukan kelompok mana yang disebut teroris dan mana yang bukan. Terorisme sebagai wacana simbolik dijadikan modal politik bagi pemerintah dalam mengesahkan UU terorisme yang memberikan payung hukum sah untuk melakukan praktik politik, seperti membuat kategori teroris hingga ke proses penangkapan terhadap kelompok-kelompok yang dikategorikan teroris.
Hal yang sering kita lupakan ialah menguak mekanisme kerja di balik kekuatan simbolik itu. Wacana terorisme sebagai wacana dominan yang mempengaruhi kebijakan semua negara saat ini tidak terlahir dari ruang yang steril atau bebas dari kepentingan. Wacana simbolik ini menjadi dominan karena diproduksi oleh negara Amerika Serikat yang memiliki kekuasaan ekonomi-politik melebihi negara-negara lain. Melalui kekuasaan yang dimilikinya, wacana terorisme disebar ke setiap negara sebagai program politik. Didukung oleh globalisasi ekonomi, wacana terorisme dijadikan paket wajib untuk dilaksanakan oleh semua negara, termasuk Indonesia.
Mau tidak mau, pemerintah menyambut paket wajib ini dalam program politiknya karena isu terorisme bukan lagi sekedar wacana an sich, tapi memuat implikasi ekonomi-politik bagi negara-negara yang tidak mendukung isu tersebut. Negara yang tidak sepakat dengan program anti-terorisme dapat dimarginalkan dari pergaulan ekonomi dunia, investor asing enggan masuk, mendapat hambatan untuk peminjaman hutang, atau ditekan secara politik. Dengan begitu, pemerintah -disebabkan otoritas dan legitimasi yang didapatkan dari Amerika Serikat- mempunyai kekuatan simbolik untuk mengonstruksi dan mendefiniskan realitas sesuai dengan selera dan ideologinya.
Contoh lain yang berkenaan dengan kuasa simbolik ialah wacana good governance yang diusung pemerintahan SBY-JK sebagai visi besar pengelolaan negara. Mengacu pada pandangan Edward Said di bagian pendahuluan magnum opusnya Orientalism menyatakan bahwa “there is no such things as a delivered presence; there is only re-presence, or representation” (Said, 1979:21). Di balik pewacanaan good governance menyembunyikan relasi kuasa yang tak tampak, seolah-olah obyektif.
Gagasan good governance pertama kali digunakan oleh Bank Dunia tahun 1989 dalam laporannya yang berjudul Sub-Saharan Africa: From Crisis to Sustainable Growth. Kelahiran konsep good governance berkaitan erat dengan konstruksi pembangunan bagi dunia ketiga. Seperti yang didefinisikan oleh World Bank, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, investasi tanpa hambatan, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Meskipun terdapat definisi beragam mengenai istilah good governance, tetapi peletakan elemen-elemen dasar konsepsi ini bermula dari Bank Dunia.
Kemunculan good governance sebagai wacana dominan berkaitan dengan kegagalan kapitalisme awal yang mengalami depresi ekonomi tahun 1930-an dan berujung pada akumulasi kapital melambat. Penyebabnya antara lain, proteksi dari negara, paham keadilan sosial, kesejahteraan rakyat, serta berbagai tradisi adat pengelolaan sumber daya alam berbasis rakyat. Untuk mengembalikan putaran kapital tanpa ada rintangan, salah satu strategi yang dijalankan oleh kapitalisme ialah menggagas konsep good governance.
Dalam wacana good governance, demokrasi sebagai kerangka politik diperlukan demi kesuksesan pembangunan ekonomi dan ekonomi liberal menjadi mazhab utama bagi pembentukan tata ekonomi yang lebih baik. Demokrasi dan ekonomi liberal berhubungan erat secara konseptual. Artinya, upaya mendorong demokrasi secara bersamaan mendorong pula ekonomi pasar bebas. Bank Dunia sendiri melalui staf seniornya menyatakan, governance berarti pemerintah yang kompoten dan memiliki akuntabilitas yang “didedikasikan pada kebijakan-kebijakan ekonomi liberal” (Abrahamsen, 2004:88).
Ditilik lebih jauh, politik wacana good governance telah mengaburkan relasi kuasa dan dominasi melalui justifikasi lembaga, aktor politik, dan sihir-sihir teorinya. Hubungan yang menindas dan memaksa dari kapitalisme ditutupi sedemikan rupa oleh wacana good governance. Dengan meminggirkan peran negara, ruang bagi pasar dan lembaga-lembaga swasta semakin diperluas. Menjadi jelas bahwa wacana good governance menyembunyikan kuasa ideologi tertentu untuk menciptakan tata ekonomi-politik baru.
Muncul pertanyaan, mengapa wacana good governance diterima begitu saja oleh masyarakat sebagai konsep yang sah untuk tata pemerintahan dan dianggap mujarab bagi penyembuhan birokrasi negara? Dengan menggunakan argumen Pierre Bourdieu, “What creates the power of words and slogan, a power capable of maintaining or subverting the social order, is the belief in the legitimacy of words and of those who utter them” (Bourdieu, 1991:170). Sebuah konsep, bahasa, atau wacana dianggap sah atau legitimate tergantung kepada siapa yang mengucapkannya (memproduksi). Dalam ranah politik, jika seseorang atau lembaga mendapatkan otoritas dan legitimasi untuk mengucapkan sesuatu, memproduksi wacana maka ucapan atau wacana tersebut dianggap sebagai kebenaran.
Ketika Bank Dunia, seorang Presiden atau aparatus negara yang mendapatkan otoritas untuk mensosialisasikan gagasan dan praktik good governance, maka masyarakat memandangnya sebagai sesuatu yang legitimate (sah). Otoritas melekat dengan kekuasaan untuk menamakan dan memproduksi wacana tertentu. Dari argumen tersebut, good governance menjadi kekuatan efektif menata cara berpikir dan bertindak masyarakat. Tidak perlu lagi membongkar konsep good governance atau menguak kepentingan di balik konsep itu. Good governance -lewat kekuasaan simbolik yang bekerja- tampil sebagai ramuan mujarab yang dianggap dapat menyembuhkan kondisi bangsa yang sedang sakit.
Dari Macro-Power ke Micro-Power
Dalam diskursus ilmu politik, studi mengenai kekuasaan (power) menempati posisi sentral. Karenanya, tidak heran apabila sebagian orang menyatakan bahwa hubungan politik dan kekuasaan ibarat dua sisi mata uang yang saling berkaitan. Kekuasaan (power) merupakan sebuah konsepsi yang memiliki arti yang beragam. Kalau kita runut, kajian terhadap kekuasaan sudah berlangsung sejak lama, dimulai dari zaman Yunani hingga saat ini. Meskipun sudut pandang yang digunakan untuk membedah kekuasaan beraneka ragam, tapi ada prinsip umum yang dapat kita sepakati yaitu setiap kekuasaan cenderung untuk dipertahankan, dilestarikan, dan diproduksi kembali oleh aktor atau institusi yang memiliki kekuasaan.
Strategi mempertahankan dan melestarikan sebuah kekuasaan mengandaikan penggunaan kekerasan. Pertautan keduanya –kekuasaan dan kekerasan- seringkali terwujud dalam bentuk yang plural. Ada yang mengabsahkan pemakaian segala cara meskipun buruk yang penting kekuasaan tetap terjaga. Pemikiran seperti ini dapat kita temukan pada pemikiran politik Niccolo Machiavelli dalam karyanya The Prince. Bagi Machiavelli, kekuasaan harus dilestarikan melalui cara apapun agar kedaulatan sang penguasa (negara) tetap tegak. Karenanya penggunaan kekerasan yang bersifat fisik pun dapat dibenarkan, seperti intimidasi, penyiksaan, penculikan, dan sebagainya. Dengan kata lain, negara memiliki kewenangan melakukan politik kekerasan untuk mempertahankan dominasinya terhadap yang dikuasainya.
Akan tetapi, praktik dominasi kekuasaan tidak semata-mata diadakan melalui kekerasan fisik. Antonio Gramsci –seorang pemikir neo marxis dari Italia- menyatakan bahwa kekuasaan dapat dilanggengkan melalui strategi hegemoni. Hegemoni yang dimaksudkan oleh Gramsci ialah peran kepemimpinan intelektual dan moral (intellectual and moral leadership) untuk menciptakan ide-ide dominan.
Berangkat dari kritiknya terhadap konsepsi kekuasaan ala Karl Marx yang mereduksi praktik dominasi pada struktur ekonomi, Gramsci lebih jauh berpandangan bahwa kekuasaan diperoleh lewat hegemoni ide-ide (dalam wilayah budaya) yang didasarkan atas mekanisme konsensus. Melalui hegemoni, ide-ide yang diciptakan penguasa menentukan struktur kognitif masyarakat. Upaya hegemoni ini berlangsung untuk menggiring persepsi orang dalam kerangka yang telah ditentukan oleh negara. Misalnya, pada masa orde lama, Sukarno menciptakan hegemoni ide dalam wujud musuh bersama (common enemy) yaitu neo kolonialisme dan imperialisme. Atau di era Soeharto yang menjadikan anti PKI sebagai ide besar. Ide-ide dominan tersebut mampu menghasilkan konsensus bersama serta menciptakan rasa persatuan masyarakat bahwa musuh besar bangsa adalah Nekolim dan PKI. Dengan begitu, hegemoni cenderung mengalihkan perhatian masyarakat dari realitas yang sesungguhnya. Tujuannya tak lain adalah mempertahankan kekuasaan penguasa negara.
Untuk menjaga keberlangsungan proses reproduksi kekuasaan dan relasi kekuasaan, Louis Althusser –salah seorang pemikir neo marxis lainnya- meletakkan negara sebagai institusi sentral yang berperan mempersatukan dan memaksa masyarakat dalam reproduksi kekuasaan. Dimulai dengan merevisi teori marxis tentang state power, Althusser membedakan antara kuasa negara (pemeliharaan kekuasaan negara atau perebutan kuasa negara) sebagai tujuan perjuangan kelas politik dan aparatus negara di sisi lain.
Dalam pandangan Althusser, kuasa negara masih dapat berubah dan berganti akibat dari perebutan kekuasaan oleh kelas-kelas politik yang ada. Sedangkan aparatus negara relatif bisa bertahan meski terjadi peralihan kekuasaan. Bercermin pada momen politik reformasi 1998 di Indonesia, kita dapat melihat bahwa meski telah terjadi peralihan kekuasaan yang ditandai turunnya Soeharto lewat kekuatan-kekuatan politik yang ada pada saat itu, namun aparatus negara (politisi, partai politik, atau militer orde baru) tetap melanggeng di struktur kekuasaan.
Althusser lebih lanjut memaparkan distingsi aparatus negara dalam kaitannya dengan reproduksi kekuasaan. Pertama; Aparatus Negara Represif (Repressive State Apparatus, RSA) yang bekerja dengan cara represif melalui kekerasan fisik maupun non-fisik, seperti pemerintah, militer, polisi, lembaga peradilan. Yang kedua; Aparatus Negara Ideologis (Ideological State Apparatus, ISA). Modus kerja ISA berlangsung melalui cara-cara yang ideologis-persuasif, seperti lembaga agama, pendidikan, media massa, partai politik, dan sebagainya. Pada bentuk kedua inilah, negara memperkuat kekuasaannya melalui muatan-muatan ideologi yang tak tampak.
Perjuangan dominasi kekuasaan, dalam piranti aparatus negara ideologis, mengandalkan mode ideologi tertentu untuk menciptakan subyek. Pembentukan subyek ini dapat kita temukan ketika aparatus negara ideologis menyapa, merayu, dan mengajak subyek untuk menjadi pengikut. Slogan “Bersama Kita Bisa”, misalnya, berperan secara simpatik untuk mengajak masyarakat bergabung dalam kebersamaan ideologis di bawah pemerintahan SBY-JK. Dalam perspektif Althusser maupun Gramsci, slogan seperti itu berupaya menanamkan citra yang bersahabat bahwa pemerintah dekat dengan rakyat atau persoalan bangsa hanya bisa diatasi kalau pemerintah dan masyarakat bersatu padu.
Berangkat dari pemaparan di atas, kita dapat melihat bahwa pertautan kekuasaan dan kekerasan semakin kompleks. Kondisi ini didukung oleh fakta sosial yang mengalami perubahan terus-menerus akibat globalisasi ekonomi pasar dan teknologi informasi yang terjadi di abad 21 ini. Arus globalisasi tidak hanya menandai kaburnya batas-batas negara, melainkan juga praktik kekuasaan dan kekerasan. Jika sebelumnya negara menjadi gugus institusi sentral dalam penggunaan kekuasaan dan kekerasan untuk mengendalikan masyarakat, maka dalam konteks masyarakat global saat ini negara tidak lagi menempati posisi sentral.
Salah satu fenomena menarik pada era globalisasi dewasa ini ialah munculnya sentrum-sentrum kekuasaan dan kekerasan disamping negara, seperti lembaga pengetahuan yang berfungsi sebagai think-tanks perubahan, institusi-institusi bisnis, organisasi masyarakat sipil, dan sebagainya. Perubahan ini memperlihatkan pola-pola baru penggunaan kekuasaan dan kekerasan selaras dengan semakin majemuknya kehidupan ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Strategi, taktik, dan teknik yang digunakan pun semakin canggih, sehingga pola kekuasaan dibuat seolah-olah terlepas dari kekerasan, ataupun sebaliknya.
Dengan begitu, relasi kekuasaan dan kekerasan menjadi tidak kentara dalam artian kekerasan yang ada tertutupi oleh kekuasaan yang bekerja secara halus melalui representasi simbol-simbol. Pola baru yang menandai relasi kekuasaan dan kekerasan melalui sistem representasi simbol mengharuskan adanya pergeseran pemahaman mengenai keduanya, baik kekuasaan maupun kekerasan.
Dari sini, konfigurasi baru kekuasaan dan kekerasan yang telah bermetamorfosis tersebut tidak lagi terobsesi pada narasi-narasi besar, melainkan menjelma dalam praktik simbolik yang dekat dengan kita. Peralihan pola tersebut selaras dengan kecenderungan “pembalikan ke arah bahasa” (linguistic turn) (Borgman, 1974:37). Dan salah satu tokoh yang memberikan perspektif baru mengenai pertautan kekuasaan dan kekerasan ini ialah Pierre Bourdieu. Dari Bourdieu, kita dapat menguak modus operandi kekuasaan yang terpatri di dalam praktik simbolik bahasa/wacana sehingga melahirkan kekerasan simbolik sebagai sebuah mekanisme sosial untuk mereproduksi kekuasaan.
Pertarungan Simbolik: Arena Perebutan Makna
Dalam relasi komunikasi terdapat hubungan antara pengirim pesan atau pembicara (sender) dan penerima pesan atau pendengar (receiver), yang didasarkan atas penulisan dan pembacaan pesan/kode memperlihatkan hubungan kekuasaan simbolik antara produsen yang memiliki modal lingustik dan konsumen yang memperoleh keuntungan material atau simbolik tertentu. Namun, menurut Bourdieu, pesan/kode (berupa wacana) bukan hanya diterima sebagai kumpulan tanda yang harus dipahami. Wacana sebagai kumpulan tanda juga merupakan tanda kesejahteraan (signs of wealth) yang perlu dinilai dan diapresiasi, juga menunjukkan dirinya sebagai tanda otoritas (signs of authority) yang harus diyakini dan dipatuhi.
Dari argumen tersebut, Bourdieu memperlihatkan bahwa bahasa/wacana merupakan bagian dari aktivitas dimana sebagian orang mendominasi yang lain. Seperti halnya pelaku sosial yang memiliki modal finansial yang besar mampu mengontrol mereka yang tidak memiliki, begitupun pelaku sosial yang mampu mengakumulasi modal lingustiknya maka ia mempunyai kendali atas mereka yang terbatas modal lingustiknya. Karena itu, bahasa/wacana berperan penting untuk mendefinisikan suatu kelompok, memberi otoritas bagi pelaku sosial serta menghadirkan kekuasaan untuk berbicara atas nama kelompok itu. Dengan kata lain, otoritas untuk dipercayai dan dipatuhi menjadi tujuan dari setiap pelaku sosial dalam kaitannya dengan kekuasaan simbolik.
Telah dibahas sebelumnya bahwa dalam setiap ranah selalu terdapat pertarungan antara yang mendominasi dan yang didominasi. Prinsip tersebut juga berlaku dalam ranah bahasa di mana ada pertarungan antara wacana dominan (doxa) yang berkepentingan melestarikan dominasinya dan wacana pinggiran yang terus berupaya menggugat wacana dominan.
Doxa ialah dunia wacana yang mendominasi kita. Ia merupakan semesta makna yang diterima begitu saja kebenarannya tanpa dipertanyakan lagi. Dekat dengan pengertian ideologi, doxa dapat dimengerti sebagai sejenis tatanan sosial dalam diri individu yang stabil dan terikat pada tradisi serta terdapat kekuasaan yang sepenuhnya ternaturalisasi dan tidak dipertanyakan. Ia kemudian menjadi kesadaran kolektif yang dianggap hadir begitu saja tanpa dipertimbangkan lagi. Doxa bisa berupa kebiasaan sederhana seperti cara bicara, cara makan, hingga masuk kepada persoalan kepercayaan.
Ketika wacana dominan mendominasi pasar, ia memiliki kemampuan untuk mendefinisikan “yang lain” (the other). Kapasitas ini dimiliki karena otoritas untuk menjadikan “the other” patuh dan percaya. Sebagaimana kita pahami konsepsi ranahnya Bourdieu, maka ranah pertarungan wacana bersifat dinamis, ada yang berupaya mempertahankan pandangan sahnya dan ada pula yang berupaya menggugat. Kedinamisan ranah pertarungan berhubungan pula dengan posisi pelaku sosial memperebutkan posisi-posisi yang strategis.
Dalam kaitannya dengan doxa, mereka yang tidak memiliki jumlah modal yang besar cenderung menggugat kemapanan doxa. Wacana yang selalu menentang doxa, menurut Bourdieu, dinamakan heterodoxa. Wacana ini mengambil strategi subversi dimana kelompok yang minim secara modal terus mempersoalkan otoritas wacana kelompok dominan dalam mendefiniskan dunia sosial. Sementara orthodoxa merupakan wacana yang bertujuan mempertahankan doxa. Mereka yang berada dibalik wacana othodoxa ialah kelompok penguasa atau mereka yang mendukung status quo serta kalangan yang menikmati senioritas mereka di dalam ranah. Strategi yang dipakai ialah strategi defensif dan strategi pelestarian (conversation) dimana wacana kritis dibungkam agar tidak menggangu “kenyamanan” kelompok dominan.
Mari kita lihat contoh pertarungan wacana antara heterodoxa versus orthodoxa yang terjadi pada masa orde baru. Ketika itu rezim orde baru gencar mempromosikan Pancasila sebagai motor penggerak bangsa di mana penyelenggaraan pemerintah harus berlandaskan pada kemurnian ideologi Pancasila. Untuk membangun kekuatan wacana kemurnian Pancasila, rezim orde baru mengoptimalkan segala modal yang dimilikinya, baik itu modal ekonomi, modal budaya, modal ekonomi, dan modal simbolik.
Melalui penguasaan modal yang besar, rezim orde baru mampu menjadikan wacana kemurnian Pancasila sebagai wacana dominan. Namun wacana dominan tadi dibangun melalui pembungkaman terhadap wacana-wacana lain terutama komunisme. Kemurnian Pancasila ditafsirkan berdasarkan kepentingan rezim orde baru melalui produksi argumen-argumen ilmiah. Tujuannya agar wacana dominan tersebut dianggap benar, dipercaya, dan sah.
“Demokrasi terpimpin yang semula diartikan sebagai demokrasi yang dipimpin oleh semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, ternyata dalam pelaksanaannya menjurus kepada arah pemujaan dan pengagung-agungan seseorang, sehingga membiarkan segala kekuasaan dengan melawan konsitusi berpusat di tangan seorang “Pemimpin Besar”. Keadaan itu sempat dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh PKI waktu itu untuk menyusun kekuatan dan mengelabui rakyat yang akhirnya berpuncak pada pemberontakan G-30-S/PKI. Kita kembali sadar, bahwa penyelewengan dari falsafah dan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 hanya akan membawa bangsa kita ke jurang kehancuran. Dan kita pun kembali bertekad untuk kembali ke pangkal cita-cita perjuangan bangsa kita, yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tekad itulah yang menjiwai kelahiran dan perjuangan orde baru.” (Widjojo & Noorsalim, 2004:35)
Teks di atas memberikan kepada kita gambaran bahwa wacana kemurnian Pancasila dibangun lewat mekanisme oposisi biner dimana sistem kategorisasi dibentuk berdasarkan kategori-kategori yang saling berhadapan dan bertentangan. Misalnya, Pancasila >< anti Pancasila; rezim demokratis >< rezim otoriter; penjaga keutuhan ideologi >< penyelewengan ideologi; kemurnian Pancasila >< komunisme. Lewat mekanisme oposisi biner, rezim Orde Baru mengidentifikasi dirinya sebagai kategori yang benar, baik, murni. Sementara mereka yang berada diluar Orde Baru dimasukkan sebagai kelompok yang salah, sesat, dan tidak murni.
Wacana kemurnian Pancasila yang dikeluarkan oleh Orde Baru menjadi wacana dominan (orthodoxa) dan selama puluhan tahun mampu menggerus wacana-wacana lain yang coba menggugatnya (heterodoxa). Wacana dominan Orde Baru mampu menyeragamkan cara berpikir hingga cara bertindak kita. Sementara kelompok yang menawarkan wacana tandingan harus sembunyi-sembunyi menyebarluaskan opini mereka. Ketika reformasi meledak barulah kelompok-kelompok ini berani menyuarakan wacana alternatif guna menggugat hegemoni wacana Orde Baru dan melakukan tafsiran kembali terhadap sejarah masa lalu yang semena-mena telah ditafsirkan oleh rezim Orde Baru. Kita bisa melihat dari contoh tadi bahwa dalam ranah pertarungan wacana selalu ada upaya mengakumulasi modal simbolik demi memperoleh kekuasaan simbolik. Dengan kata lain, berlangsungnya pertarungan simbolik bertujuan untuk memperebutkan kekuasaan makna yang sah.
Siasat Halus Mendominasi ”Yang Lain”
Dalam pertarungan simbolik, selalu terdapat kekuatan-kekuatan untuk memberi nama yang diakui secara resmi, memonopoli visi yang sah terhadap dunia sosial, dan memaksa pandangan suatu kelompok atas kelompok lain. Dalam pertarungan simbolik pula, kompetisi antar pelaku sosial terjadi dengan tujuan akhir memperoleh kekuasaan. Kekuasaan yang dituju berupa kekuasaan untuk mengontrol persepsi, pandangan, visi, juga cara pandang seseorang maupun kelompok sosial. Perbedaan dalam mempersepsi dan mengapresiasi dunia sosial menjadi tonggak awal bagi berlangsungnya pertarungan simbolik. Ajang perebutan memperoleh kekuasaan haruslah dimaknai sebagai upaya memproduksi dan menampilkan pandangan dunia yang paling diakui, yang paling benar, yang paling sah. Kesemuanya ini bermuara pada kepentingan memperoleh legitimasi atau pengakuan bahwa hanya pandangan “mereka”-lah yang paling abash dibandingkan “yang lain” (Spilman, 2002:72-75). Kekuasaan pembentuk dunia melalui pandangan yang paling sah inilah yang disebut dengan kekuasaan simbolik (symbolic power).
Kekuasaan simbolik –dalam pengertian Bourdieu- merupakan suatu kekuasaan untuk mengkonstruksi realitas melalui tatanan gnoseological, yaitu pemaknaan yang paling dekat mengenai dunia sosial suatu kelompok atau orang (Bourdieu, 1991: 166). Kekuasaan simbolik ialah kekuasaan tak tampak dan hanya dikenali dari tujuannya untuk memperoleh pengakuan. Sebuah kekuasaan simbolik meski tidak dikenali bentuk aslinya tapi ia tetap diakui. Kekuasaan simbolik bekerja dengan menggunakan simbol-simbol sebagai instrumen “pemaksa” terhadap kelompok subordinat yang turut berperan mereproduksi tatanan sosial sesuai dengan keinginan kelompok dominan. Seperti yang dipaparkan oleh Bourdieu (Bourdieu, 1991:170):
“What creates the power of words and slogans, a power capable of maintaining or subverting the social order, is the belief in the legitimacy of words and of those who uuter them.”
Kekuasaan simbolik, bagi Bourdieu, dalam mengoptimalkan kekuatannya sangat tergantung pada dua hal (Bourdieu, 1990:137-138). Pertama, seperti halnya wacana performatif, kekuasaan simbolik didasarkan pada kepemilikan modal simbolik (symbolic capital). Semakin besar seseorang atau suatu kelompok memiliki modal simbolik, semakin besar peluangnya untuk menang. Artinya, modal simbolik merupakan kredit bagi terbentuknya otoritas sosial yang diperoleh dari pertarungan sebelumnya. Kedua, bergantung pada efektivitas simbolik di mana strategi investasi simbolik bekerja. Efektivitas ini bekerja atas dasar pandangan yang ditawarkan atau sejauh mana strategi investasi simbolik dijalankan. Dalam pandangan ini, kekuasaan simbolik merupakan sebuah kekuasaan pentahbisan, sebuah kekuasaan untuk menyembunyikan atau menampakkan sesuatu lewat kata-kata.
Dalam menyembunyikan dominasinya, kekuasaan simbolik menjalankan bentuk-bentuk yang halus agar tak dikenali. Begitu halusnya praktik dominasi yang terjadi menyebabkan mereka yang didominasi tidak sadar bahkan mereka menyerahkan dirinya untuk masuk ke dalam lingkaran dominasi. Dominasi yang mengambil bentuk halus inilah yang disebut Bourdieu sebagai kekerasan simbolik (symbolic violence), yaitu sebuah kekerasan yang lembut (a gentle violence), sebuah kekerasan yang tak kasat mata (imperceptible and visible) (Bourdieu, 2001:1). Secara lebih lengkap, kekerasan simbolik merupakan suatu bentuk kekerasan yang halus dan tak tampak yang dibaliknya menyembunyikan praktik dominasi. Bourdieu (Bourdieu, 1990:192) bertutur:
“...the gentle, invisible form of violence, misrecognized as such, chosen as much as it is submitted to, the violence of confidence, of personal loyalty, of hospitality, of the gift, of the debt, of recognition, of piety –of all virtues, in a word, which are honoured by the ethics of honour.”
Kekerasan simbolik menciptakan mekanisme sosial yang bersifat obyektif dimana mereka yang dikuasai menerimanya begitu saja. Mekanisme obyektif yang diciptakan kekerasan simbolik memanfaatkan simbol-simbol yang ada untuk memenuhi fungsi politiknya, yaitu kehendak untuk berkuasa. Seperti halnya sistem kekuasaan, mereka yang mendominanasi menyebarkan pengaruh-pengaruh ideologis atau memaksakan pandangan kelompok mereka atas kelompok marginal. Kekerasan simbolis dapat diandaikan sebagai ‘kekuatan magis’ yang mampu menundukkan pihak yang lemah melalui mantra-mantra yang diciptakannya. Mereka yang didominasi tak sadar kalau mereka sedang digiring untuk menerima atau mengadaptasi pandangan, nilai-nilai, dan kriteria kelas yang berkuasa.
Kekerasan simbolik bukan saja bentuk dominasi yang diterapkan melalui media komunikasi atau bahasa, tapi ia merupakan penerapan dominasi sedemikan rupa sehingga praktik dominasi itu diakui secara salah (misrecognized) dan meskipun demikian ia diakui (recognized) sebagai sesuatu yang sah (legitimate) (Bourdieu, 1990:183-197). Karena itu, kekerasan simbolik yang mengambil bentuk yang sangat halus ini tidak ada mengundang resistensi dikarenakan ia sudah mendapatkan legitimasi sosial.
“Symbolic violence, according to Bourdieu, is the imposition of systems of symbolism and meaning (i.e. culture) upon groups or classes in such a way that they are experienced as legitimate. This legitimacy obscures the power relations which permit that imposition to be succesfull. Insofar as it is accepted as legitimate, culture adds its own force to those power relations, contributing to their systematic reproduction. This is achieved through a process og misrecognition: ‘the process whereby power relations are perceived not for what objectively are but in a form which renders legitimate in the eyes of the beholder.” (Jenkins, 1992:104).
Bagaimana kekerasan simbolik dijalankan? Mekanisme beroperasinya kekerasan simbolik mengambil dua cara. Pertama, melalui cara eufemisasi (euphemization) yaitu menjadikan kekerasan simbolik tidak kelihatan, berlangsung secara lembut, serta mendorong orang untuk menerima apa adanya. Biasanya cara ini berlangsung dengan melembutkan ekspresi, wacana atau bahasa ke dalam bentuk-bentuk filosofis yang bersifat abstrak. Cara kedua yaitu mekanisme sensorisasi (cencorship). Mekanisme ini beroperasi bukan hanya di dalam produksi wacana oral sehari-hari, tetapi juga berhubungan dengan produksi wacana ilmiah yang dibangun dalam teks tertulis (Bourdieu, 1991:18). Tujuannya ialah untuk menentukan apa yang boleh dikatakan dan apa yang tidak boleh dikatakan dalam rangka pelestarian “nilai-nilai utama”. “The need for this cencorship to manifest itself in the form of explicit prohibitions, imposed and sanctioned by an institutionalized authority”, ujar Bourdieu.
Mekanisme kekerasan simbolik bekerja secara efektif ketika yang didominasi merasakan ketidaktahuan sekaligus mengakuinya. Karena itu, menurut Bourdieu, kekerasan simbolik beroperasi lewat prinsip simbolik yang diketahui dan dikenali oleh kedua belah pihak, yaitu yang mendominasi dan yang didominasi. Entah itu bahasa, gaya hidup, cara berpikir, cara berbicara, bahkan cara bertindak sekalipun (Bourdieu, 2001:2).
Bagaimana pun, kekerasan simbolik selalu mengandaikan bahasa sebagai alat efektif untuk melakukan “dominasi terselubung”. Karena bahasa sebagai sistem simbolik tidak saja dipakai sebagai alat komunikasi, tapi juga berperan sebagai instrumen kekuasaan dengan memanfaatkan mekanisme kekerasan simbolik. Bourdieu mengajarkan kepada kita untuk selalu curiga terhadap bahasa, konsep, wacana, tanda, slogan, ataupun simbol lainnya yang diproduksi oleh kelas dominan. Lewat kekuasaan simbol pula lah dunia ini ditafsirkan, dinamakan, dan didefinisikan untuk menggirng kelas sub-dominan kepada pengakuan serta penerimaan terhadap pandangan dunia mereka yang bermodal besar.
Mal, Politik Tubuh, dan Kuasa Modal
Oleh: Fauzi Fashri
Berbincang tentang mal, benak kita pasti terantuk pada sebentuk bangunan menjulang nan megah yang dipenuhi dengangerai yang menjajakan berbagai produk konsumsi sebagai hasil revolusi produksi industri modern. sebagai salah satu ruang public (public space) masyarakat modern, mal menjadi arena bertamasya yang memanjakan para pecinta wisata industri makanan, busana dan kecantikan, benda-benda elektronik, serta produk-produkkebudayaan modern lainnya.
Mal merupakan universal culture, di mana mal yang satu dengan yang lainnya memiliki kesamaan konsep. Misalnya, mal yang ada di Indonesia dengan mal yang ada di Amerika Serikat adalah sama. Kesamaan antara satu mal dengan mal yang lain hadir dalam bentuk jenis outlet yang ditawarkan adalah sama, meliputi food, fashion, and fun (dalam beberapa jenis merek tertentu antara mal yang di dalam negeri dengan yang di luar negeri sama-sama menjualnya).
Selain sebagai alat komoditi yang memiliki nilai komersial yang tinggi, mal juga mempunyai sistem dan struktur memadai untuk mengintegrasikan masyarakat ke dalam ‘Mall Societies’. Mereka yang memasuki mal, secara tidak sadar, akan diarahkan untuk mentaati setiap peraturan yang mengatur pola interaksi mereka selama berada di batas teritorial mal. Mal beroperasi melalui perlakuan terhadap tubuh manusia dan merekayasa sedemikian rupa layaknya dokter yang lihai mencandra anatomi tubuh manusia untuk dikenali sistem kerjanya.
Dewasa ini, persoalan tubuh menjadi fokus menarik dalam studi budaya (cultural studies). Tubuh tidak lagi menjadi entitas yang solid, melainkan sudah terpecah-pecah dalam kendali politik komoditas. Goenawan Mohamad, dalam esainya Tubuh, Melankoli, Proyek, menuliskan bahwa ‘tubuh bukan saja kecil dan rapuh, tetapi muncul dalam representasi yang tidak lagi stabil dan kekal’. Tubuh tidak lagi utuh dan padu seperti yang dilihat sepintas, ia rapuh dan tidak berdaya di hadapan kuasa modal.
Tubuh, di satu sisi, adalah entitas yang kita alami dan rasakan dari dalam. Di sisi lain, tubuh merupakan hasil bentukan dari luar, baik itu melalui sistem budaya, ekonomi, maupun visualisasi media. Tulisan ini berupaya meneropong rekayasa tubuh melalui mal sebagai representasi lembaga kapital yang memproduksi persepsi, identitas, dan gaya hidup manusia modern.
Jika kita melihat ke dalam diri manusia, terdapat habitus hasrat yang menjadi skema afektif dalam mempersepsi realitas diluar dirinya dan juga berperan membentuk pola perilaku tertentu. Habitus hasrat ini memberikan energi bagi tubuh untuk berpikir dan bertindak secara terus menerus hingga membentuk kebiasaan. Meminjam konsep psikoanalisis Jacques Lacan, habitus hasrat mengorientasikan tubuh manusia pada kehendak untuk memiliki dan menjadi.
Perlu diingat pula, habitus hasrat yang dipaparkan di atas, tak bisa dilepaskan dari struktur kebutuhanmanusia, baik yang bersifat biologis maupun eksistensial. Maksudnya, semakin manusia kekurangan akan kebutuhan biologis dan eksistensialnya maka hasrat untuk memiliki dan menjadi semakin meningkat. Perumpamaan sederhananya seperti anak kecil yang tidak puas makan bubur berganti nasi, tidak puas mengkonsumsi nasi berpindah ke snack, danseterusnya. Manusia dalam kendali hasrat berupaya mejadi figur ideal yang dikehendakinya –dan celakanya diyakini sebagai dirinya sendiri. Misalnya, meniru bentuk tubuh, pakaian atau gaya hidup artis terkenal.
Di kemudian hari, positioning tubuh bergeser dari dimensi interioritas ke eksterioritas. Kecanggihan mal, melalui kekuatan modalnya, ialah merekayasasisi hasrat manusia sebagai pintu awal menuju imajinasi tentang tubuh ideal. Tidak semata dari segi physical, melainkan pembentukan citra pada level simbolik dan angan-angan. Lewat strategi pendisiplinan tubuh, mal secara cantik merekayasa tubuh sebagai proyek ekonomi.Dimulai dari tata ruang mal yang dirancang senyaman mungkin seperti taman rekreasi, pengunjung “bebas” hilir mudik meskipun sekedar to see and be seen, istilah gaulnya cuci mata sambil ngeceng. Ada juga yang menjadikan mal sebagai tempat peristirahatan dari kepenatan beraktivitas. Dengan eskalator, tubuh diantar menyisir setiap gerai tanpa menguras tenaga -sambil makan, mengobrol, dan lirik sana sini. Tubuh dibebaskan untuk melihat, memegang, dan membeli aneka produk yang dipasarkan di setiap gerai.
Upaya mal mempolitisasi tubuh dipraktikkan melalui pengaktifan mesin hasrat (desiring machine) dalam diri manusia modern. Mal membedakan mana tubuh yang “melek” mode dan tubuh yang gagap mode. Menjadi tubuh modern berarti berpakaian mengikuti trend, berpostur tinggi semampai, dan mengkonsumsi jenis makanan tertentu. Pengunjung tidak sadar bahwa mereka sedang disihir demi kepentingan produk tertentu, digiring oleh mesin hasrat tak terpuaskan yang nota bene diciptakan secara sengaja oleh kekuatan modal.
Tubuh di era mal-isme melampaui konsepsi konvensional yang meletakkan tubuh pada posisi subordinat dari jiwa. Jika dulu tubuh diproyeksikan pada kedangkalan dan diacuhkan, di era mal-isme tubuh dirayakan dan dipuja-puja. Dengan kata lain, meminjam pendapat A. Synnott dalam bukunya The Social Body, tubuhlah yang menaklukkan jiwa.
Selain itu, modus operandi mal dalam melakukan body engineering terkait dengan kekuasaan simbolik yang meletakkan tubuh dalam wilayah imajinasi dan simbol. Symbolic power is a power of constructing reality, ujar Bourdieu dalam Language and Symbolic Power. Tubuh diekstensifkan melalui visualisasi media, baik itu di televisi, majalah, billboard iklan, maupun lainnya. Citra tubuh yang tersebar dan terbagi-bagi dalam ruang visual itulah yang kemudian mengkonstruktsi realitas sekaligus menyembunyikan struktur kekuasaan yang mendominasi.
Citra tubuh modern tersebar dalam setiap sudut mal untuk menentukan selera dan gaya hidup kosmopiltan. Tubuh dieksplioitasi oleh kepentingan modal tanpa menghiraukan strata sosial. Kaya-miskin terintegrasi dalam selera hidup konsumtif. Setiap benda yang dicitrakan, baik itu mobil mewah, telepon seluler mahal, tubuh yang elok, maupun celana kolor, memiliki makna bagi yang menggunakannya: status, sensualitas, dan sebagainya. Tapi, citra tersebut akan menjadi teror sosial ketika ia tampil di dalam kondisi masyarakat dengan tingkat kesenjangan sosial yang semakin menganga. Memang, efek negatif terhadap masyarakat kecil tidak pernah diperhatikan oleh mekanisme citra.
Mal sebagai agen simulasi realitas membuat kabur batasan antara keinginan (wants) dan kebutuhan (needs). Tubuh diajak bertamasya sembari mengakumulasi keinginan yang tak terbatas. Pilihan untuk memilih tidak lagi didasarkan oleh fungsi, melainkan kehendak buta. Tidak heran jika kita menyaksikan ada orang yang memiliki koleksi sepatu, tas, atau baju berjumlah banyak. Tindakan mengkoleksi bukan didasarkan pada fungsi dasarnya, tapi lebih pada pemenuhan akan simbol dan pengakuan. Tubuh dinilai dalam penampilan. Ia menjadi produk yang setiap saat dipamerkan dalam pasar simbolik. Keindahan dan kecantikan ditampilkan secara utuh melalui semesta tanda yang menyamarkan kepentingan dibaliknya.
Saat ini, manusia sebagai makhluk individu telah tercerabut dari tubuhnya sendiri. Ia merelakan tubuhnya untuk dikuasai oleh kekuatan diluar dirinya. Prinsip dasar bahwa “aku” lebih berkuasa atas tubuhku menjadi lenyap digerus kepentingan modal. Tidak ada lagi resistensi terhadap apa yang datang dari luar. Tubuh individu berganti menjadi tubuh sosial yang rela diatur dan diberikan pihak lain.
Apa yang ditawarkan mal dengan segala kekuasaan simboliknya hanyalah memikat pada tataran permukaan. Tubuh tetap membutuhkan stabilitas dan kepaduan tertentu untuk memulihkan bakat eksistensialnya. Ketika mal mereduksi tubuh sebatas sisi material, totalitas manusia menjadi retak dan terasing. Pada titik inilah, kita harus menyakini bahwa “aku” berhak mempertanyakan segala sesuatu yang datang kepada tubuhku.
Mal yang kini menjadi “rumah baru” masyarakat modern, hanyalah agen pencipta realitas semu yang seakan-akan nyata. Dalam situasi hyper-real yang diadakan mal, segala sesuatu disempitkan menjadi seperangkat tema dan simbol menjanjikan dan menyenangkan. Karena itu, manusia modern harus semakin kritis bahwa tubuhnya sedang dijadikan proyek oleh pemilik kuasa modal.
Berbincang tentang mal, benak kita pasti terantuk pada sebentuk bangunan menjulang nan megah yang dipenuhi dengangerai yang menjajakan berbagai produk konsumsi sebagai hasil revolusi produksi industri modern. sebagai salah satu ruang public (public space) masyarakat modern, mal menjadi arena bertamasya yang memanjakan para pecinta wisata industri makanan, busana dan kecantikan, benda-benda elektronik, serta produk-produkkebudayaan modern lainnya.
Mal merupakan universal culture, di mana mal yang satu dengan yang lainnya memiliki kesamaan konsep. Misalnya, mal yang ada di Indonesia dengan mal yang ada di Amerika Serikat adalah sama. Kesamaan antara satu mal dengan mal yang lain hadir dalam bentuk jenis outlet yang ditawarkan adalah sama, meliputi food, fashion, and fun (dalam beberapa jenis merek tertentu antara mal yang di dalam negeri dengan yang di luar negeri sama-sama menjualnya).
Selain sebagai alat komoditi yang memiliki nilai komersial yang tinggi, mal juga mempunyai sistem dan struktur memadai untuk mengintegrasikan masyarakat ke dalam ‘Mall Societies’. Mereka yang memasuki mal, secara tidak sadar, akan diarahkan untuk mentaati setiap peraturan yang mengatur pola interaksi mereka selama berada di batas teritorial mal. Mal beroperasi melalui perlakuan terhadap tubuh manusia dan merekayasa sedemikian rupa layaknya dokter yang lihai mencandra anatomi tubuh manusia untuk dikenali sistem kerjanya.
Dewasa ini, persoalan tubuh menjadi fokus menarik dalam studi budaya (cultural studies). Tubuh tidak lagi menjadi entitas yang solid, melainkan sudah terpecah-pecah dalam kendali politik komoditas. Goenawan Mohamad, dalam esainya Tubuh, Melankoli, Proyek, menuliskan bahwa ‘tubuh bukan saja kecil dan rapuh, tetapi muncul dalam representasi yang tidak lagi stabil dan kekal’. Tubuh tidak lagi utuh dan padu seperti yang dilihat sepintas, ia rapuh dan tidak berdaya di hadapan kuasa modal.
Tubuh, di satu sisi, adalah entitas yang kita alami dan rasakan dari dalam. Di sisi lain, tubuh merupakan hasil bentukan dari luar, baik itu melalui sistem budaya, ekonomi, maupun visualisasi media. Tulisan ini berupaya meneropong rekayasa tubuh melalui mal sebagai representasi lembaga kapital yang memproduksi persepsi, identitas, dan gaya hidup manusia modern.
Jika kita melihat ke dalam diri manusia, terdapat habitus hasrat yang menjadi skema afektif dalam mempersepsi realitas diluar dirinya dan juga berperan membentuk pola perilaku tertentu. Habitus hasrat ini memberikan energi bagi tubuh untuk berpikir dan bertindak secara terus menerus hingga membentuk kebiasaan. Meminjam konsep psikoanalisis Jacques Lacan, habitus hasrat mengorientasikan tubuh manusia pada kehendak untuk memiliki dan menjadi.
Perlu diingat pula, habitus hasrat yang dipaparkan di atas, tak bisa dilepaskan dari struktur kebutuhanmanusia, baik yang bersifat biologis maupun eksistensial. Maksudnya, semakin manusia kekurangan akan kebutuhan biologis dan eksistensialnya maka hasrat untuk memiliki dan menjadi semakin meningkat. Perumpamaan sederhananya seperti anak kecil yang tidak puas makan bubur berganti nasi, tidak puas mengkonsumsi nasi berpindah ke snack, danseterusnya. Manusia dalam kendali hasrat berupaya mejadi figur ideal yang dikehendakinya –dan celakanya diyakini sebagai dirinya sendiri. Misalnya, meniru bentuk tubuh, pakaian atau gaya hidup artis terkenal.
Di kemudian hari, positioning tubuh bergeser dari dimensi interioritas ke eksterioritas. Kecanggihan mal, melalui kekuatan modalnya, ialah merekayasasisi hasrat manusia sebagai pintu awal menuju imajinasi tentang tubuh ideal. Tidak semata dari segi physical, melainkan pembentukan citra pada level simbolik dan angan-angan. Lewat strategi pendisiplinan tubuh, mal secara cantik merekayasa tubuh sebagai proyek ekonomi.Dimulai dari tata ruang mal yang dirancang senyaman mungkin seperti taman rekreasi, pengunjung “bebas” hilir mudik meskipun sekedar to see and be seen, istilah gaulnya cuci mata sambil ngeceng. Ada juga yang menjadikan mal sebagai tempat peristirahatan dari kepenatan beraktivitas. Dengan eskalator, tubuh diantar menyisir setiap gerai tanpa menguras tenaga -sambil makan, mengobrol, dan lirik sana sini. Tubuh dibebaskan untuk melihat, memegang, dan membeli aneka produk yang dipasarkan di setiap gerai.
Upaya mal mempolitisasi tubuh dipraktikkan melalui pengaktifan mesin hasrat (desiring machine) dalam diri manusia modern. Mal membedakan mana tubuh yang “melek” mode dan tubuh yang gagap mode. Menjadi tubuh modern berarti berpakaian mengikuti trend, berpostur tinggi semampai, dan mengkonsumsi jenis makanan tertentu. Pengunjung tidak sadar bahwa mereka sedang disihir demi kepentingan produk tertentu, digiring oleh mesin hasrat tak terpuaskan yang nota bene diciptakan secara sengaja oleh kekuatan modal.
Tubuh di era mal-isme melampaui konsepsi konvensional yang meletakkan tubuh pada posisi subordinat dari jiwa. Jika dulu tubuh diproyeksikan pada kedangkalan dan diacuhkan, di era mal-isme tubuh dirayakan dan dipuja-puja. Dengan kata lain, meminjam pendapat A. Synnott dalam bukunya The Social Body, tubuhlah yang menaklukkan jiwa.
Selain itu, modus operandi mal dalam melakukan body engineering terkait dengan kekuasaan simbolik yang meletakkan tubuh dalam wilayah imajinasi dan simbol. Symbolic power is a power of constructing reality, ujar Bourdieu dalam Language and Symbolic Power. Tubuh diekstensifkan melalui visualisasi media, baik itu di televisi, majalah, billboard iklan, maupun lainnya. Citra tubuh yang tersebar dan terbagi-bagi dalam ruang visual itulah yang kemudian mengkonstruktsi realitas sekaligus menyembunyikan struktur kekuasaan yang mendominasi.
Citra tubuh modern tersebar dalam setiap sudut mal untuk menentukan selera dan gaya hidup kosmopiltan. Tubuh dieksplioitasi oleh kepentingan modal tanpa menghiraukan strata sosial. Kaya-miskin terintegrasi dalam selera hidup konsumtif. Setiap benda yang dicitrakan, baik itu mobil mewah, telepon seluler mahal, tubuh yang elok, maupun celana kolor, memiliki makna bagi yang menggunakannya: status, sensualitas, dan sebagainya. Tapi, citra tersebut akan menjadi teror sosial ketika ia tampil di dalam kondisi masyarakat dengan tingkat kesenjangan sosial yang semakin menganga. Memang, efek negatif terhadap masyarakat kecil tidak pernah diperhatikan oleh mekanisme citra.
Mal sebagai agen simulasi realitas membuat kabur batasan antara keinginan (wants) dan kebutuhan (needs). Tubuh diajak bertamasya sembari mengakumulasi keinginan yang tak terbatas. Pilihan untuk memilih tidak lagi didasarkan oleh fungsi, melainkan kehendak buta. Tidak heran jika kita menyaksikan ada orang yang memiliki koleksi sepatu, tas, atau baju berjumlah banyak. Tindakan mengkoleksi bukan didasarkan pada fungsi dasarnya, tapi lebih pada pemenuhan akan simbol dan pengakuan. Tubuh dinilai dalam penampilan. Ia menjadi produk yang setiap saat dipamerkan dalam pasar simbolik. Keindahan dan kecantikan ditampilkan secara utuh melalui semesta tanda yang menyamarkan kepentingan dibaliknya.
Saat ini, manusia sebagai makhluk individu telah tercerabut dari tubuhnya sendiri. Ia merelakan tubuhnya untuk dikuasai oleh kekuatan diluar dirinya. Prinsip dasar bahwa “aku” lebih berkuasa atas tubuhku menjadi lenyap digerus kepentingan modal. Tidak ada lagi resistensi terhadap apa yang datang dari luar. Tubuh individu berganti menjadi tubuh sosial yang rela diatur dan diberikan pihak lain.
Apa yang ditawarkan mal dengan segala kekuasaan simboliknya hanyalah memikat pada tataran permukaan. Tubuh tetap membutuhkan stabilitas dan kepaduan tertentu untuk memulihkan bakat eksistensialnya. Ketika mal mereduksi tubuh sebatas sisi material, totalitas manusia menjadi retak dan terasing. Pada titik inilah, kita harus menyakini bahwa “aku” berhak mempertanyakan segala sesuatu yang datang kepada tubuhku.
Mal yang kini menjadi “rumah baru” masyarakat modern, hanyalah agen pencipta realitas semu yang seakan-akan nyata. Dalam situasi hyper-real yang diadakan mal, segala sesuatu disempitkan menjadi seperangkat tema dan simbol menjanjikan dan menyenangkan. Karena itu, manusia modern harus semakin kritis bahwa tubuhnya sedang dijadikan proyek oleh pemilik kuasa modal.
Demokrasi Pasar Tradisional Vs Demokrasi Mall
Oleh FAUZI FASHRI
Ketika mantan Perdana Menteri Singapura, Lee Kuan Yew, mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari Australian National University (ANU), beberapa mahasiswa di kampus tersebut melakukan demonstrasi menentang penganugerahan gelar itu. Alasan yang diteriakkan mahasiswa ANU adalah karena PM Lee merupakan tokoh di balik berlakunya sistem otoritarianisme dan diktatorisme politik Singapura (Kompas, 30 Maret 2007). Sesuatu yang oleh para mahasiswa ANU dinilai bertolak-belakang dengan semangat negara-negara di dunia modern dalam mengembangkan sistem demokrasi politik.
Yang menarik dalam konteks kita adalah timpalan PM Lee. Dengan sangat meyakinkan, politisi gaek ini menjawab: “Seandainya kami biarkan Tuan-Tuan menjalankan negara kami dengan sistem yang Tuan-Tuan miliki, niscaya negara kami akan mengalami kebangkrutan dan tidak mungkin bisa mencapai kemakmuran seperti yang bisa disaksikan saat ini. Inilah cara kami menyejahterakan rakyat kami”. Adapun terhadap pandangan umum mengenai sistem otoritarianisme dan diktatorisme yang dipraktekkannya, PM Lee dengan gaya diplomatis menyatakan: “Negara kami tetap enjoy dengan demokrasi. Kalau tidak ada demonstrasi hari ini, mungkin penganugerahan gelar saya tidak akan diliput media”.
Penting diungkap di sini bahwa komitmen dan integritas seorang pemimpin dalam memanaj negerinya dengan baik merupakan pilar terwujudnya kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, wawasannya yang luas tentang situasi dan potensi yang dimiliki negerinya serta pemihakannya terhadap sistem nilai yang nyambung dengan kehendak rakyat adalah syarat mutlak yang harus selalu melekat padanya.
Manajemen dan Integritas
Paska reformasi 1998, sebenarnya dari sisi manajemen berbangsa dan bernegara, negara kita sudah mengalami demokratisasi yang cukup memadai. Yakni, diindikasikan dengan amandemen UUD 1945 yang memuat perubahan ketatanegaraan Indonesia. Sebagai amanat reformasi, amandemen UUD 1945 tersebut bertujuan untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai: tatanan negara, kedaulatan rakyat, Hak Asasi Manusia (HAM), pembagian kekuasaan, kesejahteraan sosial, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan ketatanegaraan setelah amandemen UUD 1945 membawa angin segar demokrasi. Manajemen berbangsa dan bernegara kita semakin demokratis, yaitu: MPR tidak lagi sepenuhnya menjalankan kedaulatan rakyat, tidak ada anggota MPR yang diangkat, MPR tidak lagi membuat GBHN, anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Masa jabatan Presiden terbatas 2 periode, Presiden tidak dapat membubarkan DPR, kekuasaan kehakiman ditegaskan mandiri serta dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Untuk menjaga instrumen politik bisa berjalan dengan lancar, balance serta benar-benar menyatakan amanat kesejahteraan rakyat, amandemen UUD 1945 memuat lembaga-lembaga dan komisi-komisi baru: MK, DPD, KPK, Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian, Komisi Perlindungan Anak, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Penyiaran, dan lain-lain.
Harus diakui, setelah amandemen UUD 1945, dari sisi manajemen kebangsaan, instrumen politik yang dihasilkan telah mendorong terciptanya mekanisme checks and balances sehingga terwujud good governance and clean goverment. Pemerintah dan DPR tidak dapat membuat UU yang bertentangan dengan UUD 1945, karena jika bertentangan dengan UUD 1945 ada mekanisme judial review yang diajukan ke MK (MK berfungsi sebagai the guardian of constitution).
Peran DPR tidak lagi menjadi rubber stamp bagi eksekutif. Akan tetapi, memiliki posisi yang setara dengan eksekutif melalui fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran (lihat Tata Tertib DPR).
Kendati demikian, upaya-upaya formal untuk menjalankan demokrasi agak tersendat oleh soal kurangnya integritas serta budaya demokrasi elit kita yang terkadang kurang memperhatikan kehendak rakyat. Sehingga, seringkali memunculkan kesan bahwa masyarakat memiliki ketidakpuasan terhadap kinerja legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Demokrasi Pasar Tradisional Vs Demokrasi Mall
Ketersendatan demokratisasi di Indonesia diakibatkan oleh lack of integrity dari elit-elit bangsa ini karena proses berdemokrasi hanya dipahami secara formal dan prosedural belaka. Dalam model berdemokrasi demikian, demokrasi sudah dianggap berjalan, meski dengan terpaksa dan kurang lebih sekedar untuk memenuhi syarat-syarat administratif. Demokrasi dipaksakan berjalan dengan perspektif elit semata. Demokrasi dijejalkan untuk memuaskan kepentingan transaksional yang terjadi di antara elit tanpa pernah memperhatikan dan mendengar apa maunya rakyat. Budaya berdemokrasi elit bangsa ini dengan rakyat seperti transaksi jual-beli di mall.
Sebagaimana transaksi jual-beli di mall, demokrasi berjalan bagaikan “kesepakatan diam” antara penjual dan pembeli. Penjual sudah menentukan harga segala sesuatu yang dijual. Pembeli tinggal mengambil barang yang dikehendaki dan kemudian langsung membayar di kasir, tanpa ada negosiasi, tawar-menawar dan susah diklasifikasi secara genuine barang yang dijual di mall merupakan suatu kebutuhan rakyat ataukah bukan. Transaksi jual-beli di mall juga digerakkan oleh kekuatan dari luar. Maksudnya, ada paksaan iklan sebagai bentuk tebar pesona. Dengan iklan tersebut, pembeli (baca, rakyat) semacam “diperdaya dan dipengaruhi” untuk merasa butuh dan kemudian membeli barang yang diiklankan. Akibatnya, dalam konteks kebangsaan-kenegaraan, metafor transaksi jual-beli di mall itu adalah manajemen berbangsa dan bernegara yang semula dimaksudkan sebagai mekanisme untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, akhirnya malahan meminggirkan rakyat.
Mestinya, demokrasi di Indonesia perlu mengadopsi sistem transaksi jual-beli di pasar tradisional. Di samping sesuai dengan kebudayaan politik bangsa ini, demokrasi pasar tradisional memungkinkan terimplementasikannya amanat perubahan (reformasi), yakni amandemen UUD 1945 sesuai dengan perkembangan kebutuhan aspirasi kebangsaan serta dukungan untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang benar-benar berdasarkan pada kehendak rakyat.
Dalam transaksi jual-beli yang terjadi di pasar tradisional, penjual dan pembeli sama-sama merasa sebagai bagian dari rakyat dan rakyat itu sendiri. Ada keakraban, saling membutuhkan dan saling pengertian. Segala sesuatu yang dijual di pasar tradisional merupakan hasil olahan berupa tanaman, sayur-mayur dan semua hal yang bersifat merakyat. Ketika terjadi proses jual-beli, antara penjual dan pembeli terjadi negosiasi dan tawar-menawar yang berujung pada kondisi saling memuaskan.
Demokrasi pasar tradisional yang merupakan elaborasi dari sistem transaksi jual-beli di pasar tradisional merupakan hakekat manajemen berbangsa dan bernegara kita. Sistem tersebut memaknai perilaku politik-ekonomi yang meng-idealkan sekaligus berusaha merealisasikan kehendak rakyat sebagai elan vital tata kelola berbangsa dan bernegara.
Fakta berikut mungkin bagus bila dijadikan contoh model demokrasi pasar tradisional: para politisi di Singapura misalnya memiliki pertemuan Selasa sebagai penyerapan aspirasi dan pengaduan konstituen untuk kemudian diperjuangkan, dijadikan bahan evaluasi perjalanan pemerintahan serta memaknai kehadiran politisi sebagai bagian dari rakyat.
Tentu saja, dengan model komitmen dan integritas politik yang dimilikinya, demokrasi yang dijadikan instrumen kesejahteraan rakyat di bawah prosedur manajemen demokratik yang disepakati dalam politik kenegaraan akan segera bisa mewujudkan harapan baru bagi rakyat.
Akhirul kalam, sudah saatnya elit bangsa ini menegakkan demokrasi dengan penghayatan sebagai bagian dari rakyat. Oleh karena itu, tidak selayaknya kemiskinan dan pengangguran semakin meningkat di bawah klaim-klaim demokratisasi. Serta, tidak sepatutnya lahir kebijakan-kebijakan yang menyengsarakan rakyat di tengah prosesnya yang penuh dengan cerita muluk soal kemakmuran. Orientasi demokrasi harus dijadikan pijakan dan kendali pembangunan bangsa secara keseluruhan. Sebaliknya, pembangunan bangsa secara keseluruhan harus dijadikan orientasi berdemokrasi. Yakni, pembangunan yang berorientasi pada suatu wawasan untuk mendorong bangsa ini pada taraf kemajuan yang nyata.
Ketika mantan Perdana Menteri Singapura, Lee Kuan Yew, mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari Australian National University (ANU), beberapa mahasiswa di kampus tersebut melakukan demonstrasi menentang penganugerahan gelar itu. Alasan yang diteriakkan mahasiswa ANU adalah karena PM Lee merupakan tokoh di balik berlakunya sistem otoritarianisme dan diktatorisme politik Singapura (Kompas, 30 Maret 2007). Sesuatu yang oleh para mahasiswa ANU dinilai bertolak-belakang dengan semangat negara-negara di dunia modern dalam mengembangkan sistem demokrasi politik.
Yang menarik dalam konteks kita adalah timpalan PM Lee. Dengan sangat meyakinkan, politisi gaek ini menjawab: “Seandainya kami biarkan Tuan-Tuan menjalankan negara kami dengan sistem yang Tuan-Tuan miliki, niscaya negara kami akan mengalami kebangkrutan dan tidak mungkin bisa mencapai kemakmuran seperti yang bisa disaksikan saat ini. Inilah cara kami menyejahterakan rakyat kami”. Adapun terhadap pandangan umum mengenai sistem otoritarianisme dan diktatorisme yang dipraktekkannya, PM Lee dengan gaya diplomatis menyatakan: “Negara kami tetap enjoy dengan demokrasi. Kalau tidak ada demonstrasi hari ini, mungkin penganugerahan gelar saya tidak akan diliput media”.
Penting diungkap di sini bahwa komitmen dan integritas seorang pemimpin dalam memanaj negerinya dengan baik merupakan pilar terwujudnya kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, wawasannya yang luas tentang situasi dan potensi yang dimiliki negerinya serta pemihakannya terhadap sistem nilai yang nyambung dengan kehendak rakyat adalah syarat mutlak yang harus selalu melekat padanya.
Manajemen dan Integritas
Paska reformasi 1998, sebenarnya dari sisi manajemen berbangsa dan bernegara, negara kita sudah mengalami demokratisasi yang cukup memadai. Yakni, diindikasikan dengan amandemen UUD 1945 yang memuat perubahan ketatanegaraan Indonesia. Sebagai amanat reformasi, amandemen UUD 1945 tersebut bertujuan untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai: tatanan negara, kedaulatan rakyat, Hak Asasi Manusia (HAM), pembagian kekuasaan, kesejahteraan sosial, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan ketatanegaraan setelah amandemen UUD 1945 membawa angin segar demokrasi. Manajemen berbangsa dan bernegara kita semakin demokratis, yaitu: MPR tidak lagi sepenuhnya menjalankan kedaulatan rakyat, tidak ada anggota MPR yang diangkat, MPR tidak lagi membuat GBHN, anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Masa jabatan Presiden terbatas 2 periode, Presiden tidak dapat membubarkan DPR, kekuasaan kehakiman ditegaskan mandiri serta dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Untuk menjaga instrumen politik bisa berjalan dengan lancar, balance serta benar-benar menyatakan amanat kesejahteraan rakyat, amandemen UUD 1945 memuat lembaga-lembaga dan komisi-komisi baru: MK, DPD, KPK, Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian, Komisi Perlindungan Anak, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Penyiaran, dan lain-lain.
Harus diakui, setelah amandemen UUD 1945, dari sisi manajemen kebangsaan, instrumen politik yang dihasilkan telah mendorong terciptanya mekanisme checks and balances sehingga terwujud good governance and clean goverment. Pemerintah dan DPR tidak dapat membuat UU yang bertentangan dengan UUD 1945, karena jika bertentangan dengan UUD 1945 ada mekanisme judial review yang diajukan ke MK (MK berfungsi sebagai the guardian of constitution).
Peran DPR tidak lagi menjadi rubber stamp bagi eksekutif. Akan tetapi, memiliki posisi yang setara dengan eksekutif melalui fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran (lihat Tata Tertib DPR).
Kendati demikian, upaya-upaya formal untuk menjalankan demokrasi agak tersendat oleh soal kurangnya integritas serta budaya demokrasi elit kita yang terkadang kurang memperhatikan kehendak rakyat. Sehingga, seringkali memunculkan kesan bahwa masyarakat memiliki ketidakpuasan terhadap kinerja legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Demokrasi Pasar Tradisional Vs Demokrasi Mall
Ketersendatan demokratisasi di Indonesia diakibatkan oleh lack of integrity dari elit-elit bangsa ini karena proses berdemokrasi hanya dipahami secara formal dan prosedural belaka. Dalam model berdemokrasi demikian, demokrasi sudah dianggap berjalan, meski dengan terpaksa dan kurang lebih sekedar untuk memenuhi syarat-syarat administratif. Demokrasi dipaksakan berjalan dengan perspektif elit semata. Demokrasi dijejalkan untuk memuaskan kepentingan transaksional yang terjadi di antara elit tanpa pernah memperhatikan dan mendengar apa maunya rakyat. Budaya berdemokrasi elit bangsa ini dengan rakyat seperti transaksi jual-beli di mall.
Sebagaimana transaksi jual-beli di mall, demokrasi berjalan bagaikan “kesepakatan diam” antara penjual dan pembeli. Penjual sudah menentukan harga segala sesuatu yang dijual. Pembeli tinggal mengambil barang yang dikehendaki dan kemudian langsung membayar di kasir, tanpa ada negosiasi, tawar-menawar dan susah diklasifikasi secara genuine barang yang dijual di mall merupakan suatu kebutuhan rakyat ataukah bukan. Transaksi jual-beli di mall juga digerakkan oleh kekuatan dari luar. Maksudnya, ada paksaan iklan sebagai bentuk tebar pesona. Dengan iklan tersebut, pembeli (baca, rakyat) semacam “diperdaya dan dipengaruhi” untuk merasa butuh dan kemudian membeli barang yang diiklankan. Akibatnya, dalam konteks kebangsaan-kenegaraan, metafor transaksi jual-beli di mall itu adalah manajemen berbangsa dan bernegara yang semula dimaksudkan sebagai mekanisme untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, akhirnya malahan meminggirkan rakyat.
Mestinya, demokrasi di Indonesia perlu mengadopsi sistem transaksi jual-beli di pasar tradisional. Di samping sesuai dengan kebudayaan politik bangsa ini, demokrasi pasar tradisional memungkinkan terimplementasikannya amanat perubahan (reformasi), yakni amandemen UUD 1945 sesuai dengan perkembangan kebutuhan aspirasi kebangsaan serta dukungan untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang benar-benar berdasarkan pada kehendak rakyat.
Dalam transaksi jual-beli yang terjadi di pasar tradisional, penjual dan pembeli sama-sama merasa sebagai bagian dari rakyat dan rakyat itu sendiri. Ada keakraban, saling membutuhkan dan saling pengertian. Segala sesuatu yang dijual di pasar tradisional merupakan hasil olahan berupa tanaman, sayur-mayur dan semua hal yang bersifat merakyat. Ketika terjadi proses jual-beli, antara penjual dan pembeli terjadi negosiasi dan tawar-menawar yang berujung pada kondisi saling memuaskan.
Demokrasi pasar tradisional yang merupakan elaborasi dari sistem transaksi jual-beli di pasar tradisional merupakan hakekat manajemen berbangsa dan bernegara kita. Sistem tersebut memaknai perilaku politik-ekonomi yang meng-idealkan sekaligus berusaha merealisasikan kehendak rakyat sebagai elan vital tata kelola berbangsa dan bernegara.
Fakta berikut mungkin bagus bila dijadikan contoh model demokrasi pasar tradisional: para politisi di Singapura misalnya memiliki pertemuan Selasa sebagai penyerapan aspirasi dan pengaduan konstituen untuk kemudian diperjuangkan, dijadikan bahan evaluasi perjalanan pemerintahan serta memaknai kehadiran politisi sebagai bagian dari rakyat.
Tentu saja, dengan model komitmen dan integritas politik yang dimilikinya, demokrasi yang dijadikan instrumen kesejahteraan rakyat di bawah prosedur manajemen demokratik yang disepakati dalam politik kenegaraan akan segera bisa mewujudkan harapan baru bagi rakyat.
Akhirul kalam, sudah saatnya elit bangsa ini menegakkan demokrasi dengan penghayatan sebagai bagian dari rakyat. Oleh karena itu, tidak selayaknya kemiskinan dan pengangguran semakin meningkat di bawah klaim-klaim demokratisasi. Serta, tidak sepatutnya lahir kebijakan-kebijakan yang menyengsarakan rakyat di tengah prosesnya yang penuh dengan cerita muluk soal kemakmuran. Orientasi demokrasi harus dijadikan pijakan dan kendali pembangunan bangsa secara keseluruhan. Sebaliknya, pembangunan bangsa secara keseluruhan harus dijadikan orientasi berdemokrasi. Yakni, pembangunan yang berorientasi pada suatu wawasan untuk mendorong bangsa ini pada taraf kemajuan yang nyata.
Belajar Dari Negeri Para Mullah
Oleh: Fauzi Fashri
Chu buvad, Taneh-e man buvad (ketika ada, maka Saya ada). Ini adalah sepenggal syair yang dituturkan oleh Ferdowsi -penyair legendaris bangsa Iran- dalam magnum opus-nya Surat Raja (Shanameh). Karya shanameh memuat syair-syair kepahlawanan yang memberikan inspirasi bagi masyarakat Iran guna meraih kedaulatan bangsanya. Di saat bahasa Arab mendominasi kosa kata kalangan cendekiawan dan penyair pada abad ke 3-11 H, Ferdowsi dengan berani keluar dari pakem mainstream dengan menceritakan kisah-kisah kepahlawanan dan kebesaran bangsa Persia.
Shanameh di tulis oleh Ferdowsi untuk membangkitkan nasionalisme bangsa dan menumbuhkan kebanggaan akan bahasa sendiri yang sudah lama hilang akibat dominasi penggunaan bahasa Arab pada masa itu. Lewat karya genuine-nya, Ferdowsi menggugah kesadaran nasionalisme masyarakat akan tradisi, sejarah, dan cerita-cerita pahlawan bangsanya sendiri. Ia membuka lembar-lembar kejayaan bangsanya dan menegaskan bahwa untuk meraih kembali kejayaan tersebut, semua komponen masyarakat mestilah paham dan sadar akan sejarah bangsanya guna menghidupkan kembali semangat nasionalisme yang sempat redup.
Dengan begitu, rakyat memiliki gelora cinta akan sejarah bangsanya, ketinggian peradaban yang pernah dimiliki. Rakyat tidak akan rela ketika bangsanya diinjak-injak, apalagi menjual tanah airnya untuk dimiliki negara lain. Jiwa kebangsaan tadi mendarah daging dalam pikiran dan tindakan rakyat (termasuk pemimpin) dengan tidak membiarkan bangsa lain mendiktenya, merampas kekayaan alamnya dan memberangus hak-hak rakyat demi bangsa lain. Sudah semestinya, secara rendah hati, kita belajar dari bangsa yang mampu menjaga kedaulatannya -seperti Iran- yang mencontohkan bagaimana membangun bangsa lewat kemandirian dan keyakinan bahwa bangsanya dapat maju karena dirinya sendiri, bukan berharap dari pertolongan bangsa lain.
Tidak bisa dipungkiri, Iran di bawah kepemimpinan Mahmoud Ahmadinejad, kini menjadi negara paling berpengaruh di Timur Tengah. Belum lagi, kemampuan nuklir yang membuat negara Barat ketar-ketir. Iran menjadi simbol perlawanan atas negara Adidaya di samping Venezuela dan Bolivia. Kepemimpinan Presiden Mahmoud Ahmadinejad yang dikenal sangat berani menentang kesombongan Amerika Serikat di bawah kendali Presiden George W Bush, sungguh menggelitik untuk dicermati di tengah-tengah lemahnya kepemimpinan nasional bangsa kita.
Ketika berkesempatan mengikuti short course selama 2 bulan di Iran, penulis bertanya pada salah satu Profesor yang menjadi pengajar kami, "apa yang menjadi faktor utama negara Iran dapat berkembang maju seperti sekarang ini?". Profesor tadi menjawab singkat, "faktor utamanya karena Iran di embargo". Sejarah telah mencatat bahwa sejak 22 Mei 1980, Iran mengalami embargo ekonomi oleh Amerika Serikat. Belum lagi Iran didera perang selama delapan tahun setelah tahun pertama revolusi Iran. Embargo berlangsung hingga sekarang, tapi masyarakat Iran masih tetap bertahan. Embargo bukan malah menjadikan orang-orang Iran malas bekerja, memohon dengan welas bantuan dari bangsa lain, atau mendorong perpecahan di internal rakyat Iran.
Lewat embargo, orang-orang Iran tersadarkan bahwa mereka mesti hidup dengan keringat mereka, bekerja keras guna menunjukkan kepada dunia bahwa Iran adalah bangsa yang mandiri dan berdaulat. Mari kita dengar sejenak ucapan Imam Khomeini untuk memberi semangat rakyat Iran dalam menghadapi embargo, "Kita jangan pernah takut atas embargo ini. Jika mereka mengembargo kita, kita akan lebih giat bekerja, dan hal ini bermanfaat bagi kita. Orang-orang yang takut terhadap embargo hanyalah orang-orang yang menjadikan ekonomi dan duniawiah sebagai tujuan hidupnya semata". Mata dunia terbelalak saat melihat kemajuan Iran di berbagai bidang seraya menunjukkan jikalau embargo bukanlah akhir sebuah dunia. Pada tahun 2006-2007, investasi asing mencapai nilai tertingginya di Iran berbarengan dengan pemberitaan gencar mengenai resolusi embargo terhadap Iran akibat proyek nuklirnya.
Lazimnya, ketika kita mendengar negara Iran maka yang terbayangkan adalah negerinya para mullah (ulama) di mana peran mullah sangat dominan dalam proses politik. Citra yang terbangun di Barat, Iran adalah sebuah negara yang dikuasai oleh kepemimpinan otoritarian kaum agamawan yang serta merta dicap sebagai negara tidak demokratis. Kalau kita teliti lebih seksama, Iran memiliki sistem pemerintahan yang unik untuk kemudian mengembangkan sistem demokrasi yang khas ala Iran. Meski berbentuk republik, Iran mengenal posisi Rahbar atau leader yang ditahbiskan sebagai pemimpin tertinggi dalam Republik Islam Iran. Berbeda dengan opini yang tersebar di Barat bahwa Iran is undemocratic state, Rahbar sebagai posisi tertinggi sebenarnya dipilih rakyat secara tidak langsung. Setiap delapan tahun sekali, rakyat memilih 86 ulama dari berbagai penjuru negeri untuk duduk dalam sebuah dewan yang dikenal dengan istilah Majles-e Khubregan (Dewan Pakar). Melalui Dewan Pakar inilah diadakan sidang untuk memilih satu ulama yang berhak menduduki posisi Rahbar.
Rahbar juga memiliki kekuasaan yang melebihi Presiden. Namun kekuasaannya tidak bersifat semena-mena, ia mesti mengikuti prosedur legal. Bila Presiden dianggap melanggar hukum, setelah mendapat mosi tidak percaya dari Parlemen dan vonis bersalah dari Mahkamah Agung, Rahbar-lah yang akan memecat Presiden. Kalau begitu siapa yang memiliki otoritas mengawas Rahbar? Dewan Pakarlah yang memiliki wewenang memecat Rahbar apabila telah melakukan pelanggaran hukum. Menjadi terang bahwa Iran bukanlah negara yang tidak demokratis -kecuali kalau ukurannya adalah demokrasi liberal Barat-. Iran memiliki konsepsi demokrasi tersendiri yang khas. Bukankah yang terpenting dalam demokrasi yaitu tercapainya keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat. Iran sedang mengajarkan kepada kita bagaimana demokrasi substantif diselenggarakan secara baik yang tidak semata-mata berhenti pada demokrasi prosedural.
Fenomena Iran menyeruak ketika Presiden Ahmadinejad dengan lantang memimpin bangsanya untuk melawan kedzaliman struktural dan ketidakadilan global yang dilancarkan Amerika Serikat beserta sekutunya. Dalam wawancaranya dengan TV CBS, Ahmadinejad menuturkan bahwa dunia harus diatur dengan undang-undang dan keadilan. Tanpa adanya undang-undang mengakibatkan kehancuran segala sesuatu. Sembari mengutip pepatah Persia yang berbunyi, "batu yang ditumpukkan di atas batu tidak akan terikat satu sama lain", Ahmadinejad menegaskan bahwa kita membutuhkan undang-undang dan keadilan untuk mengatur dunia. Tanpa keduanya, untuk mengatur desa pun kita tidak akan mampu.
Kepemimpinan Ahmadinejad merupakan gabungan antara keberanian untuk mengambil keputusan dan ketidaktakutan terhadap siapa pun kecuali Tuhan. Ketika wajah dunia kehilangan rona kemanusiaannya akibat dari ketidakadilan yang dipraktikkan oleh negara-negara super power, Iran di bawah kepemimpinan Ahmadinejad mengembalikan martabat kemanusiaan pada posisi tertinggi. Kedzaliman yang luar biasa ketika negara-negara adidaya menindas rakyat yang tidak bersalah.
Ahmadinejad adalah simbol perlawanan terhadap penyimpangan, ketidakadilan, dan kedzaliman. Ia merepresentasikan psikologi mustadh'afin -meminjam istilah Azyumardi Azra-, sebuah jiwa yang bersarang di dalam tubuh-tubuh orang tertindas dan teraniaya. Psikologi mustadh'afin bekerja efektif ketika berhadapan dengan kekuatan-kekuatan yang menindas, baik itu rezim politik dalam negeri maupun keputusan dan kebijakan politik negara-negara kuat yang menindas dan tidak adil. Psikologi mustadh'afin mengakar kuat dalam masyarakat Iran dengan tradisi Syiah yang kental. Sejatinya psikis mustadh'afin tidak saja dimonopoli oleh negara Iran, belahan dunia lainnya, seperti Amerika Latin, Afrika, sebagian Asia, juga memiliki psikologi ini.
Psikologi mereka yang teraniaya dan tertindas ini membutuhkan kepemimpinan kolektif yang diiringi dengan keberanian serta visi keadilan memimpin dunia. Dalam suratnya kepada Presiden Amerika Serikat, George W Bush, Ahmadinejad mempertanyakan mengapa Amerika menentang kepemimpinan yang lahir dari proses pemilihan umum yang demokratis, sementara kepemimpinan yang berasal dari proses kudeta tidak ditentang malah didukung. Dengan "santun" Ahmadinejad menasehati Bush, "Menurut saya, Bush bisa lebih melayani rakyatnya sendiri. Ia dapat memperbaiki kembali perekonomian Amerika dengan metode yang benar tentunya. Tanpa perlu membunuh, menjajah dan mengancam, ia perlu pergi melihat warga Amerika sendiri dan mencari tahu apa yang mereka katakan tentangnya. Saya sangat sedih ketika mendengar satu persen dari rakyat Amerika melalui hari-harinya di penjara, dua puluh persen rakyat Amerika buta huruf dan sekitar empat puluh lima persen warga Amerika tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Yang paling membuat saya sedih adalah dalam sejarah satu abadnya Amerika telah terjadi seratus sebelas kali mereka melakukan peperangan. Menurut saya, Bush bisa melihat masalah dengan kaca mata lain. Tentunya beliau bebas untuk bersikap, namun jangan berharap masyarakat akan mengikutinya dan pada waktunya mereka akan menjawab perilakunya selama ini."
Kemimpinan Ahamdinejad dapat dijadikan ilham bagi kepemimpinan nasional bangsa kita bahwa pemimpin yang membela rakyat akan selalu dicintai rakyatnya; pemimpin yang dilandaskan keberanian untuk tidak tunduk pada kekuatan adidaya selalu mengantarkannya pada simpati rakyat banyak; sebuah prototype pemimpin yang satu kata dan langkah. Ahmadinejad dalam membangkitkan nasionalisme rakyat Iran -dengan tidak menafikan kelemahan yang ada- menempatkan bangsanya pada posisi tertinggi; tidak menggadaikan martabat bangsa di bawah kendali bangsa lain dan yang terutama kepercayaan terhadap rakyatnya sendiri sebagai modal berharga untuk membangun negaranya, sebuah kepercayaan untuk berdiri sendiri, berdikari dan melihat sejarah bangsanya dengan penuh kebanggaan. Akhirul kalam, masa depan negeri ini berpulang pada keberanian pemimpin kita untuk membangun bangsa secara mandiri dan berdikari, tidak berpangku tangan pada bantuan negara lain. Karena sejarah mencatat, pemimpin yang mampu bertindak dan berkata untuk kesejahteraan rakyatnya akan mendapatkan cinta dari rakyatnya. Sementara pemimpin yang retak antara kata dan lakunya tidak akan mendatangkan simpati dari rakyatnya sendiri.
Chu buvad, Taneh-e man buvad (ketika ada, maka Saya ada). Ini adalah sepenggal syair yang dituturkan oleh Ferdowsi -penyair legendaris bangsa Iran- dalam magnum opus-nya Surat Raja (Shanameh). Karya shanameh memuat syair-syair kepahlawanan yang memberikan inspirasi bagi masyarakat Iran guna meraih kedaulatan bangsanya. Di saat bahasa Arab mendominasi kosa kata kalangan cendekiawan dan penyair pada abad ke 3-11 H, Ferdowsi dengan berani keluar dari pakem mainstream dengan menceritakan kisah-kisah kepahlawanan dan kebesaran bangsa Persia.
Shanameh di tulis oleh Ferdowsi untuk membangkitkan nasionalisme bangsa dan menumbuhkan kebanggaan akan bahasa sendiri yang sudah lama hilang akibat dominasi penggunaan bahasa Arab pada masa itu. Lewat karya genuine-nya, Ferdowsi menggugah kesadaran nasionalisme masyarakat akan tradisi, sejarah, dan cerita-cerita pahlawan bangsanya sendiri. Ia membuka lembar-lembar kejayaan bangsanya dan menegaskan bahwa untuk meraih kembali kejayaan tersebut, semua komponen masyarakat mestilah paham dan sadar akan sejarah bangsanya guna menghidupkan kembali semangat nasionalisme yang sempat redup.
Dengan begitu, rakyat memiliki gelora cinta akan sejarah bangsanya, ketinggian peradaban yang pernah dimiliki. Rakyat tidak akan rela ketika bangsanya diinjak-injak, apalagi menjual tanah airnya untuk dimiliki negara lain. Jiwa kebangsaan tadi mendarah daging dalam pikiran dan tindakan rakyat (termasuk pemimpin) dengan tidak membiarkan bangsa lain mendiktenya, merampas kekayaan alamnya dan memberangus hak-hak rakyat demi bangsa lain. Sudah semestinya, secara rendah hati, kita belajar dari bangsa yang mampu menjaga kedaulatannya -seperti Iran- yang mencontohkan bagaimana membangun bangsa lewat kemandirian dan keyakinan bahwa bangsanya dapat maju karena dirinya sendiri, bukan berharap dari pertolongan bangsa lain.
Tidak bisa dipungkiri, Iran di bawah kepemimpinan Mahmoud Ahmadinejad, kini menjadi negara paling berpengaruh di Timur Tengah. Belum lagi, kemampuan nuklir yang membuat negara Barat ketar-ketir. Iran menjadi simbol perlawanan atas negara Adidaya di samping Venezuela dan Bolivia. Kepemimpinan Presiden Mahmoud Ahmadinejad yang dikenal sangat berani menentang kesombongan Amerika Serikat di bawah kendali Presiden George W Bush, sungguh menggelitik untuk dicermati di tengah-tengah lemahnya kepemimpinan nasional bangsa kita.
