Oleh: Fauzi Fashri
Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana lumpur panas Lapindo Brantas Inc. menggenangi wilayah Porong, Sidoarjo, atau peristiwa banjir yang hampir menenggelamkan Jakarta. Rakyat berbondong-bondong meninggalkan tempat mereka, sementara lahan pekerjaan dan barang-barang berharga mereka habis begitu saja. Hingga kini belum ada kejelasan mengenai masa depan mereka. Kasus lumpur panas di Sidoarjo dan banjir di Jakarta tidak semata-mata peristiwa alam atau human error, tetapi dibalik itu menyimpan sebuah misteri yang bernama kuasa bisnis.
Mungkin kita masih enggan membuat eksplisit banyak hal. Atau kita takut untuk menguak persoalan ekonomi politik di sekitar masyarakat melalui kaca mata waspada atas berbagai kinerja institusi bisnis. Namun, kasus demi kasus yang mengaitkan kinerja kekuasaan bisnis telah terjadi dihadapan kita, dan kita tak bisa menutup mata dari persoalan itu semua.
Modus operandi kekuasaan bisnis yang secara langsung dilakukannya terhadap masyarakat biasanya lolos dari pengamatan kita. Hal ini dikarenakan konstruksi gagasan kita mengenai kekuasaan masih bercorak legal-formal, berkisar pada kekuasaan negara. Padahal, menurut Steven Lukes dalam bukunya Power: Radical View (1974), setidaknya ada tiga cara bagaimana kekuasaan menjelma.
Pertama, melalui otoritas eksekutif atau lembaga legislatif untuk membakukan peraturan. Pada level ini, wajah legal-formal kekuasaan tampak jelas. Tiga bagian tubuh negara, berdasarkan konsepsi trias politica, bekerja menggunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk memperoleh pengakuan yang sah dari rakyat.
Kedua, kekuasaan hadir lewat kapasitas pemilik atau pembuat iklan dan media untuk menentukan wajah realitas sosial, serta menciptakan selera masyarakat.
Ketiga, kekuasaan menjelma lewat kemampuan pemilik finansial untuk mempengaruhi tata pemerintahan dan masyarakat. Kapasitas kekuasaan bisnis kategori ini mengerahkan kekuatan uangnya untuk mempengaruhi anggota lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Banyak kasus yang terjadi di Indonesia memperlihatkan bagaimana kekuasaan bisnis mengambil alih (take over) peran negara, membeli peraturan pengadilan, hingga mendesak penggusuran suatu wilayah demi orientasi kepentingan bisnis pemilik modal. Menjadi jelas bagi kita bahwa kekuasaan tidak hanya hadir dalam satu wajah. Ia menyebar ke setiap sendi-sendi kehidupan dan berdampak konkrit terhadap masyarakat. Praktik serta mode bekerjanya kekuasaan cenderung mengalami pergeseran dari state apparatus ke tangan para pemilik modal (the holding of capital). Artinya, sumber kekuasaan tidak hanya berada di tangan para pejabat begara atau aparat-aparat birokrasi.
Tidak bisa dipungkiri bahwa posisi pengusaha dan kuasa bisnisnya menjadi lebih berpengaruh untuk menentukan kebijakan publik ketimbang seorang menteri atau gubernur. Kebijakan publik yang seharusnya berpihak pada kepentingan umum telah terlepas dari makna publik itu sendiri. Hal ini tidak bisa lepas dari keberadaan badan publik yang menjadi alat pelaksana kepentingan dominan. Meminjam istilah B. Herry Priyono, kekuasaan bisnia telah menjadi ‘Leviathan baru’ yang ditandai oleh tunduknya segala lembaga negara kepada kuasa bisnis.
Dalam rangka membicarakan kekuasaan bisnis di tengah tata ekonomi-politik negara yang sedang carut-marut ini, ada baiknya kita menelusuri sudut pandang yang digunakan oleh pemilik modal dalam memandang realitas di luar dirinya. Para pemilik modal yang ditopang oleh besarnya uang dan institusi bisnisnya cenderung mereduksi realitas sosial sebatas proses transaksi ekonomi. Logika yang mendasari praktik kerjanya ialah segala sesuatu baik tanah, air, udara, bahkan manusia harus dilihat sebagai aset produksi yang membawa keberkahan.
Cara pandang economicus seperti ini melibatkan kalkulasi untunf-rugi, efektif-efisien untuk mengevaluasi realitas sosial. Dampak kemanusiaan maupun ekologis dipinggirkan, sedangkan akumulasi keuntungan dijadikan prioritas utama. Status manusia yang memiliki tanggung jawab sosial tergantikan oleh konsepsi manusia sebagai homo economicus (manusia ekonomi). Kondisi ini diperparah lagi lewat penggunaan rumusan-rumusan ekonomi yang bersifat matematis murni sebagai landasan teoritik untuk memahami dunia.
Pada level institusi bisnis, tanggung jawab publik cenderung dipisahkan dari kekuasaan bisnis. Yang ada hanyalah tanggung jawab untuk mencapai akumulasi laba demi kepentingan korporasi. Milton Friedman (1962), Ekonom Neo-liberal, menegaskan bahwa “satu dan hanya satu tanggung jawab bisnis, yaitu mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk akumulasi laba”. Untuk menopang usaha akumulasi laba tersebut, kuasa bisnis tidak memerlukan aturan regulasi yang ketat. Kuasa bisnis hanya menginginkan regulasi dari diri sendiri, untuk diri sendiri, dan oleh diri sendiri.
Dalam kasus Indonesia, perluasan kekuasaan bisnis tidak terikat pada kekuasaan struktural negara. Seperti disinyalir oleh Robison, dalam karyanya Indonesia: The Rise of Capital (1986), kelahiran kaum kapitalis (pemilik modal besar) berasal dari penguasaan mereka atas monopoli, kontrak, dan konsesi atas proyek-proyek yang dijalankan negara. Disinilah terletak kredo kuasa bisnis: tidak membutuhkan aturan ketat regulasi negara, tapi membutuhkan negara sebagai tempat mengembangbiakkan kekuasaan bisnisnya.
Untuk meneguhkan posisi kekuasaan bisnis dalam tata ekonomi politik dewasa ini, kalangan pro-akumulasi laba menawarkan mekanisme pasar sebagai solusi mencapai “kesejahteraan”. Adagium yang digunakan ialah Market is the only God”. Mereka amat percaya pada potensi dan kekuatan pasar sebagai solusi untuk keluar dari jerat-jerat kemiskinan.
Dulu, istilah pasar memberikan gambaran sebuah ruang tempat manusia saling berinteraksi, saling berhadap-hadapan antara pembeli dan penjual. Ada logika tawar-menawar antar pembeli dan penjual. Begitpun kesepakatan terlahir dari tatap muka secara langsung. Pasar, yang kita kenal, berwujud dalam topografi ruang negosiasi antar pelaku yang berkeinginan.
Kini, mengutip pemikiran Goenawan Mohamad dalam karyanya Kata dan Waktu, “pasar adalah sebuah drama zaman kita. Kata itu bukan lagi menunjukkan suatu tempat berjual-beli. Ia sudah identik dengan kegiatan jual-beli itu sendiri, yang melintasi letak, melampaui batas. Bahkan pasar telah jadi semacam energi yang ajaib, dan kapitalisme mengubah dunia dan membangun mitos-mitosnya dengan itu”.
Dalam benak kita, imajinasi tentang pasar bukan lagi sebuah ruang negosiasi yang dilakukan secara sadar. Ia telah menjelma menjadi mekanisme ekonomi untuk mengatur dan mengendalikan relasi negara-masyarakat, kebijakan pemerintah, bahkan interaksi intim antar manusia. Pasar menjadi sistem abstrak, tak tersentuh, serta memiliki logika internal yang unik.
Sang pasar, menurut Goenawan Mohamad, telah dinobatkan menjadi sebuah kekuatan ampuh yang tak kasat mata. Negara, pemerintahan, birokrasi tak berdaya dihadapan pasar. Ia adalah modus yang paling efektif dan efisien dalam mengalokasikan segala sumber daya, membuka ruang selebar-lebarnya bagi pemuasan pilihan individu. Di satu sisi, pasar tidak membutuhkan intervensi negara dan persyaratan ketat. Di sisi lain, agar pasar mencapai kesempurnaanya, ia menciptakan syarat-syaratnya sendiri secara subyektif. Misalnya, kepemilikan pribadi atas aset produksi, desentralisasi usaha ekonomi, iklim ekonomi yang kompetitif, kompetensi SDM, dsb.
Kontradiksi internal dalam logika pasar ini mengandaikan kenyataan yang seolah-olah bebas nilai. Hambatan-hambatan yang dihadapi, terutama yang datang dari negara, harus didiskualifikasi karena tidak memahami kepentingan para pelaku ekonomi. Karena itu, negara harus menarik diri demi keuntungan mekanisme murni dan anonim, yaitu pasar. Padahal, yang sering kita lupakan bahwa pasar merupakan tempat menjamin kepentingan juga, yaitu kekuasaan finansial.
Pada level negara, relasi kuasa bisnis dan sistem pasar menyebabkan ketegangan antar instansi-instansi negara. Menggunakan perumpamaan Pierre Bourdieu dalam bukunya Acts of Resistance: Against the Tyranny of the Market, ketidakaturan terjadi antara “tangan kanan negara” (the right hand of the state) dengan “tangan kiri negara” (the left hand of the state). Tangan kanan negara diartikan sebagai gugus lembaga negara yang memiliki fungsi finansial, seperti: departemen keuangan, bank sentral, kabinet pemerintahan. Sedangkan tangan kiri negara adalah gugus lembaga negara yang dikenakan fungsi kesejahteraan, misal: departemen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Pola ketidakharmonisan terjadi ketika logika kuasa bisnis privat mendikte “tangan kanan negara”. Pada gilirannya “tangan kanan” mendikte logika praktik “tangan kiri negara”. Secara otomatis, gugus lembaga “tangan kiri negara”, seperti departemen kesehatan dan pendidikan, dikondisikan oleh logika kuasa bisnis. Jika tidak, lembaga-lembaga yang berfungsi menjamin kesejahteraan publik akan mati karena kekurangan sumber daya finansial.
Bourdieu (1998) menegaskan kondisi ini dengan ungkapan, “the right hand no longer knows, or, worse, no longer really wants to know what the left hand does. In any case, it does not to pay for it”. Tangan kanan negara tidak mau tahu apa yang dilakukan oleh tangan kiri. Sejatinya, tangan kanan membiayai tangan kiri negara. Namun, tangan kiri negara dipaksa untuk mencari sumber finansial sendiri. Kenyataan ini dapat kita lihat ketika departemen pendidikan atau kesehatan melakukan proses kapitalisasi dan komersialisasi untuk menopang kinerja instansi tersebut agar dapat berjalan. Itu semua menunjukkan tata ekonomi-politik yang kehilangan rona kemanusiaannya.
Oleh karena itu, “tangan kiri negara” sebagai institusi yang melindungi kaum miskin dari proses marginalisasi harus membebaskan firi dari dominasi logika praktik kuasa bisnis dan tirani pasar. Keadilan distributif perlu diposisikan sebagai kinerja utama untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Bukan malah menopang perselingkuhan kuasa bisnis dengan kuasa politik, modal dengan negara.
Rabu, 14 Mei 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar