Rabu, 14 Mei 2008

Demokrasi Pasar Tradisional Vs Demokrasi Mall

Oleh FAUZI FASHRI

Ketika mantan Perdana Menteri Singapura, Lee Kuan Yew, mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari Australian National University (ANU), beberapa mahasiswa di kampus tersebut melakukan demonstrasi menentang penganugerahan gelar itu. Alasan yang diteriakkan mahasiswa ANU adalah karena PM Lee merupakan tokoh di balik berlakunya sistem otoritarianisme dan diktatorisme politik Singapura (Kompas, 30 Maret 2007). Sesuatu yang oleh para mahasiswa ANU dinilai bertolak-belakang dengan semangat negara-negara di dunia modern dalam mengembangkan sistem demokrasi politik.
Yang menarik dalam konteks kita adalah timpalan PM Lee. Dengan sangat meyakinkan, politisi gaek ini menjawab: “Seandainya kami biarkan Tuan-Tuan menjalankan negara kami dengan sistem yang Tuan-Tuan miliki, niscaya negara kami akan mengalami kebangkrutan dan tidak mungkin bisa mencapai kemakmuran seperti yang bisa disaksikan saat ini. Inilah cara kami menyejahterakan rakyat kami”. Adapun terhadap pandangan umum mengenai sistem otoritarianisme dan diktatorisme yang dipraktekkannya, PM Lee dengan gaya diplomatis menyatakan: “Negara kami tetap enjoy dengan demokrasi. Kalau tidak ada demonstrasi hari ini, mungkin penganugerahan gelar saya tidak akan diliput media”.
Penting diungkap di sini bahwa komitmen dan integritas seorang pemimpin dalam memanaj negerinya dengan baik merupakan pilar terwujudnya kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, wawasannya yang luas tentang situasi dan potensi yang dimiliki negerinya serta pemihakannya terhadap sistem nilai yang nyambung dengan kehendak rakyat adalah syarat mutlak yang harus selalu melekat padanya.