Ketika berkesempatan mengikuti short course selama 2 bulan di Iran, penulis bertanya pada salah satu Profesor yang menjadi pengajar kami, "apa yang menjadi faktor utama negara Iran dapat berkembang maju seperti sekarang ini?". Profesor tadi menjawab singkat, "faktor utamanya karena Iran di embargo". Sejarah telah mencatat bahwa sejak 22 Mei 1980, Iran mengalami embargo ekonomi oleh Amerika Serikat. Belum lagi Iran didera perang selama delapan tahun setelah tahun pertama revolusi Iran. Embargo berlangsung hingga sekarang, tapi masyarakat Iran masih tetap bertahan. Embargo bukan malah menjadikan orang-orang Iran malas bekerja, memohon dengan welas bantuan dari bangsa lain, atau mendorong perpecahan di internal rakyat Iran.
Lewat embargo, orang-orang Iran tersadarkan bahwa mereka mesti hidup dengan keringat mereka, bekerja keras guna menunjukkan kepada dunia bahwa Iran adalah bangsa yang mandiri dan berdaulat. Mari kita dengar sejenak ucapan Imam Khomeini untuk memberi semangat rakyat Iran dalam menghadapi embargo, "Kita jangan pernah takut atas embargo ini. Jika mereka mengembargo kita, kita akan lebih giat bekerja, dan hal ini bermanfaat bagi kita. Orang-orang yang takut terhadap embargo hanyalah orang-orang yang menjadikan ekonomi dan duniawiah sebagai tujuan hidupnya semata". Mata dunia terbelalak saat melihat kemajuan Iran di berbagai bidang seraya menunjukkan jikalau embargo bukanlah akhir sebuah dunia. Pada tahun 2006-2007, investasi asing mencapai nilai tertingginya di Iran berbarengan dengan pemberitaan gencar mengenai resolusi embargo terhadap Iran akibat proyek nuklirnya.
Lazimnya, ketika kita mendengar negara Iran maka yang terbayangkan adalah negerinya para mullah (ulama) di mana peran mullah sangat dominan dalam proses politik. Citra yang terbangun di Barat, Iran adalah sebuah negara yang dikuasai oleh kepemimpinan otoritarian kaum agamawan yang serta merta dicap sebagai negara tidak demokratis. Kalau kita teliti lebih seksama, Iran memiliki sistem pemerintahan yang unik untuk kemudian mengembangkan sistem demokrasi yang khas ala Iran. Meski berbentuk republik, Iran mengenal posisi Rahbar atau leader yang ditahbiskan sebagai pemimpin tertinggi dalam Republik Islam Iran. Berbeda dengan opini yang tersebar di Barat bahwa Iran is undemocratic state, Rahbar sebagai posisi tertinggi sebenarnya dipilih rakyat secara tidak langsung. Setiap delapan tahun sekali, rakyat memilih 86 ulama dari berbagai penjuru negeri untuk duduk dalam sebuah dewan yang dikenal dengan istilah Majles-e Khubregan (Dewan Pakar). Melalui Dewan Pakar inilah diadakan sidang untuk memilih satu ulama yang berhak menduduki posisi Rahbar.
Rahbar juga memiliki kekuasaan yang melebihi Presiden. Namun kekuasaannya tidak bersifat semena-mena, ia mesti mengikuti prosedur legal. Bila Presiden dianggap melanggar hukum, setelah mendapat mosi tidak percaya dari Parlemen dan vonis bersalah dari Mahkamah Agung, Rahbar-lah yang akan memecat Presiden. Kalau begitu siapa yang memiliki otoritas mengawas Rahbar? Dewan Pakarlah yang memiliki wewenang memecat Rahbar apabila telah melakukan pelanggaran hukum. Menjadi terang bahwa Iran bukanlah negara yang tidak demokratis -kecuali kalau ukurannya adalah demokrasi liberal Barat-. Iran memiliki konsepsi demokrasi tersendiri yang khas. Bukankah yang terpenting dalam demokrasi yaitu tercapainya keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat. Iran sedang mengajarkan kepada kita bagaimana demokrasi substantif diselenggarakan secara baik yang tidak semata-mata berhenti pada demokrasi prosedural.
Fenomena Iran menyeruak ketika Presiden Ahmadinejad dengan lantang memimpin bangsanya untuk melawan kedzaliman struktural dan ketidakadilan global yang dilancarkan Amerika Serikat beserta sekutunya. Dalam wawancaranya dengan TV CBS, Ahmadinejad menuturkan bahwa dunia harus diatur dengan undang-undang dan keadilan. Tanpa adanya undang-undang mengakibatkan kehancuran segala sesuatu. Sembari mengutip pepatah Persia yang berbunyi, "batu yang ditumpukkan di atas batu tidak akan terikat satu sama lain", Ahmadinejad menegaskan bahwa kita membutuhkan undang-undang dan keadilan untuk mengatur dunia. Tanpa keduanya, untuk mengatur desa pun kita tidak akan mampu.
Kepemimpinan Ahmadinejad merupakan gabungan antara keberanian untuk mengambil keputusan dan ketidaktakutan terhadap siapa pun kecuali Tuhan. Ketika wajah dunia kehilangan rona kemanusiaannya akibat dari ketidakadilan yang dipraktikkan oleh negara-negara super power, Iran di bawah kepemimpinan Ahmadinejad mengembalikan martabat kemanusiaan pada posisi tertinggi. Kedzaliman yang luar biasa ketika negara-negara adidaya menindas rakyat yang tidak bersalah.
Ahmadinejad adalah simbol perlawanan terhadap penyimpangan, ketidakadilan, dan kedzaliman. Ia merepresentasikan psikologi mustadh'afin -meminjam istilah Azyumardi Azra-, sebuah jiwa yang bersarang di dalam tubuh-tubuh orang tertindas dan teraniaya. Psikologi mustadh'afin bekerja efektif ketika berhadapan dengan kekuatan-kekuatan yang menindas, baik itu rezim politik dalam negeri maupun keputusan dan kebijakan politik negara-negara kuat yang menindas dan tidak adil. Psikologi mustadh'afin mengakar kuat dalam masyarakat Iran dengan tradisi Syiah yang kental. Sejatinya psikis mustadh'afin tidak saja dimonopoli oleh negara Iran, belahan dunia lainnya, seperti Amerika Latin, Afrika, sebagian Asia, juga memiliki psikologi ini.
Psikologi mereka yang teraniaya dan tertindas ini membutuhkan kepemimpinan kolektif yang diiringi dengan keberanian serta visi keadilan memimpin dunia. Dalam suratnya kepada Presiden Amerika Serikat, George W Bush, Ahmadinejad mempertanyakan mengapa Amerika menentang kepemimpinan yang lahir dari proses pemilihan umum yang demokratis, sementara kepemimpinan yang berasal dari proses kudeta tidak ditentang malah didukung. Dengan "santun" Ahmadinejad menasehati Bush, "Menurut saya, Bush bisa lebih melayani rakyatnya sendiri. Ia dapat memperbaiki kembali perekonomian Amerika dengan metode yang benar tentunya. Tanpa perlu membunuh, menjajah dan mengancam, ia perlu pergi melihat warga Amerika sendiri dan mencari tahu apa yang mereka katakan tentangnya. Saya sangat sedih ketika mendengar satu persen dari rakyat Amerika melalui hari-harinya di penjara, dua puluh persen rakyat Amerika buta huruf dan sekitar empat puluh lima persen warga Amerika tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Yang paling membuat saya sedih adalah dalam sejarah satu abadnya Amerika telah terjadi seratus sebelas kali mereka melakukan peperangan. Menurut saya, Bush bisa melihat masalah dengan kaca mata lain. Tentunya beliau bebas untuk bersikap, namun jangan berharap masyarakat akan mengikutinya dan pada waktunya mereka akan menjawab perilakunya selama ini."
Kemimpinan Ahamdinejad dapat dijadikan ilham bagi kepemimpinan nasional bangsa kita bahwa pemimpin yang membela rakyat akan selalu dicintai rakyatnya; pemimpin yang dilandaskan keberanian untuk tidak tunduk pada kekuatan adidaya selalu mengantarkannya pada simpati rakyat banyak; sebuah prototype pemimpin yang satu kata dan langkah. Ahmadinejad dalam membangkitkan nasionalisme rakyat Iran -dengan tidak menafikan kelemahan yang ada- menempatkan bangsanya pada posisi tertinggi; tidak menggadaikan martabat bangsa di bawah kendali bangsa lain dan yang terutama kepercayaan terhadap rakyatnya sendiri sebagai modal berharga untuk membangun negaranya, sebuah kepercayaan untuk berdiri sendiri, berdikari dan melihat sejarah bangsanya dengan penuh kebanggaan. Akhirul kalam, masa depan negeri ini berpulang pada keberanian pemimpin kita untuk membangun bangsa secara mandiri dan berdikari, tidak berpangku tangan pada bantuan negara lain. Karena sejarah mencatat, pemimpin yang mampu bertindak dan berkata untuk kesejahteraan rakyatnya akan mendapatkan cinta dari rakyatnya. Sementara pemimpin yang retak antara kata dan lakunya tidak akan mendatangkan simpati dari rakyatnya sendiri.
saatnya imm memiliki pemimpin yang menjebatani lintas wilayah
selamat datang MUKHTAMAR XIII
Sebentar lagi muktamar yang ke-13 IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH akan dilaksanakan, tidak terasa sudah 2 tahun kepemimpinan dewan pimpinan pusat imm berjalan. perhelatan begitu besar akan digelar di daerah lampung. mukhtamar merupakan musyawarah tertinggi di tingkat struktural kepemimpinan salah satu ortom ini. dalam musyarawah ini akan membahas agenda-agenda diantaranya AD/ART hingga membahas permasalahan arah IMM kedepan (GBHK). selain itu, dalam mukhtamar yang ke-13 juga akan memilih ketua umum baru secara musyawarah. agenda ini dihadiri oleh seluruh DPD IMM dan PC IMM se-Indonesia. selain, membahas agenda-agenda arah gerak organisasi juga dalam mukhtamar ini pemilihan ketua umum DPP IMM selanjutnya.
harapan yang begitu besar nantinya imm memiliki leadership pemersatu lintas daerah. saatnya imm nantinya dapat melahirkan kepemimpinan yang dapat mempersatukan lintas daerah.
didalam perhelatan itu nantinya akan melahirkan kepemimpinan baru. untuk itu, DPD Bengkulu dan DPD NTT pada mukhtamar XIII akan mengajukan calon ketua umum sebagai pemersatu lintas daerah yaitu immawan fauzi Fasri. kalo ingin memahami lebih jauh siapa dia, immawan/wati dapat melihat artikel2 yang telah di tulis beliau dibawah ini.
Sebentar lagi muktamar yang ke-13 IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH akan dilaksanakan, tidak terasa sudah 2 tahun kepemimpinan dewan pimpinan pusat imm berjalan. perhelatan begitu besar akan digelar di daerah lampung. mukhtamar merupakan musyawarah tertinggi di tingkat struktural kepemimpinan salah satu ortom ini. dalam musyarawah ini akan membahas agenda-agenda diantaranya AD/ART hingga membahas permasalahan arah IMM kedepan (GBHK). selain itu, dalam mukhtamar yang ke-13 juga akan memilih ketua umum baru secara musyawarah. agenda ini dihadiri oleh seluruh DPD IMM dan PC IMM se-Indonesia. selain, membahas agenda-agenda arah gerak organisasi juga dalam mukhtamar ini pemilihan ketua umum DPP IMM selanjutnya.
harapan yang begitu besar nantinya imm memiliki leadership pemersatu lintas daerah. saatnya imm nantinya dapat melahirkan kepemimpinan yang dapat mempersatukan lintas daerah.
didalam perhelatan itu nantinya akan melahirkan kepemimpinan baru. untuk itu, DPD Bengkulu dan DPD NTT pada mukhtamar XIII akan mengajukan calon ketua umum sebagai pemersatu lintas daerah yaitu immawan fauzi Fasri. kalo ingin memahami lebih jauh siapa dia, immawan/wati dapat melihat artikel2 yang telah di tulis beliau dibawah ini.
Langganan:
Postingan (Atom)