Manajemen dan Integritas
Paska reformasi 1998, sebenarnya dari sisi manajemen berbangsa dan bernegara, negara kita sudah mengalami demokratisasi yang cukup memadai. Yakni, diindikasikan dengan amandemen UUD 1945 yang memuat perubahan ketatanegaraan Indonesia. Sebagai amanat reformasi, amandemen UUD 1945 tersebut bertujuan untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai: tatanan negara, kedaulatan rakyat, Hak Asasi Manusia (HAM), pembagian kekuasaan, kesejahteraan sosial, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan ketatanegaraan setelah amandemen UUD 1945 membawa angin segar demokrasi. Manajemen berbangsa dan bernegara kita semakin demokratis, yaitu: MPR tidak lagi sepenuhnya menjalankan kedaulatan rakyat, tidak ada anggota MPR yang diangkat, MPR tidak lagi membuat GBHN, anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Masa jabatan Presiden terbatas 2 periode, Presiden tidak dapat membubarkan DPR, kekuasaan kehakiman ditegaskan mandiri serta dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Untuk menjaga instrumen politik bisa berjalan dengan lancar, balance serta benar-benar menyatakan amanat kesejahteraan rakyat, amandemen UUD 1945 memuat lembaga-lembaga dan komisi-komisi baru: MK, DPD, KPK, Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian, Komisi Perlindungan Anak, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Penyiaran, dan lain-lain.
Harus diakui, setelah amandemen UUD 1945, dari sisi manajemen kebangsaan, instrumen politik yang dihasilkan telah mendorong terciptanya mekanisme checks and balances sehingga terwujud good governance and clean goverment. Pemerintah dan DPR tidak dapat membuat UU yang bertentangan dengan UUD 1945, karena jika bertentangan dengan UUD 1945 ada mekanisme judial review yang diajukan ke MK (MK berfungsi sebagai the guardian of constitution).
Peran DPR tidak lagi menjadi rubber stamp bagi eksekutif. Akan tetapi, memiliki posisi yang setara dengan eksekutif melalui fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran (lihat Tata Tertib DPR).
Kendati demikian, upaya-upaya formal untuk menjalankan demokrasi agak tersendat oleh soal kurangnya integritas serta budaya demokrasi elit kita yang terkadang kurang memperhatikan kehendak rakyat. Sehingga, seringkali memunculkan kesan bahwa masyarakat memiliki ketidakpuasan terhadap kinerja legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Demokrasi Pasar Tradisional Vs Demokrasi Mall
Ketersendatan demokratisasi di Indonesia diakibatkan oleh lack of integrity dari elit-elit bangsa ini karena proses berdemokrasi hanya dipahami secara formal dan prosedural belaka. Dalam model berdemokrasi demikian, demokrasi sudah dianggap berjalan, meski dengan terpaksa dan kurang lebih sekedar untuk memenuhi syarat-syarat administratif. Demokrasi dipaksakan berjalan dengan perspektif elit semata. Demokrasi dijejalkan untuk memuaskan kepentingan transaksional yang terjadi di antara elit tanpa pernah memperhatikan dan mendengar apa maunya rakyat. Budaya berdemokrasi elit bangsa ini dengan rakyat seperti transaksi jual-beli di mall.
Sebagaimana transaksi jual-beli di mall, demokrasi berjalan bagaikan “kesepakatan diam” antara penjual dan pembeli. Penjual sudah menentukan harga segala sesuatu yang dijual. Pembeli tinggal mengambil barang yang dikehendaki dan kemudian langsung membayar di kasir, tanpa ada negosiasi, tawar-menawar dan susah diklasifikasi secara genuine barang yang dijual di mall merupakan suatu kebutuhan rakyat ataukah bukan. Transaksi jual-beli di mall juga digerakkan oleh kekuatan dari luar. Maksudnya, ada paksaan iklan sebagai bentuk tebar pesona. Dengan iklan tersebut, pembeli (baca, rakyat) semacam “diperdaya dan dipengaruhi” untuk merasa butuh dan kemudian membeli barang yang diiklankan. Akibatnya, dalam konteks kebangsaan-kenegaraan, metafor transaksi jual-beli di mall itu adalah manajemen berbangsa dan bernegara yang semula dimaksudkan sebagai mekanisme untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, akhirnya malahan meminggirkan rakyat.
Mestinya, demokrasi di Indonesia perlu mengadopsi sistem transaksi jual-beli di pasar tradisional. Di samping sesuai dengan kebudayaan politik bangsa ini, demokrasi pasar tradisional memungkinkan terimplementasikannya amanat perubahan (reformasi), yakni amandemen UUD 1945 sesuai dengan perkembangan kebutuhan aspirasi kebangsaan serta dukungan untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang benar-benar berdasarkan pada kehendak rakyat.
Dalam transaksi jual-beli yang terjadi di pasar tradisional, penjual dan pembeli sama-sama merasa sebagai bagian dari rakyat dan rakyat itu sendiri. Ada keakraban, saling membutuhkan dan saling pengertian. Segala sesuatu yang dijual di pasar tradisional merupakan hasil olahan berupa tanaman, sayur-mayur dan semua hal yang bersifat merakyat. Ketika terjadi proses jual-beli, antara penjual dan pembeli terjadi negosiasi dan tawar-menawar yang berujung pada kondisi saling memuaskan.
Demokrasi pasar tradisional yang merupakan elaborasi dari sistem transaksi jual-beli di pasar tradisional merupakan hakekat manajemen berbangsa dan bernegara kita. Sistem tersebut memaknai perilaku politik-ekonomi yang meng-idealkan sekaligus berusaha merealisasikan kehendak rakyat sebagai elan vital tata kelola berbangsa dan bernegara.

Fakta berikut mungkin bagus bila dijadikan contoh model demokrasi pasar tradisional: para politisi di Singapura misalnya memiliki pertemuan Selasa sebagai penyerapan aspirasi dan pengaduan konstituen untuk kemudian diperjuangkan, dijadikan bahan evaluasi perjalanan pemerintahan serta memaknai kehadiran politisi sebagai bagian dari rakyat.
Tentu saja, dengan model komitmen dan integritas politik yang dimilikinya, demokrasi yang dijadikan instrumen kesejahteraan rakyat di bawah prosedur manajemen demokratik yang disepakati dalam politik kenegaraan akan segera bisa mewujudkan harapan baru bagi rakyat.
Akhirul kalam, sudah saatnya elit bangsa ini menegakkan demokrasi dengan penghayatan sebagai bagian dari rakyat. Oleh karena itu, tidak selayaknya kemiskinan dan pengangguran semakin meningkat di bawah klaim-klaim demokratisasi. Serta, tidak sepatutnya lahir kebijakan-kebijakan yang menyengsarakan rakyat di tengah prosesnya yang penuh dengan cerita muluk soal kemakmuran. Orientasi demokrasi harus dijadikan pijakan dan kendali pembangunan bangsa secara keseluruhan. Sebaliknya, pembangunan bangsa secara keseluruhan harus dijadikan orientasi berdemokrasi. Yakni, pembangunan yang berorientasi pada suatu wawasan untuk mendorong bangsa ini pada taraf kemajuan yang nyata.

Tidak ada komentar: